30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

BPKAD Katingan Buka Pelayanan di Desa Hampalit

KASONGAN–Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) tahun anggaran 2019, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Katingan akan membuka pelayanan di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan
Hilir. Hal ini disampaikan Kepala BPKAD Kabupaten Katingan Roby kepada Kalteng
Pos, Rabu (9/10).

Dikatakan Roby, bahwa kegiatan
pelayanan pajak dan retribusi daerah kepada wajib pajak dilaksanakan bekerja
sama dengan perangkat Desa Hampalit dan UPT BPKAD di Hampalit. “Kegiatannya
akan kami laksanakan secara bertahap,” terangnya.

Untuk tahap satu, ujarnya,
dilaksanakan dari tanggal 9 sampai 11 Oktober 2019, lalu tahap dua pada tanggal
14 sampai 16 Oktober 2019, dan tahap tiga pada tanggal 17 -19 Oktober 2019.
“Fokus dari kegiatan pelayanan pajak dan retribusi daerah kepada wajib
pajak, yaitu melayani pendaftaran sebagai subyek dan obyek pajak, melayani
perubahan data Subyek dan Obyek pajak, serta penetapan ditempat atas pembayaran
BPHTB dan pajak daerah Iain,” katanya.

Baca Juga :  BPD Harus Pahami Tupoksi, Sunardi: Jangan Sampai Bekerja yang Bukan Ke

Selain itu juga, bisa konsultasi
dan informasi terkait pelaksanaan perpajakan daerah. Sehubungan dengan kegiatan
dimaksud, ia memohon bantuan kepala desa untuk dapat menginformasikan kepada
seluruh wajlb pajak Desa Hampalit agar dapat mengikuti kegiatan tersebut.
“Manfaatkan pelayanan yang diberikan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya. (eri/ila/ctk/nto)

KASONGAN–Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) tahun anggaran 2019, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Katingan akan membuka pelayanan di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan
Hilir. Hal ini disampaikan Kepala BPKAD Kabupaten Katingan Roby kepada Kalteng
Pos, Rabu (9/10).

Dikatakan Roby, bahwa kegiatan
pelayanan pajak dan retribusi daerah kepada wajib pajak dilaksanakan bekerja
sama dengan perangkat Desa Hampalit dan UPT BPKAD di Hampalit. “Kegiatannya
akan kami laksanakan secara bertahap,” terangnya.

Untuk tahap satu, ujarnya,
dilaksanakan dari tanggal 9 sampai 11 Oktober 2019, lalu tahap dua pada tanggal
14 sampai 16 Oktober 2019, dan tahap tiga pada tanggal 17 -19 Oktober 2019.
“Fokus dari kegiatan pelayanan pajak dan retribusi daerah kepada wajib
pajak, yaitu melayani pendaftaran sebagai subyek dan obyek pajak, melayani
perubahan data Subyek dan Obyek pajak, serta penetapan ditempat atas pembayaran
BPHTB dan pajak daerah Iain,” katanya.

Baca Juga :  BPD Harus Pahami Tupoksi, Sunardi: Jangan Sampai Bekerja yang Bukan Ke

Selain itu juga, bisa konsultasi
dan informasi terkait pelaksanaan perpajakan daerah. Sehubungan dengan kegiatan
dimaksud, ia memohon bantuan kepala desa untuk dapat menginformasikan kepada
seluruh wajlb pajak Desa Hampalit agar dapat mengikuti kegiatan tersebut.
“Manfaatkan pelayanan yang diberikan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya. (eri/ila/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru