30 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

Pj Kada Ditegaskan Wajib Mundur Jika Mau Maju di Pilkada, Begini Kata Mendagri

PROKALTENG.CO-Penjabat (Pj) kepala daerah wajib mundur jika mau mengikuti Pilkada 2024. Beberapa Pj kepala daerah di Sulsel misalnya yang diisukan akan bertarung.

Wajibnya Pj kepala daerah (kada) mundur tersebut ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian saat rapat koordinasi bersama seluruh Pj kepala daerah se-Indonesia. Dia mengatakan pejabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin maju.

Tito menekankan, Pj kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah. Akan tetapi, tidak boleh menggunakan jabatan untuk politik praktis.

Diketahui, separuh daerah di Sulsel sekarang ini dijabat Pj, termasuk gubernur Sulsel. Beberapa Pj pun diisukan bakal bertarung di pilkada 2024.

Di antaranya Pj Bupati Bone, Andi Islamuddin. Dia bahkan sudah dilirik oleh partai Golongan Karya (Golkar) sebagai figur potensial.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan, belum ingin membeberkan secara gamblang regulasinya. Sebab, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait itu belum ada. Namun, tahapan pilkada memang sudah sejak 26 Februari, tetapi baru penetapan jadwal pilkada.

Selain itu, pilkada baru akan dilaunching oleh KPU RI. “Tahapan Pilkada sudah mulai sejak 26 Februari. Namun, nanti 30 Maret-1 April KPU RI akan launching terkait Pilkada di Candi Prambanan Yogyakarta. Itu dihadiri seluruh komisioner Se-Indonesia,” singkatnya seperti dikutip dari Fajar.

Baca Juga :  Info Terbaru tentang SKB CPNS, Ini Jadwalnya

Analis Politik Unismuh Makassar, A Luhur Prianto mengatakan, saat ini memang mayoritas Penjabat Kepala daerah di seluruh Indonesia. Sehingga, regulasi yang kembali ditegaskan Mendagri dinilai sudah tepat.

Terutama untuk memastikan para Pj kepala daerah ini menciptakan situasi kondusif dalam kepemimpinan transisi.
“Jadi memang sudah menjadi persyaratan Pj Kepala Daerah mundur jika ingin tampil di kontestasi Pilkada,” kata Luhur.

Pj Gubernur atau Bupati/Wali Kota yang berpotensi mencoba peruntungan di kontestasi Pilkada, biasanya mereka yang telah mempunyai investasi sosial politik serta dukungan pembiayaan yang memadai. Variabel lain misalnya, figur Pj kepala daerah itu secara karier profesional di birokrasi sudah mentok atau menjelang usia pensiun.

Akan tetapi kata dia, harus diingat bahwa mobilisasi dukungan ASN dan jejaring kepala desa tidak akan sama kuatnya jika sudah tidak lagi menduduki jabatan Pj Kepala daerah.

Baca Juga :  Brimob Diharapkan Berpartisipasi Aktif Menjaga Keamanan Selama Proses Pilkada Berlangsung

“Jadi aturan harus mundur sudah tepat untuk menjaga netralitas,” katanya.

Dosen Fisip Unhas, Endang Sari mengatakan, sebagai konsekuensi dari menyatukan pemilu lokal pada tahun 2022, 2023, dan menariknya mundur sehingga disatukan pada tahun 2024 telah menimbulkan kekosongan jabatan kepala daerah yang terlalu lama. Dampaknya terasa pada kondisi daerah yang dipimpin oleh pejabat pelaksana ataupun pelaksana tugas yang ditarik dari kalangan birokrasi.

Situasi objektif yang akan terjadi jika daerah terlalu lama dipimpin oleh para Pj dan Plt yakni instabilitas pemerintahan, sosial, dan politik. Itu disebabkan ‘kewenangan dan kepercayaan’ atas para pelaksana tugas itu begitu rendah di mata publik itu sendiri.

“Mengapa? Karena, mereka tidak lahir dari proses pemilu yang dipilih oleh rakyat secara luas,” ujar Endang.

Social trust Pj dan Plt tidak memiliki kekuatan yang besar di mata publik dan kalangan birokrasi yang ada di pemerintahan itu sendiri. Kata dia, itu menyebabkan banyak keputusan penting akan terhambat dan berujung pada upaya pencapaian program pemerintahan tidak bisa berjalan optimal. (fajar/jpg)

PROKALTENG.CO-Penjabat (Pj) kepala daerah wajib mundur jika mau mengikuti Pilkada 2024. Beberapa Pj kepala daerah di Sulsel misalnya yang diisukan akan bertarung.

Wajibnya Pj kepala daerah (kada) mundur tersebut ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian saat rapat koordinasi bersama seluruh Pj kepala daerah se-Indonesia. Dia mengatakan pejabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin maju.

Tito menekankan, Pj kepala daerah ditunjuk pemerintah pusat untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah. Akan tetapi, tidak boleh menggunakan jabatan untuk politik praktis.

Diketahui, separuh daerah di Sulsel sekarang ini dijabat Pj, termasuk gubernur Sulsel. Beberapa Pj pun diisukan bakal bertarung di pilkada 2024.

Di antaranya Pj Bupati Bone, Andi Islamuddin. Dia bahkan sudah dilirik oleh partai Golongan Karya (Golkar) sebagai figur potensial.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan, belum ingin membeberkan secara gamblang regulasinya. Sebab, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait itu belum ada. Namun, tahapan pilkada memang sudah sejak 26 Februari, tetapi baru penetapan jadwal pilkada.

Selain itu, pilkada baru akan dilaunching oleh KPU RI. “Tahapan Pilkada sudah mulai sejak 26 Februari. Namun, nanti 30 Maret-1 April KPU RI akan launching terkait Pilkada di Candi Prambanan Yogyakarta. Itu dihadiri seluruh komisioner Se-Indonesia,” singkatnya seperti dikutip dari Fajar.

Baca Juga :  Info Terbaru tentang SKB CPNS, Ini Jadwalnya

Analis Politik Unismuh Makassar, A Luhur Prianto mengatakan, saat ini memang mayoritas Penjabat Kepala daerah di seluruh Indonesia. Sehingga, regulasi yang kembali ditegaskan Mendagri dinilai sudah tepat.

Terutama untuk memastikan para Pj kepala daerah ini menciptakan situasi kondusif dalam kepemimpinan transisi.
“Jadi memang sudah menjadi persyaratan Pj Kepala Daerah mundur jika ingin tampil di kontestasi Pilkada,” kata Luhur.

Pj Gubernur atau Bupati/Wali Kota yang berpotensi mencoba peruntungan di kontestasi Pilkada, biasanya mereka yang telah mempunyai investasi sosial politik serta dukungan pembiayaan yang memadai. Variabel lain misalnya, figur Pj kepala daerah itu secara karier profesional di birokrasi sudah mentok atau menjelang usia pensiun.

Akan tetapi kata dia, harus diingat bahwa mobilisasi dukungan ASN dan jejaring kepala desa tidak akan sama kuatnya jika sudah tidak lagi menduduki jabatan Pj Kepala daerah.

Baca Juga :  Brimob Diharapkan Berpartisipasi Aktif Menjaga Keamanan Selama Proses Pilkada Berlangsung

“Jadi aturan harus mundur sudah tepat untuk menjaga netralitas,” katanya.

Dosen Fisip Unhas, Endang Sari mengatakan, sebagai konsekuensi dari menyatukan pemilu lokal pada tahun 2022, 2023, dan menariknya mundur sehingga disatukan pada tahun 2024 telah menimbulkan kekosongan jabatan kepala daerah yang terlalu lama. Dampaknya terasa pada kondisi daerah yang dipimpin oleh pejabat pelaksana ataupun pelaksana tugas yang ditarik dari kalangan birokrasi.

Situasi objektif yang akan terjadi jika daerah terlalu lama dipimpin oleh para Pj dan Plt yakni instabilitas pemerintahan, sosial, dan politik. Itu disebabkan ‘kewenangan dan kepercayaan’ atas para pelaksana tugas itu begitu rendah di mata publik itu sendiri.

“Mengapa? Karena, mereka tidak lahir dari proses pemilu yang dipilih oleh rakyat secara luas,” ujar Endang.

Social trust Pj dan Plt tidak memiliki kekuatan yang besar di mata publik dan kalangan birokrasi yang ada di pemerintahan itu sendiri. Kata dia, itu menyebabkan banyak keputusan penting akan terhambat dan berujung pada upaya pencapaian program pemerintahan tidak bisa berjalan optimal. (fajar/jpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru