28.9 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

Miliki Data yang Akurat, Cegah Terbentuknya Kawasan Kumuh di Daerah

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Kehadiran permukiman kumuh bukan hanya menjadi persoalan lokal, namun juga merupakan masalah yang perlu segera diselesaikan secara bersama-sama. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Pransang, saat membuka acara konsultasi publik pemuktahiran data kawasan kumuh di Kabupaten Katingan tahun 2024, di Aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Selasa (2/4).

Pransang meminta kepada seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk berperan aktif dalam pendataan permukiman kumuh yang sedang berlangsung atau akan datang. “Kegiatan pemuktahiran data kawasan kumuh ini merupakan langkah pembaharuan dari peninjauan kembali Surat Keputusan Bupati nomor 323 tahun 2019 tanggal 9 Juli 2019, tentang penetapan lokasi lingkungan perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Katingan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sakariyas Ajak Masyarakat Rawat Kerukunan

Menurutnya, langkah awal yang sangat penting dalam menangani masalah ini adalah dengan memiliki data yang akurat. Hal ini akan membantu dalam mengidentifikasi daerah-daerah yang membutuhkan perhatian lebih, siapa yang membutuhkan bantuan, dan bagaimana cara mengalokasi kan sumber daya yang terbatas dengan lebih efisien. “Dengan demikian, kita dapat mencegah terbentuknya kawasan kumuh di daerah kita,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Katingan, Adventus, menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk melaksanakan proses partisipatif di mana pemerintah atau lembaga terkait mengumpulkan masukan dari masyarakat terkait kondisi dan perubahan yang terjadi di kawasan kumuh.

“Kegiatan ini dilakukan melalui diskusi, pertemuan, survei, atau platform online untuk mendapatkan pandangan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan, terutama terkait langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperbarui data tersebut. Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah penetapan lokasi perumahan kumuh, serta dokumen RP2KPK, rencana pembangunan, dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman,” tegas Adventus. (eri/uni/kpg)

Baca Juga :  Patroli Dilakukan di Daerah Rawan Karhutla di Katingan

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Kehadiran permukiman kumuh bukan hanya menjadi persoalan lokal, namun juga merupakan masalah yang perlu segera diselesaikan secara bersama-sama. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Pransang, saat membuka acara konsultasi publik pemuktahiran data kawasan kumuh di Kabupaten Katingan tahun 2024, di Aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan, Selasa (2/4).

Pransang meminta kepada seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk berperan aktif dalam pendataan permukiman kumuh yang sedang berlangsung atau akan datang. “Kegiatan pemuktahiran data kawasan kumuh ini merupakan langkah pembaharuan dari peninjauan kembali Surat Keputusan Bupati nomor 323 tahun 2019 tanggal 9 Juli 2019, tentang penetapan lokasi lingkungan perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Katingan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sakariyas Ajak Masyarakat Rawat Kerukunan

Menurutnya, langkah awal yang sangat penting dalam menangani masalah ini adalah dengan memiliki data yang akurat. Hal ini akan membantu dalam mengidentifikasi daerah-daerah yang membutuhkan perhatian lebih, siapa yang membutuhkan bantuan, dan bagaimana cara mengalokasi kan sumber daya yang terbatas dengan lebih efisien. “Dengan demikian, kita dapat mencegah terbentuknya kawasan kumuh di daerah kita,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Katingan, Adventus, menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk melaksanakan proses partisipatif di mana pemerintah atau lembaga terkait mengumpulkan masukan dari masyarakat terkait kondisi dan perubahan yang terjadi di kawasan kumuh.

“Kegiatan ini dilakukan melalui diskusi, pertemuan, survei, atau platform online untuk mendapatkan pandangan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan, terutama terkait langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperbarui data tersebut. Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah penetapan lokasi perumahan kumuh, serta dokumen RP2KPK, rencana pembangunan, dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman,” tegas Adventus. (eri/uni/kpg)

Baca Juga :  Patroli Dilakukan di Daerah Rawan Karhutla di Katingan

Terpopuler

Artikel Terbaru