30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UP-TPPD) Barito Selatan, Ferrary H Djala mengatakan, bahwa denda  pajak kendaraan bermotor telah dihapus 100 persen.

“Untuk itu saya menghimbau agar masyarakat pun dapat segera membayar pajak,” ucapnya kepada awak media, Kamis (22/7).

Adanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor lanjut ia, setelah dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 18 tahun 2021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda kendaraan bermotor, dan pajak progresif ketiga di wilayah Kalteng.

“Untuk denda pajak dihapuskan 100 persen. Artinya tidak ada denda pajak untuk kendaraan bermotor. Oleh sebab itu kami meminta masyarakat atau pemilik kendaraan di Barsel bisa memanfaatkan Pergub tersebut dengan segera membayar pajak,”  terangnya.

Baca Juga :  Penyemprotan Disinfektan, Salah Satu Upaya Melawan Virus Corona

Ia mengatakan, tak hanya itu, dalam Pergub yang berlaku hingga 25 Juli 2021 tersebut memberikan pembebasan bea balik nama tanpa dipungut biaya.

“Mari cintailah plat KH agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin meningkat, karena biaya balik nama tidak ada dipungut biaya,” sebutnya

Dijelaskan, pemerintah juga memberikan keringanan 50 persen bagi pajak tertunggak lebih dari 1 tahun. Ferrary mencontohkan, misalnya ada kendaraan bermotor yang tertunggak 3 tahun, namun  tetap dibayar 100 persen. Hanya saja, kata dia, untuk tunggakan yang 2 tahun, akan diberi keringanan sebesar 50 persen.

“Artinya jika kendaraan kita tertunggak 3 tahun yang dibayarkan hanya 2 tahun pokoknya saja, karena 2 tahun itu dipotong 50 persen,” jelasnya.

Baca Juga :  TPS Samping Stadion Batuah akan Disulap Menjadi Sport Center

Sampai 21 Juli 2021, berdasarkan Pergub tersebut untuk PKB roda dua telah diberikan keringanan sebanyak 347 unit dengan nominal yang diterima sebesar Rp 18 juta lebih. Kemudian dari roda empat sebanyak 43 unit nominal yang diterima Rp 148,476 juta.

“Total nominal dari PKB roda dua dan empat tersebut sebesar Rp 167,139 juta. Sedangkan untuk bea balik nama kendaraan bermotor roda dua 9 unit dan roda 4 ada 8 unit dengan total penerimaan Rp 17,120 juta,” ucapnya.

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UP-TPPD) Barito Selatan, Ferrary H Djala mengatakan, bahwa denda  pajak kendaraan bermotor telah dihapus 100 persen.

“Untuk itu saya menghimbau agar masyarakat pun dapat segera membayar pajak,” ucapnya kepada awak media, Kamis (22/7).

Adanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor lanjut ia, setelah dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 18 tahun 2021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda kendaraan bermotor, dan pajak progresif ketiga di wilayah Kalteng.

“Untuk denda pajak dihapuskan 100 persen. Artinya tidak ada denda pajak untuk kendaraan bermotor. Oleh sebab itu kami meminta masyarakat atau pemilik kendaraan di Barsel bisa memanfaatkan Pergub tersebut dengan segera membayar pajak,”  terangnya.

Baca Juga :  Penyemprotan Disinfektan, Salah Satu Upaya Melawan Virus Corona

Ia mengatakan, tak hanya itu, dalam Pergub yang berlaku hingga 25 Juli 2021 tersebut memberikan pembebasan bea balik nama tanpa dipungut biaya.

“Mari cintailah plat KH agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin meningkat, karena biaya balik nama tidak ada dipungut biaya,” sebutnya

Dijelaskan, pemerintah juga memberikan keringanan 50 persen bagi pajak tertunggak lebih dari 1 tahun. Ferrary mencontohkan, misalnya ada kendaraan bermotor yang tertunggak 3 tahun, namun  tetap dibayar 100 persen. Hanya saja, kata dia, untuk tunggakan yang 2 tahun, akan diberi keringanan sebesar 50 persen.

“Artinya jika kendaraan kita tertunggak 3 tahun yang dibayarkan hanya 2 tahun pokoknya saja, karena 2 tahun itu dipotong 50 persen,” jelasnya.

Baca Juga :  TPS Samping Stadion Batuah akan Disulap Menjadi Sport Center

Sampai 21 Juli 2021, berdasarkan Pergub tersebut untuk PKB roda dua telah diberikan keringanan sebanyak 347 unit dengan nominal yang diterima sebesar Rp 18 juta lebih. Kemudian dari roda empat sebanyak 43 unit nominal yang diterima Rp 148,476 juta.

“Total nominal dari PKB roda dua dan empat tersebut sebesar Rp 167,139 juta. Sedangkan untuk bea balik nama kendaraan bermotor roda dua 9 unit dan roda 4 ada 8 unit dengan total penerimaan Rp 17,120 juta,” ucapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru