30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bupati Sakariyas Jelaskan Alasan Pengurangan TPPNS

KASONGAN-Bupati Katingan Sakariyas
mengatakan tunjangan kinerja (tukin) pada PNS yang berada di lingkup Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Katingan kini diganti menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil (TPPNS). Hal ini disampaikan ketika memimpin apel gabungan di
halaman Kantor Bupati Katingan, Senin (17/2).

Jelaskan bupati,
terkait dengan TPPNS ini pada tahun ini memang terjadi pengurangan hal ini
disebabkan berdasarkan undang-undang
, TPPNS tidak boleh diberikan melampaui dari pendapatan asli daerah (PAD).

Di tahun 2019
lalu, untuk TPPNS yang dianggarkan bagi PNS mencapai Rp80 miliar. Sedangkan PAD
Katingan ketika itu hanya Rp61 Miliar targetnya. “Sehingga mau tidak mau kita
lakukan pengurangan. Namun demikian untuk penggantinya, kita juga memberikan
tunjangan lauk pauk,” jelas Sakariyas dihadapan para pegawainya.

Baca Juga :  Sakariyas: Target Pendapatan 2020 Harus Meningkat

Dirinyapun
menyinggung informasi yang selama ini beredar di media sosial (medsos) tentang
pengurangan tunjangan tersebut. Ungkap Sakariyas, pengurangan tunjangan yang
dilakukan tidak seperti yang disampaikan dimedoso. Dirinya menegaskan, jangan
memposting sesuatu jika belum memahami dan mengetahui secara jelas terkait hal
itu. Sebab bisa menimbulkan polemik terhadap sesama pengguna media sosial.

“Jadi hal ini
harus dipahami betul-betul dulu. Sehingga tidak salah paham. Pengurangan ini
sebenarnya mau tidak mau kita lakukan. Disamping karena aturan kita juga harus
menutupi kekurangan pembayaran BPJS. Dimana tambahannya mencapai Rp24 miliar,”
terangnya.

Sakariyas pun
angkat bicara terkait komentar-komentar pengguna medsos yang menyebutkan
pengurangan tunjangan itu, adalah pelecehan. Secara tegas bupati mengatakan,
tidak ada istilah pelecehan terhadap pengurangan TPPNS yang dilakukan oleh
pihaknya. “Sebab ini sudah diatur oleh undang-undang dan kita mau tidak mau
harus mengikuti aturan itu,” ucapnya.

Baca Juga :  Sekolah Diminta Mempersiapkan Diri Menghadapi ANBK

Dibeberkan
Sakariyas, pengurangan yang dilakukan nilainya tidak seberapa, untuk golongan I
dikurang Rp100.000, golongan II dikurang Rp200.000dan golongan III sebesar
Rp300.000. “Jadi inilah yang terjadi. Saya terus terang sebenarnya tidak ingin
mengurangi, malah ingin menambahkan pendapatan pegawai. Bahkan jika PAD kita
bisa mencapai Rp100 miliar, saya akan naikkan tunjangan itu lebih besar lagi,”
pungkasnya.
(eri/ari/nto)

KASONGAN-Bupati Katingan Sakariyas
mengatakan tunjangan kinerja (tukin) pada PNS yang berada di lingkup Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Katingan kini diganti menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil (TPPNS). Hal ini disampaikan ketika memimpin apel gabungan di
halaman Kantor Bupati Katingan, Senin (17/2).

Jelaskan bupati,
terkait dengan TPPNS ini pada tahun ini memang terjadi pengurangan hal ini
disebabkan berdasarkan undang-undang
, TPPNS tidak boleh diberikan melampaui dari pendapatan asli daerah (PAD).

Di tahun 2019
lalu, untuk TPPNS yang dianggarkan bagi PNS mencapai Rp80 miliar. Sedangkan PAD
Katingan ketika itu hanya Rp61 Miliar targetnya. “Sehingga mau tidak mau kita
lakukan pengurangan. Namun demikian untuk penggantinya, kita juga memberikan
tunjangan lauk pauk,” jelas Sakariyas dihadapan para pegawainya.

Baca Juga :  Sakariyas: Target Pendapatan 2020 Harus Meningkat

Dirinyapun
menyinggung informasi yang selama ini beredar di media sosial (medsos) tentang
pengurangan tunjangan tersebut. Ungkap Sakariyas, pengurangan tunjangan yang
dilakukan tidak seperti yang disampaikan dimedoso. Dirinya menegaskan, jangan
memposting sesuatu jika belum memahami dan mengetahui secara jelas terkait hal
itu. Sebab bisa menimbulkan polemik terhadap sesama pengguna media sosial.

“Jadi hal ini
harus dipahami betul-betul dulu. Sehingga tidak salah paham. Pengurangan ini
sebenarnya mau tidak mau kita lakukan. Disamping karena aturan kita juga harus
menutupi kekurangan pembayaran BPJS. Dimana tambahannya mencapai Rp24 miliar,”
terangnya.

Sakariyas pun
angkat bicara terkait komentar-komentar pengguna medsos yang menyebutkan
pengurangan tunjangan itu, adalah pelecehan. Secara tegas bupati mengatakan,
tidak ada istilah pelecehan terhadap pengurangan TPPNS yang dilakukan oleh
pihaknya. “Sebab ini sudah diatur oleh undang-undang dan kita mau tidak mau
harus mengikuti aturan itu,” ucapnya.

Baca Juga :  Sekolah Diminta Mempersiapkan Diri Menghadapi ANBK

Dibeberkan
Sakariyas, pengurangan yang dilakukan nilainya tidak seberapa, untuk golongan I
dikurang Rp100.000, golongan II dikurang Rp200.000dan golongan III sebesar
Rp300.000. “Jadi inilah yang terjadi. Saya terus terang sebenarnya tidak ingin
mengurangi, malah ingin menambahkan pendapatan pegawai. Bahkan jika PAD kita
bisa mencapai Rp100 miliar, saya akan naikkan tunjangan itu lebih besar lagi,”
pungkasnya.
(eri/ari/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru