28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Tongkang Batu Bara Masih Tak Diizinkan Melintas

BUNTOK–Dinas
Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tidak mengizinkan
tongkang bermuatan batu bara melintasi Jembatan Kalahien sampai fender atau
pengaman jembatan diperbaiki.

Kepala Dishub Barsel Daud
Danda mengatakan, sebelum masalah tertabraknya fender Jembatan Kalahien belum
terselesaikan, tentunya tongkang bermuatan batu bara yang ingin melintas tidak
diperbolehkan. “Tidak diperbolehkannya tongkang melintas, berdasarkan intruksi
dari pemerintah Provinsi Kalteng,”terangnya, Selasa (7/5).

Perlu diketahui, kata
Daud Danda, bahwa fender Jembatan Kalahien telah ditabrak  tongkang PT IJTS 3006 bermuatan sekitar 7.500
metrix ton batu bara milik PT Aswin Bara Barunang. Sesuai aturan yang berlaku
dalam unit formalnya bahwa yang bertanggung jawab adalah pemilik tongkang yakni
PT Aswin Bara Barunang tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Tetapkan Status Barsel Siaga Banjir

Adapun untuk
perhitungan terkait berapa dana yang dibutuhkan untuk perbaikan jembatan,
tambah dia, pihaknya masih menunggu koordinasi ataupun intruksi dari Dinas PU
Provinsi Kalteng. Mengingat jembatan tersebut kewenangan provinsi.

“Apabila
penyelesaian perbaikan fender sudah dilakukan, maka akan dibuat berita
acaranya. Yang pasti perbaikan dilakukan. Lebih cepat lebih bagus karena kapten
kapal pun sudah diperiksa pihak kepolisian,” ungkapnya.

Ditambahkan, pihaknya selaku perangkat dari
pemerintah setempat, akan membuat atis untuk safety jembatan. Jadi, apabila ada
tongkang yang melintas bisa dipandu dengan baik.  “Untuk jasa pandu nanti kami gunakan
perusda dan bekerja sama dengan provinsi,” ujarnya mengakhiri.(ner/ila)

BUNTOK–Dinas
Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tidak mengizinkan
tongkang bermuatan batu bara melintasi Jembatan Kalahien sampai fender atau
pengaman jembatan diperbaiki.

Kepala Dishub Barsel Daud
Danda mengatakan, sebelum masalah tertabraknya fender Jembatan Kalahien belum
terselesaikan, tentunya tongkang bermuatan batu bara yang ingin melintas tidak
diperbolehkan. “Tidak diperbolehkannya tongkang melintas, berdasarkan intruksi
dari pemerintah Provinsi Kalteng,”terangnya, Selasa (7/5).

Perlu diketahui, kata
Daud Danda, bahwa fender Jembatan Kalahien telah ditabrak  tongkang PT IJTS 3006 bermuatan sekitar 7.500
metrix ton batu bara milik PT Aswin Bara Barunang. Sesuai aturan yang berlaku
dalam unit formalnya bahwa yang bertanggung jawab adalah pemilik tongkang yakni
PT Aswin Bara Barunang tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Tetapkan Status Barsel Siaga Banjir

Adapun untuk
perhitungan terkait berapa dana yang dibutuhkan untuk perbaikan jembatan,
tambah dia, pihaknya masih menunggu koordinasi ataupun intruksi dari Dinas PU
Provinsi Kalteng. Mengingat jembatan tersebut kewenangan provinsi.

“Apabila
penyelesaian perbaikan fender sudah dilakukan, maka akan dibuat berita
acaranya. Yang pasti perbaikan dilakukan. Lebih cepat lebih bagus karena kapten
kapal pun sudah diperiksa pihak kepolisian,” ungkapnya.

Ditambahkan, pihaknya selaku perangkat dari
pemerintah setempat, akan membuat atis untuk safety jembatan. Jadi, apabila ada
tongkang yang melintas bisa dipandu dengan baik.  “Untuk jasa pandu nanti kami gunakan
perusda dan bekerja sama dengan provinsi,” ujarnya mengakhiri.(ner/ila)

Terpopuler

Artikel Terbaru