33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Presiden Dipilih MPR, Nasdem: Tidak Sejalan dengan Sistem Presidensia

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
mengusulkan supaya pemilihan presiden dikembalikan oleh MPR.Wacana ini dianggap
mengembalikan Indonesia seperti pada era orde baru silam.

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Saan Mustopa mengatakan, tidak
ingin pemilu presiden kembali ke era orde baru silam. Sebab dengan sistem
presidensial seperti ini, rakyat memiliki kedaulatan tertinggi.

“Jadi akan kontradiktif kalau dipilih MPR. Karena pilpres
langsung akan sejalan dengan sistem presidensial di mana rakyat pilih langsung.
dan dari segi manfaat akan lebih baik,” ujar Saan saat dihubungi, Sabtu
(30/11).

Menurut Saan, jika pemilihan kembali ke MPR, maka akan rawan
distorsi. Bahkan mungkin ada politisasi. Karena tidak selamanya rakyat ini
sepakat dengan kepala negara yang dipilih oleh MPR. “Jadi bisa saja ada
distorsi antara rakyat dan MPR,” katanya.

Baca Juga :  Miris… Usai Disuntik Vaksin Sinovac Dosis Kedua, Seorang Guru Lumpuh

Oleh sebab itu, Partai Nasdem tidak sepakat dengan usulan PBNU
tersebut. Partai besutan Surya Paloh ini tetap sepakat pemilihan presiden
dipilih oleh rakyat Indonesia. Apabila masih ada yang kurang, maka
penyelenggarannya bisa dibuat lebih baik lagi. “Jadi kalau Nasdem tetap saja
inginkan pilpres langsung. Kalau ada yang kurang ya tinggal diperbaiki,” ungkapnya.

Diketahui, ‎Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj menerima pimpinan
MPR. Dalam pertemuan itu PBNU mengusulkan pemilihan presiden dikembalikan lewat
MPR. Said mengatakan keputusan tersebut berdasarkan pada musyawarah nasional
(munas) Nahdlatul Ulama 2012 silam di Cirebon.

Sehingga PBNU mengusulkan pemilihan presiden dikembalikan ke
MPR. Bukan lagi mekanisme pemilihan langsung seper‎ti yang dilakukan saat ini.
Said mengatakan, usulan itu bukan tanpa alasan, melainkan para kiai telah
melihat dampak negatif dan positif. “Nah, kebetulan lebih banyak negatifnya.
Misalnya saja dengan berbiaya besar. Misalnya masalah biaya yang sangat besar
untuk dikeluarkan.,” tuturnya.(jpc)

Baca Juga :  Dengan Pasal di RUU KUHP Ini, Tukang Gigi Bisa Dipenjara 5 Tahun

 

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
mengusulkan supaya pemilihan presiden dikembalikan oleh MPR.Wacana ini dianggap
mengembalikan Indonesia seperti pada era orde baru silam.

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Saan Mustopa mengatakan, tidak
ingin pemilu presiden kembali ke era orde baru silam. Sebab dengan sistem
presidensial seperti ini, rakyat memiliki kedaulatan tertinggi.

“Jadi akan kontradiktif kalau dipilih MPR. Karena pilpres
langsung akan sejalan dengan sistem presidensial di mana rakyat pilih langsung.
dan dari segi manfaat akan lebih baik,” ujar Saan saat dihubungi, Sabtu
(30/11).

Menurut Saan, jika pemilihan kembali ke MPR, maka akan rawan
distorsi. Bahkan mungkin ada politisasi. Karena tidak selamanya rakyat ini
sepakat dengan kepala negara yang dipilih oleh MPR. “Jadi bisa saja ada
distorsi antara rakyat dan MPR,” katanya.

Baca Juga :  Miris… Usai Disuntik Vaksin Sinovac Dosis Kedua, Seorang Guru Lumpuh

Oleh sebab itu, Partai Nasdem tidak sepakat dengan usulan PBNU
tersebut. Partai besutan Surya Paloh ini tetap sepakat pemilihan presiden
dipilih oleh rakyat Indonesia. Apabila masih ada yang kurang, maka
penyelenggarannya bisa dibuat lebih baik lagi. “Jadi kalau Nasdem tetap saja
inginkan pilpres langsung. Kalau ada yang kurang ya tinggal diperbaiki,” ungkapnya.

Diketahui, ‎Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj menerima pimpinan
MPR. Dalam pertemuan itu PBNU mengusulkan pemilihan presiden dikembalikan lewat
MPR. Said mengatakan keputusan tersebut berdasarkan pada musyawarah nasional
(munas) Nahdlatul Ulama 2012 silam di Cirebon.

Sehingga PBNU mengusulkan pemilihan presiden dikembalikan ke
MPR. Bukan lagi mekanisme pemilihan langsung seper‎ti yang dilakukan saat ini.
Said mengatakan, usulan itu bukan tanpa alasan, melainkan para kiai telah
melihat dampak negatif dan positif. “Nah, kebetulan lebih banyak negatifnya.
Misalnya saja dengan berbiaya besar. Misalnya masalah biaya yang sangat besar
untuk dikeluarkan.,” tuturnya.(jpc)

Baca Juga :  Dengan Pasal di RUU KUHP Ini, Tukang Gigi Bisa Dipenjara 5 Tahun

 

Terpopuler

Artikel Terbaru