33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bupati Mura Tandatangani Komitmen Bersama Pemberantasan Korupsi

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Bupati Kabupaten Murung Raya (Raya) Perdie M Yoseph menandatangani komitmen bersama pemberantasan korupsi terintegrasi Provinsi Kalimantan Tengah.

Komitmen ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme pada pemerintah daerah, melalui program pemberantasan korupsi terintegrasi.

Bupati Mura Perdie M Yoseph menegaskan bahwa ia selaku kepala daerah akan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Semangat ini harus kita gelorakan sampai tingkatan paling bawah, agar terciptanya tata kelola pemerintah yang bebas dari Korupsi," ujar Perdie, Kamis (8/4).

Komitmen tersebut ditandatangani oleh seluruh bupati/walikota se-Kalteng dan Gubernur Kalimantan Tengah yang disaksikan oleh Direktur Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, undangan yang hadir secara langsung dan wakil bupati/walikota, Inspektur serta Kepala Perangkat Daerah yang menyaksikan melalui virtual, Senin (5/4) lalu.

Baca Juga :  Bupati Harapkan BPD dan Kades Selalu Sinergi Bangun Desa

Komitmen tersebut berisi yang pertama implementasi Program Monitoring Center for Prevention (MCP) secara konsisten, subtansial dan akuntabel, dimana MCP sangat membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan akuntabilitas dan penunjang bagi para investor untuk berinvestasi didaerahnya.

Kedua, perencanaan, penganggaran, realisasi keuangan dalam tata kelola keuangan Pemerintah Daerah yang mengutamakan kepentingan dan kemanfaatan publik. Ketiga, proses pengadaan barang dan jasa yang bersih, profesional dan akuntabel bebas dari KKN.

Keempat, penertiban, pemulihan, penyelesaian, dan pengamanan aset milik Pemerintah Daerah. Dan terakhir yakni penguatan pengawasan dan pengendalian dalam tata kelola Pemerintah Daerah.

Dalam arahannya Gubernur Kalteng H Sugiyanto Sabran menyampaikan 3 poin, yakni pertama bahwa pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus berperan aktif dalam mendukung dan memberantas korupsi di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga :  Bupati Desak PBS Melakukan Upaya Perbaikan Jalan

Kedua seluruh entitas yang memiliki tanggung jawab dan peran dalam pencapaian 8 area intervensi segera melakukan akselerasi kinerja untuk mengoptimalkan capaian kinerja sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.

“Serta ketiga meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar instansi untuk memperkuat sinergitas Pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Bupati Kabupaten Murung Raya (Raya) Perdie M Yoseph menandatangani komitmen bersama pemberantasan korupsi terintegrasi Provinsi Kalimantan Tengah.

Komitmen ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme pada pemerintah daerah, melalui program pemberantasan korupsi terintegrasi.

Bupati Mura Perdie M Yoseph menegaskan bahwa ia selaku kepala daerah akan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Semangat ini harus kita gelorakan sampai tingkatan paling bawah, agar terciptanya tata kelola pemerintah yang bebas dari Korupsi," ujar Perdie, Kamis (8/4).

Komitmen tersebut ditandatangani oleh seluruh bupati/walikota se-Kalteng dan Gubernur Kalimantan Tengah yang disaksikan oleh Direktur Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, undangan yang hadir secara langsung dan wakil bupati/walikota, Inspektur serta Kepala Perangkat Daerah yang menyaksikan melalui virtual, Senin (5/4) lalu.

Baca Juga :  Bupati Harapkan BPD dan Kades Selalu Sinergi Bangun Desa

Komitmen tersebut berisi yang pertama implementasi Program Monitoring Center for Prevention (MCP) secara konsisten, subtansial dan akuntabel, dimana MCP sangat membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan akuntabilitas dan penunjang bagi para investor untuk berinvestasi didaerahnya.

Kedua, perencanaan, penganggaran, realisasi keuangan dalam tata kelola keuangan Pemerintah Daerah yang mengutamakan kepentingan dan kemanfaatan publik. Ketiga, proses pengadaan barang dan jasa yang bersih, profesional dan akuntabel bebas dari KKN.

Keempat, penertiban, pemulihan, penyelesaian, dan pengamanan aset milik Pemerintah Daerah. Dan terakhir yakni penguatan pengawasan dan pengendalian dalam tata kelola Pemerintah Daerah.

Dalam arahannya Gubernur Kalteng H Sugiyanto Sabran menyampaikan 3 poin, yakni pertama bahwa pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus berperan aktif dalam mendukung dan memberantas korupsi di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga :  Bupati Desak PBS Melakukan Upaya Perbaikan Jalan

Kedua seluruh entitas yang memiliki tanggung jawab dan peran dalam pencapaian 8 area intervensi segera melakukan akselerasi kinerja untuk mengoptimalkan capaian kinerja sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.

“Serta ketiga meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar instansi untuk memperkuat sinergitas Pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru