PURUK
CAHU,PROKALTENG.CO
– Bupati Murung Raya Perdie M Yoseph menegaskan, mutasi, promosi jabatan, alih tugas atau penggantian pejabat dalam jabatan tertentu di jajaran pemerintahan adalah wajar dilaksanakan. Hal ini merupakan dinamika organisasi dan dilakukan oleh pemimpin guna penyegaran, pembinaan maupun pengembangan karier aparatur sesuai dengan tugas yang diemban.
Hal
itu disampaikan Bupati Perdie M
Yoseph saat mengukuhkan, melantik
dan mengambil sumpah janji
jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas lingkungan Pemkab Mura di Puruk Cahu, Jumat (8/1).
“Mutasi
yang dilakukan tentunya mempertimbangkan
kriteria kepantasan
atau kelayakan seorang
aparatur untuk duduk dalam
jabatan tertentu dan merupakan perpaduan
antara karakteristik jabatan
dengan kompetensi yang
dimiliki oleh pejabat yang memangku
jabatan tersebut,†tegasnya.
Hal
itu tentunya, kata Perdie, jika
dilakukan dengan tepat akan berpengaruh
terhadap kinerja dan
semangat kerja para pegawai secara
lebih luas. “Perlu dipahami, jabatan
bukanlah hadiah, bukan kepemilikan.
Jabatan adalah amanah dan
kepercayaan dari pimpinan
kepada
bawahan yang harus dipertanggungjawabkan,
sebagai suatu
upaya penyegaran bagi pejabat
demi peningkatan kinerja dalam melaksanakan
tugas-tugas pemerintahan,â€
tegasnya.
Sebanyak
395 pejabat yang dilantik dengan
rincian eselon IIb 15
orang,
IIIa 37 orang, IIIb 73 orang, IVa
250 dan IVb 20 orang. Pelantikan
sebagai itu tindak lanjut dari
hasil evaluasi kelembagaan Pemkab
Mura yang dilakukan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah,
dimana terdapat perangkat daerah
yang mengalami perubahan tipologi.