28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

ASN yang Absen Tiga Kali, Siap-siap Bakal Zonk Tunjangan

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pemerintah kabupaten Pulang Pisau
pada April mendatang akan menerapkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi
ASN di lingkup pemerintah kabupaten Pulang Pisau. Saat ini, rancangan peraturan
bupati (perbup) sebagai payung hukum TPP tersebut dalam tahap akhir penyusunan.

Penjabat Sekretaris Daerah
(Sekda)  Kabupaten Pulang Pisau H
Saripudin mengungkapkan, perbup itu akan mengatur mekanisme pelaksanaan TPP. Nantinya,
jam kerja, laporan kinerja hingga absensi juga diatur di perbup itu. “Termasuk
mekanisme izin bagi yang berhalangan atau sakit juga diatur,” ucap Saripudin.

Saat dikonfirmasi apakah tenaga
pendidik atau guru yang mendapatkan sertifikasi juga akan masuk dalam TPP?
Saripudin belum bisa memastikan hal itu. “Itu juga masih kami godok dalam
Perbup,” ungkap dia.

Yang jelas, lanjut Saripudin,
dalam pelaksanaan TPP itu nantinya seluruh ASN dituntut disiplin waktu dan
disiplin kerja. “Karena absensi jam kerja dan kinerja menjadi komponen utama
dalam pemberian TPP. Yakni untuk kehadiran 40 persen dan untuk kinerja 60
persen,” tegasnya.

Baca Juga :  3000 Ha Lahan Ekstensifikasi Ditarget Rampung Akhir November

Sebelumnya dia menegaskan,
wajibnya disiplin waktu kerja untuk mengisi absensi kehadiran. “Untuk absensi
kehadiran tidak main-main. Dalam satu bulan akumulasi tiga kali tidak absensi
kehadiran, maka tidak dapat tunjangan sama sekali,” tegas Saripudin lagi.

Dia menambahkan, meskipun, lanjut
dia, yang bersangkutan itu sebelumnya hadir tepat waktu dan melakukan aktivitas
kinerja, tetapi jika dalam satu bulan tiga kali tidak absensi, maka tidak bisa.
Selain itu, dalam penerapan TPP ASN yang hanya mengisi absensi saja dan tidak
mengisi laporan kinerja, skornya juga akan kosong. “Untuk itu absensi kehadiran
tidak main-main dan aparatur dituntut disiplin waktu dalam bekerja. Jadi
absensi dan kinerja ini memang harus benar-benar sejalan,” ujarnya.

Baca Juga :  Empat Calon Kades di Pulpis Gugat Hasil Pilkades

Saripudin mengungkapkan, dalam
mengontrol kehadiran ASN nanti akan diberlakukan absensi terintegrasi. Dia
mengungkapkan, TPP itu juga akan diberlakukan bagi ASN di seluruh kecamatan. “Untuk
kecamatan selain Kahayan Hilir nanti absensi diberlakukan secara manual. Namun
tetap menggunakan fingerprint,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk waktu
absensi pagi akan dimulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 07.30 WIB. sedangkan
sore, pukul 13.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB. ”Untuk berapa kali absensi dalam
sehari masih kami rumuskan. Apakah dua kali atau tiga kali sehari. Ini juga
masih digodok dalam perbup,” tandasnya.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pemerintah kabupaten Pulang Pisau
pada April mendatang akan menerapkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi
ASN di lingkup pemerintah kabupaten Pulang Pisau. Saat ini, rancangan peraturan
bupati (perbup) sebagai payung hukum TPP tersebut dalam tahap akhir penyusunan.

Penjabat Sekretaris Daerah
(Sekda)  Kabupaten Pulang Pisau H
Saripudin mengungkapkan, perbup itu akan mengatur mekanisme pelaksanaan TPP. Nantinya,
jam kerja, laporan kinerja hingga absensi juga diatur di perbup itu. “Termasuk
mekanisme izin bagi yang berhalangan atau sakit juga diatur,” ucap Saripudin.

Saat dikonfirmasi apakah tenaga
pendidik atau guru yang mendapatkan sertifikasi juga akan masuk dalam TPP?
Saripudin belum bisa memastikan hal itu. “Itu juga masih kami godok dalam
Perbup,” ungkap dia.

Yang jelas, lanjut Saripudin,
dalam pelaksanaan TPP itu nantinya seluruh ASN dituntut disiplin waktu dan
disiplin kerja. “Karena absensi jam kerja dan kinerja menjadi komponen utama
dalam pemberian TPP. Yakni untuk kehadiran 40 persen dan untuk kinerja 60
persen,” tegasnya.

Baca Juga :  3000 Ha Lahan Ekstensifikasi Ditarget Rampung Akhir November

Sebelumnya dia menegaskan,
wajibnya disiplin waktu kerja untuk mengisi absensi kehadiran. “Untuk absensi
kehadiran tidak main-main. Dalam satu bulan akumulasi tiga kali tidak absensi
kehadiran, maka tidak dapat tunjangan sama sekali,” tegas Saripudin lagi.

Dia menambahkan, meskipun, lanjut
dia, yang bersangkutan itu sebelumnya hadir tepat waktu dan melakukan aktivitas
kinerja, tetapi jika dalam satu bulan tiga kali tidak absensi, maka tidak bisa.
Selain itu, dalam penerapan TPP ASN yang hanya mengisi absensi saja dan tidak
mengisi laporan kinerja, skornya juga akan kosong. “Untuk itu absensi kehadiran
tidak main-main dan aparatur dituntut disiplin waktu dalam bekerja. Jadi
absensi dan kinerja ini memang harus benar-benar sejalan,” ujarnya.

Baca Juga :  Empat Calon Kades di Pulpis Gugat Hasil Pilkades

Saripudin mengungkapkan, dalam
mengontrol kehadiran ASN nanti akan diberlakukan absensi terintegrasi. Dia
mengungkapkan, TPP itu juga akan diberlakukan bagi ASN di seluruh kecamatan. “Untuk
kecamatan selain Kahayan Hilir nanti absensi diberlakukan secara manual. Namun
tetap menggunakan fingerprint,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk waktu
absensi pagi akan dimulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 07.30 WIB. sedangkan
sore, pukul 13.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB. ”Untuk berapa kali absensi dalam
sehari masih kami rumuskan. Apakah dua kali atau tiga kali sehari. Ini juga
masih digodok dalam perbup,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru