28.2 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

MenPAN-RB: Libur Panjang Cuti Bersama, ASN Dilarang Kunjungi Daerah Zo

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tidak
mengunjungi daerah yang masih berstatus zona merah COVID-19. Hal itu
disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menjelang libur panjang cuti bersama pada 28 Oktober
sampai 31 Oktober 2020.

“Bagi daerah yang statusnya masih
zona merah, saya minta jangan dikunjungi. Kementerian PAN-RB juga sudah
mengeluarkan sejumlah surat edaran (SE) terkait pembatasan bepergian ke luar
daerah atau mudik selama pandemi COVID-19,” ujar Tjahjo di Jakarta, Senin
(26/10).

Di antaranya SE Menpan-RB Nomor
36/ 2020 yang dikeluarkan 30 Maret 2020, SE Menpan-RB Nomor 41/2020 yang
dikeluarkan 6 April 2020, SE Menpan-RB Nomor 46/ 2020 yang dikeluarkan 9 April
2020, SE Menpan-RB Nomor 55/2020 yang dikeluarkan 12 Mei 2020 dan terakhir SE
Menpan-RB Nomor 64/2020 yang dikeluarkan 14 Juli 2020.

Baca Juga :  Terapi Relaksasi Mendorong Tubuh Melawan Penyakit Seperti Kanker Darah

Mantan Mendagri ini meminta ASN
dapat mematuhi SE tersebut. Sehingga mencegah diri dan keluarga terpapar COVID
-19 saat perjalanan ke luar daerah dalam libur panjang pada Rabu (28/10).

“Untuk libur panjang ini, saya
kira mulai Rabu sampai Minggu memberi kesempatan bagi ASN untuk berlibur.
Tetapi tidak di daerah yang zona merah. Akan lebih baik juga kalau tidak
bepergian. Tapi kalau memang harus bepergian, tetap menjaga disiplin protokol
kesehatan. Jangan lupa terapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga
Jarak). Kunjungi zona yang aman saja,” pungkas Tjahjo.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tidak
mengunjungi daerah yang masih berstatus zona merah COVID-19. Hal itu
disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menjelang libur panjang cuti bersama pada 28 Oktober
sampai 31 Oktober 2020.

“Bagi daerah yang statusnya masih
zona merah, saya minta jangan dikunjungi. Kementerian PAN-RB juga sudah
mengeluarkan sejumlah surat edaran (SE) terkait pembatasan bepergian ke luar
daerah atau mudik selama pandemi COVID-19,” ujar Tjahjo di Jakarta, Senin
(26/10).

Di antaranya SE Menpan-RB Nomor
36/ 2020 yang dikeluarkan 30 Maret 2020, SE Menpan-RB Nomor 41/2020 yang
dikeluarkan 6 April 2020, SE Menpan-RB Nomor 46/ 2020 yang dikeluarkan 9 April
2020, SE Menpan-RB Nomor 55/2020 yang dikeluarkan 12 Mei 2020 dan terakhir SE
Menpan-RB Nomor 64/2020 yang dikeluarkan 14 Juli 2020.

Baca Juga :  Terapi Relaksasi Mendorong Tubuh Melawan Penyakit Seperti Kanker Darah

Mantan Mendagri ini meminta ASN
dapat mematuhi SE tersebut. Sehingga mencegah diri dan keluarga terpapar COVID
-19 saat perjalanan ke luar daerah dalam libur panjang pada Rabu (28/10).

“Untuk libur panjang ini, saya
kira mulai Rabu sampai Minggu memberi kesempatan bagi ASN untuk berlibur.
Tetapi tidak di daerah yang zona merah. Akan lebih baik juga kalau tidak
bepergian. Tapi kalau memang harus bepergian, tetap menjaga disiplin protokol
kesehatan. Jangan lupa terapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga
Jarak). Kunjungi zona yang aman saja,” pungkas Tjahjo.

Terpopuler

Artikel Terbaru