30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Kumpulkan Tunggakan Iuran sampai Rp 9,3 M

Tingkat kepatuhan badan usaha (BU) membayar iuran Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) ternyata belum 100 persen. Masih ada BU nakal yang
suka nunggak. Nilai tunggakannya bahkan mencapai miliaran rupiah.

Merujuk dari data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan sepanjang Januari-September 2019, BPJS kesehatan dan Kejaksaan RI
berhasil mengumpulkan tunggakan iuran pemberi kerja senilai Rp 9,3 miliar.
Tunggakan tersebut merupakan hasil dari mediasi selama sembilan bulan pertama
2019 terhadap 1.495 BU yang nunggak.

Bukan hanya tahun ini saja. Pada tahun 2018 pun sama. Masih ada
BU nakal yang suka nunggak. BPJS Kesehatan dan Kejaksaan sampai harus
mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada 3.224 pemberi kerja. Proses tersebut
berbuah dengan terkumpulnya tunggakan iuran hingga Rp 26 miliar.

Secara garis besar, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi
Idris, kolektabilitas BU sebetulnya sangat baik. Jaub berbeda dengan peserta
bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Apalagi, BU sudah memiliki
sejarah panjang dalam hal jaminan kesehatan ini. ”Tapi bukan berarti gak ada
masalah,” ujarnya dalam acara sinergi BPJS kesehatan dan Kejaksaan RI, Senin
malam (29/10).

Baca Juga :  Paket Pelatihan Kartu Prakerja Dihentikan, DPR: Harus Ada Pertanggungj

Bukan hanya soal iuran, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) bahkan melihat ada tiga celah persoalan. Pertama, ada perusahaan yang
belum mendaftarkan karyawannya jadi peserta JKN sama sekali. BPKP menyebut ada
sekitar 50 ribu perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya. Namun setelah
diverifikasi, 25 ribu diantaranya sudah terdaftar. ”Sisanya, ada yang sudah
tidak ada lagi perusahaannya. Ada UMKM, yang sudah diarahkan daftar PBPU. Tapi
ada yang tidak mau daftar,” jelas Fachmi.

Kedua, diantara perusahaan tersebut, masih ada yang tidak
melaporkan dengan sebenarnya gaji karyawannya. Ketiga, masih ada perusahaan
yang mendaftarkan karyawannya sebagian saja. ”Ini semua yang terus kami kejar,”
tegasnya.

Upaya persuasive tentu dikedepankan. Namun, ketika tak juga
berhasil maka BPJS Kesehatan akan langsung melimpahkan kasus tersebut ke
Kejaksaan RI bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun).

Baca Juga :  Dapat Award dari Organisasi Insinyur se-ASEAN, Begini Reaksi Jokowi

Plt Jaksa Agung Muda Datun (Jamdatun) Tarmizi menuturkan,
pendampingan hukum oleh Bidang Datun Kejaksaan kepada BPJS Kesehatan sejalan
dengan amanat UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Bidang tersebut
memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum
(legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal
audit). Bidang itu pun dapat memberikan bantuan hukum (non litigasi dan
litigasi) dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan serta memulihkan
keuangan/ kekayaan negara.

“Sebelumnya, kami sudah mendampingi BPJS kesehatan terhadap
gugatan klaim. Sekitar tahun 2016/2017,” paparnya. Dalam kerja sama selanjutnya,
pihaknya pun siap mengawal.

Sebagai informasi, hingga 30 September 2019, terdapat 282.779
badan usaha yang sudha terdaftar dalam program JKN. Sementara, jumlah seluruh
peserta mencapai 221.203.615 jiwa atau 84,1 persen dari total penduduk
Indonesia.(jpc)

 

Tingkat kepatuhan badan usaha (BU) membayar iuran Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) ternyata belum 100 persen. Masih ada BU nakal yang
suka nunggak. Nilai tunggakannya bahkan mencapai miliaran rupiah.

Merujuk dari data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan sepanjang Januari-September 2019, BPJS kesehatan dan Kejaksaan RI
berhasil mengumpulkan tunggakan iuran pemberi kerja senilai Rp 9,3 miliar.
Tunggakan tersebut merupakan hasil dari mediasi selama sembilan bulan pertama
2019 terhadap 1.495 BU yang nunggak.

Bukan hanya tahun ini saja. Pada tahun 2018 pun sama. Masih ada
BU nakal yang suka nunggak. BPJS Kesehatan dan Kejaksaan sampai harus
mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada 3.224 pemberi kerja. Proses tersebut
berbuah dengan terkumpulnya tunggakan iuran hingga Rp 26 miliar.

Secara garis besar, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi
Idris, kolektabilitas BU sebetulnya sangat baik. Jaub berbeda dengan peserta
bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Apalagi, BU sudah memiliki
sejarah panjang dalam hal jaminan kesehatan ini. ”Tapi bukan berarti gak ada
masalah,” ujarnya dalam acara sinergi BPJS kesehatan dan Kejaksaan RI, Senin
malam (29/10).

Baca Juga :  Paket Pelatihan Kartu Prakerja Dihentikan, DPR: Harus Ada Pertanggungj

Bukan hanya soal iuran, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) bahkan melihat ada tiga celah persoalan. Pertama, ada perusahaan yang
belum mendaftarkan karyawannya jadi peserta JKN sama sekali. BPKP menyebut ada
sekitar 50 ribu perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya. Namun setelah
diverifikasi, 25 ribu diantaranya sudah terdaftar. ”Sisanya, ada yang sudah
tidak ada lagi perusahaannya. Ada UMKM, yang sudah diarahkan daftar PBPU. Tapi
ada yang tidak mau daftar,” jelas Fachmi.

Kedua, diantara perusahaan tersebut, masih ada yang tidak
melaporkan dengan sebenarnya gaji karyawannya. Ketiga, masih ada perusahaan
yang mendaftarkan karyawannya sebagian saja. ”Ini semua yang terus kami kejar,”
tegasnya.

Upaya persuasive tentu dikedepankan. Namun, ketika tak juga
berhasil maka BPJS Kesehatan akan langsung melimpahkan kasus tersebut ke
Kejaksaan RI bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun).

Baca Juga :  Dapat Award dari Organisasi Insinyur se-ASEAN, Begini Reaksi Jokowi

Plt Jaksa Agung Muda Datun (Jamdatun) Tarmizi menuturkan,
pendampingan hukum oleh Bidang Datun Kejaksaan kepada BPJS Kesehatan sejalan
dengan amanat UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Bidang tersebut
memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum
(legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal
audit). Bidang itu pun dapat memberikan bantuan hukum (non litigasi dan
litigasi) dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan serta memulihkan
keuangan/ kekayaan negara.

“Sebelumnya, kami sudah mendampingi BPJS kesehatan terhadap
gugatan klaim. Sekitar tahun 2016/2017,” paparnya. Dalam kerja sama selanjutnya,
pihaknya pun siap mengawal.

Sebagai informasi, hingga 30 September 2019, terdapat 282.779
badan usaha yang sudha terdaftar dalam program JKN. Sementara, jumlah seluruh
peserta mencapai 221.203.615 jiwa atau 84,1 persen dari total penduduk
Indonesia.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru