28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tata Batas Kabupaten Barsel-Bartim Kembali Dibahas

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Daerah Barito Selatan (Barsel) menggelar rapat koordinasi lanjutan mengenai pembahasan tata batas antar kabupaten yaitu Barito Timur (Bartim).

Hal ini menindak lanjuti berita acara tentang pembahasan tata batas antar Kabupaten Barsel dengan Kabupaten Bartim yang di laksanakan di Palangka Raya.

Kepala Bagian Pemerintahan (Kabag) Sekretariat Daerah (Setda) Barsel Yoga P Utomo mengatakan, adapun agenda yang dibahas dalam pertemuan tentang penataan batas antara Barsel dan Bartim yang mana sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2018.

“Selain itu juga, fokus yang dibahas terkait persiapan untuk Rakor Penanganan Batas antar Provinsi dimana Kabupaten Barsel, Bartim dan Barito Utara. Merupakan perbatasan dengan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tepatnya di wilayah Hulu Sungai Utara (HSU) dan Tabalong,” katanya saat di konfirmasi, Prokalteng.co, Selasa (25/5).

Hal ini nantinya akan dilaksanakan dan difasilitasi oleh pihak Provinsi bahwa penanganan hal tersebut akan dikoordinir oleh Pemerintah Provinsi Kalteng dan Kalsel.

Baca Juga :  DP3AP2KB Barsel Siap Bersinergi dengan Perangkat Daerah

Jadi fokusnya adalah, penyamaan persepsi dan memberikan dukungan informasi tentang dokumen-dokumen batas dalam rangka memberikan pertimbangan batas kepada Pemerintah Pusat melalui Provinsi masing-masing.

“Tentang penanganan, tata batas antar Provinsi yang melintasi Kabupaten Barsel, Bartim dan Barut itu fokus pertemuan tadi,” jelasnya.

Terkait tata batas Barsel dan Kapuas dikatakannya, sudah selesai dan beberapa waktu yang telah lalu, Tim PBD Barsel telah melakukan koordinasi dengan Tim PBD Kapuas yang diketuai oleh masing-masing Sekda.

“Serta menyepakati, beberapa berita acara untuk titik perapatan antar kedua kabupaten ini dan juga ada pembinaan wilayah diperbatasan Kabupaten Kapuas,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, untuk perbatasan Barsel dengan Bartim, Barut, Kapuas serta perbatasan wilayah dengan Provinsi Kalsel di tahun 2021 ini diharapkan bisa selesai karena kewenangannya ada di pihak provinsi dan hal tersebut juga sudah ditangani oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Generasi Muda Harus Bangkit dan Berbuat Sesuatu untuk Kemajuan Daerah

“Oleh karena itu kita berharap, untuk penanganan tata batas ini bisa diselesaikan oleh masing-masing Pemerintah Provinsi karena mereka yang menangani akan masalah tersebut,” terangnya.

Menurutnya, dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2016 tentang Penegasan Batas Daerah memang telah ditegaskan bahwa kewenangan masing-masing perbatasan tersebut melingkupi skopnya.

Misalnya antar provinsi, kewenangan Kemendagri, antar kabupaten kewenagan Gubernur kemudian antar kecamatan dan desa adalah kewenangan daerah masing-masing seperti kewenangan Walikota maupun Bupati.

“Jadi kita berharap, di tahun 2021 ini memang diagendakan oleh pemerintah pusat bahwa penanganan batas antar provinsi maupun kabupaten progresnya akan dipercepat oleh pemerintah pusat,” ucapnya.

Pertemuan pembahasan tata batas tersebut dihadiri oleh Sekda Barsel Eddy Purwanto, Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) diantaranya Bagian Pemerintahan Setda Barsel dan BAPPEDA Barsel. 

Sedangkan dari Bartim juga dihadiri Sekda Bartim Panahan Moetar, Tim PBD Bartim yakni Bagian Pemerintahan Setda Bartim dan BAPPEDA Bartim. 

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Daerah Barito Selatan (Barsel) menggelar rapat koordinasi lanjutan mengenai pembahasan tata batas antar kabupaten yaitu Barito Timur (Bartim).

Hal ini menindak lanjuti berita acara tentang pembahasan tata batas antar Kabupaten Barsel dengan Kabupaten Bartim yang di laksanakan di Palangka Raya.

Kepala Bagian Pemerintahan (Kabag) Sekretariat Daerah (Setda) Barsel Yoga P Utomo mengatakan, adapun agenda yang dibahas dalam pertemuan tentang penataan batas antara Barsel dan Bartim yang mana sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2018.

“Selain itu juga, fokus yang dibahas terkait persiapan untuk Rakor Penanganan Batas antar Provinsi dimana Kabupaten Barsel, Bartim dan Barito Utara. Merupakan perbatasan dengan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tepatnya di wilayah Hulu Sungai Utara (HSU) dan Tabalong,” katanya saat di konfirmasi, Prokalteng.co, Selasa (25/5).

Hal ini nantinya akan dilaksanakan dan difasilitasi oleh pihak Provinsi bahwa penanganan hal tersebut akan dikoordinir oleh Pemerintah Provinsi Kalteng dan Kalsel.

Baca Juga :  DP3AP2KB Barsel Siap Bersinergi dengan Perangkat Daerah

Jadi fokusnya adalah, penyamaan persepsi dan memberikan dukungan informasi tentang dokumen-dokumen batas dalam rangka memberikan pertimbangan batas kepada Pemerintah Pusat melalui Provinsi masing-masing.

“Tentang penanganan, tata batas antar Provinsi yang melintasi Kabupaten Barsel, Bartim dan Barut itu fokus pertemuan tadi,” jelasnya.

Terkait tata batas Barsel dan Kapuas dikatakannya, sudah selesai dan beberapa waktu yang telah lalu, Tim PBD Barsel telah melakukan koordinasi dengan Tim PBD Kapuas yang diketuai oleh masing-masing Sekda.

“Serta menyepakati, beberapa berita acara untuk titik perapatan antar kedua kabupaten ini dan juga ada pembinaan wilayah diperbatasan Kabupaten Kapuas,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, untuk perbatasan Barsel dengan Bartim, Barut, Kapuas serta perbatasan wilayah dengan Provinsi Kalsel di tahun 2021 ini diharapkan bisa selesai karena kewenangannya ada di pihak provinsi dan hal tersebut juga sudah ditangani oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Generasi Muda Harus Bangkit dan Berbuat Sesuatu untuk Kemajuan Daerah

“Oleh karena itu kita berharap, untuk penanganan tata batas ini bisa diselesaikan oleh masing-masing Pemerintah Provinsi karena mereka yang menangani akan masalah tersebut,” terangnya.

Menurutnya, dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2016 tentang Penegasan Batas Daerah memang telah ditegaskan bahwa kewenangan masing-masing perbatasan tersebut melingkupi skopnya.

Misalnya antar provinsi, kewenangan Kemendagri, antar kabupaten kewenagan Gubernur kemudian antar kecamatan dan desa adalah kewenangan daerah masing-masing seperti kewenangan Walikota maupun Bupati.

“Jadi kita berharap, di tahun 2021 ini memang diagendakan oleh pemerintah pusat bahwa penanganan batas antar provinsi maupun kabupaten progresnya akan dipercepat oleh pemerintah pusat,” ucapnya.

Pertemuan pembahasan tata batas tersebut dihadiri oleh Sekda Barsel Eddy Purwanto, Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) diantaranya Bagian Pemerintahan Setda Barsel dan BAPPEDA Barsel. 

Sedangkan dari Bartim juga dihadiri Sekda Bartim Panahan Moetar, Tim PBD Bartim yakni Bagian Pemerintahan Setda Bartim dan BAPPEDA Bartim. 

Terpopuler

Artikel Terbaru