27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Cegah Penyebaran, Siap-siap yang Ngotot Tinggalkan Jakarta Bisa Dipida

JAKARTA – Warga Jakarta dilarang untuk ke luar
daerah. Sanksi hukum atau pidana akan disiapkan bagi mereka yang meninggalkan
Ibu Kota Jakarta dalam upaya mencegah penyebaran wabah corona baru (COVID-19).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya bersama gugus tugas
akan mendiskusikan langkah-langkah hukum terkait upaya pembatasan dan imbauan
agar warga Jakarta tidak mudik atau meninggalkan ibukota Republik Indonesia.

“Nanti kita akan bicarakan bersama-sama di gugus tugas terkait
langkah-langkah hukum yang bisa kita lakukan, supaya kita bisa mengerjakannya
dengan dasar yang kuat,” ujarnya, Kamis (26/3).

Dikatakannya terkait pembatasan memang ada kewenangan-kewenangannya, namun
pihaknya sudah mengimbau sejak lama agar warga Jakarta tidak pulang kampung
atau keluar kota demi mencegah penyebaran wabah COVID-19.

“Kalau secara imbauan saya sudah menyampaikan dua pekan yang lalu bahwa
jangan pulang kampung, jangan meninggalkan Jakarta demi kebaikan seluruh
masyarakat,” katanya.

Anies meminta masyarakat tidak egois dan hanya memikirkan kepentingan diri
sendiri saja, namun juga perlu memikirkan kepentingan masyarakat secara
keseluruhan.

Terpisah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis meminta agar masyarakat patuh pada
kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19. Polri akan
memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan mengutamakan asas keselamatan
rakyat sebagai hukum tertinggi.

Baca Juga :  Dua WNI Kru Diamond Princess Menolak Pulang

“Salus populi suprema lex esto,
keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” katanya.

Dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona, Polri telah membubarkan
sebanyak 1.371 kerumunan massa di seluruh Indonesia.

Idham berharap masyarakat menaati imbauan Polri ini dengan tetap berdiam di
rumah dan tidak berkerumun demi mencegah penyebaran wabah COVID-19.

Bila warga tidak mengindahkan dapat dikenakan sanksi pidana dengan pasal
berlapis mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun
1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang
Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, Jenderal Pol Idham Azis juga meminta jajarannya untuk selalu
mengingatkan masyarakat agar mematuhi imbauan Pemerintah. “Itulah tugas Polri
untuk selalu mengingatkan warga,” katanya.

Polri menyadari dibutuhkan kesabaran agar masyarakat bisa memahami dan
mematuhi imbauan Pemerintah dan sejumlah protokol yang dibuat Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO). “Perlu kesabaran agar masyarakat memahami,” kata mantan
Kabareskrim Polri ini.

Hal yang sama diungkapkan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono. Dia
meminta masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah, salah satunya dengan
mengurangi aktivitas di luar rumah dan jaga jarak sosial.

Baca Juga :  Ditjen Hubud Usulkan Delapan Bandara Internasional Ini Turun Kelas

“Kami ingin mengimbau mari kita bersama-sama seluruh komponen masyarakat
untuk disiplin mematuhi seluruh imbauan yang disampaikan pemerintah,” katanya.

Menurut dia, yang bisa dilakukan untuk memutus rantai persebaran virus
COVID-19 pertama-tama adalah dengan menjaga jarak sosial termasuk melakukan
karantina mandiri dengan tidak bepergian jika tidak diperlukan.

“Pertama adalah jaga jarak, karena itu salah satu cara memutus mata rantai
(COVID-19),” tambahnya.

Selanjutnya, Eko juga mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan imbauan
kepada masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan.

“Sering cuci tangan dengan menggunakan sabun. Ketiga jangan memegang mata,
hidung dan mulut kalau tangan tidak bersih. Keempat tinggal di rumah jangan
berpergian kalau tidak penting,” imbuhnya.

Pemerintah Provinsi Jakarta mengumumkan total pasien positif corona
(COVID-19) per 26 Maret 2020 berjumlah 495 orang, mencakup 48 orang meninggal
dunia dan tenaga medis yang terpapar 50 orang.

Kepala Tim Siaga Covid-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto juga menambahkan
bahwa jumlah orang dalam pemantauan ODP sampai hari ini mencapai 1.850 orang
dan pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 895 orang.

JAKARTA – Warga Jakarta dilarang untuk ke luar
daerah. Sanksi hukum atau pidana akan disiapkan bagi mereka yang meninggalkan
Ibu Kota Jakarta dalam upaya mencegah penyebaran wabah corona baru (COVID-19).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya bersama gugus tugas
akan mendiskusikan langkah-langkah hukum terkait upaya pembatasan dan imbauan
agar warga Jakarta tidak mudik atau meninggalkan ibukota Republik Indonesia.

“Nanti kita akan bicarakan bersama-sama di gugus tugas terkait
langkah-langkah hukum yang bisa kita lakukan, supaya kita bisa mengerjakannya
dengan dasar yang kuat,” ujarnya, Kamis (26/3).

Dikatakannya terkait pembatasan memang ada kewenangan-kewenangannya, namun
pihaknya sudah mengimbau sejak lama agar warga Jakarta tidak pulang kampung
atau keluar kota demi mencegah penyebaran wabah COVID-19.

“Kalau secara imbauan saya sudah menyampaikan dua pekan yang lalu bahwa
jangan pulang kampung, jangan meninggalkan Jakarta demi kebaikan seluruh
masyarakat,” katanya.

Anies meminta masyarakat tidak egois dan hanya memikirkan kepentingan diri
sendiri saja, namun juga perlu memikirkan kepentingan masyarakat secara
keseluruhan.

Terpisah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis meminta agar masyarakat patuh pada
kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19. Polri akan
memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan mengutamakan asas keselamatan
rakyat sebagai hukum tertinggi.

Baca Juga :  Dua WNI Kru Diamond Princess Menolak Pulang

“Salus populi suprema lex esto,
keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” katanya.

Dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona, Polri telah membubarkan
sebanyak 1.371 kerumunan massa di seluruh Indonesia.

Idham berharap masyarakat menaati imbauan Polri ini dengan tetap berdiam di
rumah dan tidak berkerumun demi mencegah penyebaran wabah COVID-19.

Bila warga tidak mengindahkan dapat dikenakan sanksi pidana dengan pasal
berlapis mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun
1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang
Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, Jenderal Pol Idham Azis juga meminta jajarannya untuk selalu
mengingatkan masyarakat agar mematuhi imbauan Pemerintah. “Itulah tugas Polri
untuk selalu mengingatkan warga,” katanya.

Polri menyadari dibutuhkan kesabaran agar masyarakat bisa memahami dan
mematuhi imbauan Pemerintah dan sejumlah protokol yang dibuat Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO). “Perlu kesabaran agar masyarakat memahami,” kata mantan
Kabareskrim Polri ini.

Hal yang sama diungkapkan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono. Dia
meminta masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah, salah satunya dengan
mengurangi aktivitas di luar rumah dan jaga jarak sosial.

Baca Juga :  Ditjen Hubud Usulkan Delapan Bandara Internasional Ini Turun Kelas

“Kami ingin mengimbau mari kita bersama-sama seluruh komponen masyarakat
untuk disiplin mematuhi seluruh imbauan yang disampaikan pemerintah,” katanya.

Menurut dia, yang bisa dilakukan untuk memutus rantai persebaran virus
COVID-19 pertama-tama adalah dengan menjaga jarak sosial termasuk melakukan
karantina mandiri dengan tidak bepergian jika tidak diperlukan.

“Pertama adalah jaga jarak, karena itu salah satu cara memutus mata rantai
(COVID-19),” tambahnya.

Selanjutnya, Eko juga mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan imbauan
kepada masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan.

“Sering cuci tangan dengan menggunakan sabun. Ketiga jangan memegang mata,
hidung dan mulut kalau tangan tidak bersih. Keempat tinggal di rumah jangan
berpergian kalau tidak penting,” imbuhnya.

Pemerintah Provinsi Jakarta mengumumkan total pasien positif corona
(COVID-19) per 26 Maret 2020 berjumlah 495 orang, mencakup 48 orang meninggal
dunia dan tenaga medis yang terpapar 50 orang.

Kepala Tim Siaga Covid-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto juga menambahkan
bahwa jumlah orang dalam pemantauan ODP sampai hari ini mencapai 1.850 orang
dan pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 895 orang.

Terpopuler

Artikel Terbaru