30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

4 Polisi Luka Akibat Bentrok dengan Simpatisan Rizieq

PROKALTENG.CO-Empat anggota polisi dikabarkan mengalami luka akibat bentrok dengan simpatisan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Guntur Muhammad Thariq turut menjadi korban. Dia sempat hilang kesadaran.

“Kabag Ops pingsan lama. Dia sempat jatuh atau hilang ke sadaran, kemudian sudah siuman lagi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Konbes Pol Hengki Haryadi saat dihubungi, Senin (30/8).

Anggota polisi lainnya yang dianiaya yakni Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat dan 2 anggota Sabhara Polda Metro Jaya. Kendati demikian, para anggota polisi tersebut dipastikan tidak mengalami luka parah.

“Anggota yang terluka itu ada empat, dua Sabhara, dua lagi Kasat Intel dan Kabagops mereka dikeroyok. Tidak ada ada luka terbuka ya sempat dipukulin saja,” jelas Hengki.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan oleh eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di Rumah Sakit UMMI Bogor. Dengan begitu, Rizieq tetap dijatuhi vonis 4 tahun penjara seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga :  Temui Wapres JK, Arya Sampaikan Pemecatan Sadam dari HMI

“Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta,” ujar Humas PT DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8).

Dalam putusan ini, Pengadilan Tinggi juga menolak banding untuk terdakwa Hanif Alatas yang berstatus sebagai menantu Rizieq. Dalam perkara ini, Hanif divonis 1 tahun penjara.

PROKALTENG.CO-Empat anggota polisi dikabarkan mengalami luka akibat bentrok dengan simpatisan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Guntur Muhammad Thariq turut menjadi korban. Dia sempat hilang kesadaran.

“Kabag Ops pingsan lama. Dia sempat jatuh atau hilang ke sadaran, kemudian sudah siuman lagi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Konbes Pol Hengki Haryadi saat dihubungi, Senin (30/8).

Anggota polisi lainnya yang dianiaya yakni Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat dan 2 anggota Sabhara Polda Metro Jaya. Kendati demikian, para anggota polisi tersebut dipastikan tidak mengalami luka parah.

“Anggota yang terluka itu ada empat, dua Sabhara, dua lagi Kasat Intel dan Kabagops mereka dikeroyok. Tidak ada ada luka terbuka ya sempat dipukulin saja,” jelas Hengki.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan oleh eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di Rumah Sakit UMMI Bogor. Dengan begitu, Rizieq tetap dijatuhi vonis 4 tahun penjara seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga :  Temui Wapres JK, Arya Sampaikan Pemecatan Sadam dari HMI

“Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta,” ujar Humas PT DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8).

Dalam putusan ini, Pengadilan Tinggi juga menolak banding untuk terdakwa Hanif Alatas yang berstatus sebagai menantu Rizieq. Dalam perkara ini, Hanif divonis 1 tahun penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru