28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Masih Menunggu Peraturan Bupati

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Untuk pencairan Dana
Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2021 di Barito Selatan
masih menunggu peraturan bupati (perbup). Hal ini dikatakan Kepala Dinas Sosial
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSPMD) Barsel Mario, Selasa (2/3).

Menurut dia, perbup tersebut telah sampaikan
DSPMD kepada Bupati H Eddy Raya Samsuri, dan masih menunggu ditandatangani bupati
untuk dasar pencairan anggaran itu. Mario mengatakan, khusus untuk dana desa,
pihaknya mengusahakan pada pertengahan atau awal Maret 2021 ini agar sudah bisa
dicairkan, sehingga bisa digunakan pemerintah desa.

Perlu diketahui, kata Mario, berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 222/ PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana
desa tahap pertama diprioritaskan untuk keperluan biaya langsung tunai (BLT)
desa selama 12 bulan.

Baca Juga :  Kades Harus Terus Belajar dan Mengasah Kemampuan

“Per keluarga penerima keluarga manfaat (PKM)
menerima sebanyak Rp 300 ribu per bulannya. Prioritas lainnya adalah membiayai kegiatan
lain di luar BLT,” tegasnya.

Dijelaskannya, untuk penyaluaran DD desa
regular di luar BLT ada 3 tahap. Yakni tahap pertama 40 persen DD BLT 5 bulan,
tahap dua 40 persen DD BLT 5 bulan dan tahap tiga 20 persen DD BLT 2 bulan. Sementara
untuk desa mandiri dua tahap. Yakni tahap pertama 60 persen BLT-DD 7 bulan dan
tahap kedua 40 persen BLT-DD 5 bulan.

Terkait syarat
penyaluran DD tersebut, yaitu perekaman jumlah PKM penerima BLT bulan 1, serta persyaratan
penyaluran DD non BLT tahap 1 terverifi kasi KPPN. 

Baca Juga :  Tingkatkan Iklim Penanaman Modal yang Kondusif

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Untuk pencairan Dana
Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2021 di Barito Selatan
masih menunggu peraturan bupati (perbup). Hal ini dikatakan Kepala Dinas Sosial
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSPMD) Barsel Mario, Selasa (2/3).

Menurut dia, perbup tersebut telah sampaikan
DSPMD kepada Bupati H Eddy Raya Samsuri, dan masih menunggu ditandatangani bupati
untuk dasar pencairan anggaran itu. Mario mengatakan, khusus untuk dana desa,
pihaknya mengusahakan pada pertengahan atau awal Maret 2021 ini agar sudah bisa
dicairkan, sehingga bisa digunakan pemerintah desa.

Perlu diketahui, kata Mario, berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 222/ PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana
desa tahap pertama diprioritaskan untuk keperluan biaya langsung tunai (BLT)
desa selama 12 bulan.

Baca Juga :  Kades Harus Terus Belajar dan Mengasah Kemampuan

“Per keluarga penerima keluarga manfaat (PKM)
menerima sebanyak Rp 300 ribu per bulannya. Prioritas lainnya adalah membiayai kegiatan
lain di luar BLT,” tegasnya.

Dijelaskannya, untuk penyaluaran DD desa
regular di luar BLT ada 3 tahap. Yakni tahap pertama 40 persen DD BLT 5 bulan,
tahap dua 40 persen DD BLT 5 bulan dan tahap tiga 20 persen DD BLT 2 bulan. Sementara
untuk desa mandiri dua tahap. Yakni tahap pertama 60 persen BLT-DD 7 bulan dan
tahap kedua 40 persen BLT-DD 5 bulan.

Terkait syarat
penyaluran DD tersebut, yaitu perekaman jumlah PKM penerima BLT bulan 1, serta persyaratan
penyaluran DD non BLT tahap 1 terverifi kasi KPPN. 

Baca Juga :  Tingkatkan Iklim Penanaman Modal yang Kondusif

Terpopuler

Artikel Terbaru