28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPK Pertanyakan MA Potong Hukuman Puluhan Koruptor

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, Mahkamah Agung (MA) seharusnya dapat memberi
pernyataan yang jelas soal kebijakan mengurangi hukuman koruptor pada tingkat
upaya hukum peninjauan kembali (PK). Sebab, tercatat sudah ada 20 koruptor
dipangkas hukumannya sepanjang 2019-2020.

“Khususnya putusan Peninjauan
Kembali (PK), yaitu legal reasoning
pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo,” kata Nawawi dikonfirmasi, Selasa (29/9).

Pimpinan KPK berlatar belakang
hakim ini menyatakan, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak menimbulkan
kecurigaan publik dan tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi.

Nawawi pun menyoroti, putusan
pengurangan hukuman ini marak setelah MA ditinggal oleh sosok hakim Artidjo
Alkotsar. Artidjo kini bertugas sebagai Dewas KPK. Karena itu, ia mengharapkan
pengurangan pengurangan hukuman terhadap koruptor tidak ingin memunculkan
persepsi buruk terhadap lembaga kehakiman.

Baca Juga :  Guru Honorer Gugat MenPAN-RB Rp5 Miliar

“Terlebih putusan PK yang
mngurangi hukuman ini, marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artijo Alkostar.
Jangan sampai memunculkan anekdot hukum bukan soal hukumnya, tapi siapa
hakimnya,” cetusnya.

Sebelumnya, sebanyak 20 koruptor
mendapatkan pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) melalui putusan
Peninjauan Kembali (PK) sepanjang 2019–2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
menyesalkan pengurangan hukuman ini, sehingga membuat efek jera yang diharapkan
dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. “Selain itu tentu
dibutuhkan komitmen yang kuat jika kita semua ingin memberantas korupsi sebagai
kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum
harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata
Ali, Senin (21/9).

Baca Juga :  Yurianto: Virus Korona di Indonesia Sudah Jadi Bencana Nasional

Oleh karena itu, KPK mendorong MA
segera mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Pedoman Pemidanaan
pada seluruh tingkat peradilan. “Termasuk pedoman itu mengikat pula berlakunya
bagi Majelis Hakim tingkat PK,” pungkasnya.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, Mahkamah Agung (MA) seharusnya dapat memberi
pernyataan yang jelas soal kebijakan mengurangi hukuman koruptor pada tingkat
upaya hukum peninjauan kembali (PK). Sebab, tercatat sudah ada 20 koruptor
dipangkas hukumannya sepanjang 2019-2020.

“Khususnya putusan Peninjauan
Kembali (PK), yaitu legal reasoning
pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo,” kata Nawawi dikonfirmasi, Selasa (29/9).

Pimpinan KPK berlatar belakang
hakim ini menyatakan, hal tersebut perlu dilakukan agar tidak menimbulkan
kecurigaan publik dan tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi.

Nawawi pun menyoroti, putusan
pengurangan hukuman ini marak setelah MA ditinggal oleh sosok hakim Artidjo
Alkotsar. Artidjo kini bertugas sebagai Dewas KPK. Karena itu, ia mengharapkan
pengurangan pengurangan hukuman terhadap koruptor tidak ingin memunculkan
persepsi buruk terhadap lembaga kehakiman.

Baca Juga :  Guru Honorer Gugat MenPAN-RB Rp5 Miliar

“Terlebih putusan PK yang
mngurangi hukuman ini, marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artijo Alkostar.
Jangan sampai memunculkan anekdot hukum bukan soal hukumnya, tapi siapa
hakimnya,” cetusnya.

Sebelumnya, sebanyak 20 koruptor
mendapatkan pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) melalui putusan
Peninjauan Kembali (PK) sepanjang 2019–2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
menyesalkan pengurangan hukuman ini, sehingga membuat efek jera yang diharapkan
dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. “Selain itu tentu
dibutuhkan komitmen yang kuat jika kita semua ingin memberantas korupsi sebagai
kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum
harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata
Ali, Senin (21/9).

Baca Juga :  Yurianto: Virus Korona di Indonesia Sudah Jadi Bencana Nasional

Oleh karena itu, KPK mendorong MA
segera mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Pedoman Pemidanaan
pada seluruh tingkat peradilan. “Termasuk pedoman itu mengikat pula berlakunya
bagi Majelis Hakim tingkat PK,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru