28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPK: Belum Ada Jajaran Menteri Jokowi yang Serahkan LHKPN

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menyatakan, belum ada satu pun menteri di Kabinet Indonesia Maju
yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah
pelantikan pada Senin (20/10). Lembaga antirasuah itu masih menunggu adanya
laporan dari para pembantu Presiden Jokowi itu.

“Sampai saat ini kalau
untuk menteri kabinet yang baru, saya tadi update memang belum ada yang
menyerahkan LHKPN. Jadi kami masih menunggu,” kata Pelaksana harian (Plh)
Kepala Pemberitaan Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Gedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/10).

Yuyuk mengimbau, jajaran
menteri Kabinet Indonesia Maju untuk segera menyerahkan LHKPN dalam tiga bulan
ke depan. Karena LHKPN itu wajib diberikan secara periodik.

Baca Juga :  Ketua KPU Arief Budiman Positif Covid-19, Batal Rapat di Istana Bogor

“(Batas waktunya)
sejak di lantik, (sampai) tiga bulan ke depan,” pungkas Yuyuk.

Untuk diketahui, KPK
berencana akan melayangkan surat kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju
untuk melaporkan LHKPN. Tujuannya, agar para pembantu Jokowi itu patuh
menjalankan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan catatan
KPK, setidaknya terdapat enam menteri yang belum pernah menyerahkan LHKPN.
Sebab, keenamnya baru pertama kali menjabat sebagai penyelenggara negara.

Selain itu, KPK juga
menemukan lima menteri yang sempat menjadi penyelenggara negara tetapi belum
menyerahkan LHKPN kembali. Sementara menteri sisanya, cukup menyerahkan
laporan harta kekayaannya secara periodik pada 2020.

Kewajiban
penyelenggara negara termasuk menteri untuk melaporkan harta kekayaannya sudah
diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Misalnya, Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme.(jpc)

Baca Juga :  2020, Buku KIR Dilengkapi Chip

 

Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menyatakan, belum ada satu pun menteri di Kabinet Indonesia Maju
yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah
pelantikan pada Senin (20/10). Lembaga antirasuah itu masih menunggu adanya
laporan dari para pembantu Presiden Jokowi itu.

“Sampai saat ini kalau
untuk menteri kabinet yang baru, saya tadi update memang belum ada yang
menyerahkan LHKPN. Jadi kami masih menunggu,” kata Pelaksana harian (Plh)
Kepala Pemberitaan Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Gedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/10).

Yuyuk mengimbau, jajaran
menteri Kabinet Indonesia Maju untuk segera menyerahkan LHKPN dalam tiga bulan
ke depan. Karena LHKPN itu wajib diberikan secara periodik.

Baca Juga :  Ketua KPU Arief Budiman Positif Covid-19, Batal Rapat di Istana Bogor

“(Batas waktunya)
sejak di lantik, (sampai) tiga bulan ke depan,” pungkas Yuyuk.

Untuk diketahui, KPK
berencana akan melayangkan surat kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju
untuk melaporkan LHKPN. Tujuannya, agar para pembantu Jokowi itu patuh
menjalankan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan catatan
KPK, setidaknya terdapat enam menteri yang belum pernah menyerahkan LHKPN.
Sebab, keenamnya baru pertama kali menjabat sebagai penyelenggara negara.

Selain itu, KPK juga
menemukan lima menteri yang sempat menjadi penyelenggara negara tetapi belum
menyerahkan LHKPN kembali. Sementara menteri sisanya, cukup menyerahkan
laporan harta kekayaannya secara periodik pada 2020.

Kewajiban
penyelenggara negara termasuk menteri untuk melaporkan harta kekayaannya sudah
diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Misalnya, Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme.(jpc)

Baca Juga :  2020, Buku KIR Dilengkapi Chip

 

Terpopuler

Artikel Terbaru