33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Optimalkan Pajak, Kades Diminta Mendata Gedung Walet

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Pertumbuhan bangunan gedung walet di
Kabupaten Katingan cukup signifikan. Hingga sekarang, jumlahnya mencapai ribuan
gedung yang tersebar di seluruh kecamatan dan desa yang ada Katingan. Potensi untuk
menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari bangunan gedung walet ini, cukup
besar.

Namun masih banyak yang belum taat
membayar kontribusi kepada pemerintah daerah. Untuk itu, seluruh kepala desa (kades)
di Kabupaten Katingan diminta untuk segera mendata bangunan-bangunan gedung walet
di tempatnya masing-masing. Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas
kepada Kalteng Pos, Selasa (21/7).

Menurut Sakariyas, hasil
pendataan gedung walet yang dilakukan oleh kades itu nanti bisa disampaikan ke camat
di tempatnya masing-masing. Dari kecamatan dilaporkan kembali ke Pemkab
Katingan. Sehingga akan diketahui secara keseluruhan berapa bangunan gedung
walet di Kabupaten Katingan pada tahun 2020. “Jika sudah terdata, kita tinggal
menarik pungutan pajaknya saja, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang
berlaku,” kata bupati.

Baca Juga :  Kades Harus Belajar Membuat Disposisi Keuangan

Diungkapkan Sakariyas, potensi
pendapatan dari sarang walet ini sangat besar. Hanya selama ini belum digali
maksimal. Bupati ingin ke depan, semua pengusaha atau pemilik gedung walet
harus membayar pajak.. “Pajak yang dibayar hanya lima persen saja dari nilai
jual per kilogramnya,” ujarnya.

Tidak hanya membayar pajak sarang
burung walet, pria asal Desa Tumbang Lahang ini juga minta agar masyarakat juga
wajib membayar pajak atau retribusi lainnya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Sebab apa yang dibayar oleh
masyarakat ini, kita gunakan untuk pembangunan di Kabupaten Katingan juga. Sekali
lagi kita harapkan kesadarannya untuk membayar pajak,” tegasnya.

KASONGAN, KALTENGPOS.CO – Pertumbuhan bangunan gedung walet di
Kabupaten Katingan cukup signifikan. Hingga sekarang, jumlahnya mencapai ribuan
gedung yang tersebar di seluruh kecamatan dan desa yang ada Katingan. Potensi untuk
menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari bangunan gedung walet ini, cukup
besar.

Namun masih banyak yang belum taat
membayar kontribusi kepada pemerintah daerah. Untuk itu, seluruh kepala desa (kades)
di Kabupaten Katingan diminta untuk segera mendata bangunan-bangunan gedung walet
di tempatnya masing-masing. Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas
kepada Kalteng Pos, Selasa (21/7).

Menurut Sakariyas, hasil
pendataan gedung walet yang dilakukan oleh kades itu nanti bisa disampaikan ke camat
di tempatnya masing-masing. Dari kecamatan dilaporkan kembali ke Pemkab
Katingan. Sehingga akan diketahui secara keseluruhan berapa bangunan gedung
walet di Kabupaten Katingan pada tahun 2020. “Jika sudah terdata, kita tinggal
menarik pungutan pajaknya saja, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang
berlaku,” kata bupati.

Baca Juga :  Kades Harus Belajar Membuat Disposisi Keuangan

Diungkapkan Sakariyas, potensi
pendapatan dari sarang walet ini sangat besar. Hanya selama ini belum digali
maksimal. Bupati ingin ke depan, semua pengusaha atau pemilik gedung walet
harus membayar pajak.. “Pajak yang dibayar hanya lima persen saja dari nilai
jual per kilogramnya,” ujarnya.

Tidak hanya membayar pajak sarang
burung walet, pria asal Desa Tumbang Lahang ini juga minta agar masyarakat juga
wajib membayar pajak atau retribusi lainnya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Sebab apa yang dibayar oleh
masyarakat ini, kita gunakan untuk pembangunan di Kabupaten Katingan juga. Sekali
lagi kita harapkan kesadarannya untuk membayar pajak,” tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru