30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ikuti Tren Pelonggaran Moneter, LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan

Bank Indonesia (BI) baru saja kembali memangkas suku bunga
acuannya sebesar 25 
basis points (bps). Total sudah tiga kali,
BI melakukan pelonggaran moneter dari sisi suku bunga tahun ini.

Pasca penurunan suku bunga acuan BI, suku bunga simpanan
perbankan juga menunjukkan tren penurunan secara bertahap. Hal tersebut
direspons Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK).

Dalam RDK tersebut diputuskan penurunan tingkat bunga penjaminan
LPS untuk simpanan Rupiah dan valuta asing pada bank umum serta Rupiah di BPR
masing-masing sebesar 25 bps.

“Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk Bank Umum
untuk Rupiah 6,50 persen dan valas 2,00 persen. Sedangkan untuk Bank
Perkreditan Rakyat menjadi 9 persen,” papar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim
Alamsyah di Kantor LPS, Selasa(24/9).

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 26
September 2019 sampai dengan 24 Januari 2020. Halim melanjutkan, ada beberapa
hal yang menjadi pertimbangan pihaknya dalam penetapan tingkat bunga penjaminan
LPS pada periode September ini.

Di antaranya, suku bunga simpanan perbankan telah menunjukkan
tren penurunan secara bertahap pasca penurunan suku bunga kebijakan moneter.
Dia menyebut, perkembangan suku bunga pasar simpanan (SBP) 62 bank benchmark
Rupiah terpantau mengalami penurunan.

Baca Juga :  Istri Iseng Ngaku Diperkosa, Suami Tega Habisi Sahabatnya Sendiri

SBP Rupiah terpantau turun 17 bps menjadi 5,69 persen pada
periode observasi yakni 21 Agustus hingga 17 September 2019. Sementara untuk
SBP valuta asing dari 19 bank benchmark sepanjang periode evaluasi yakni 9
Agustus hingga 17 September, tercatat juga mengalami penurunan sebesar 5 bps
menjadi 1,23 persen.

Pasca penurunan suku bunga kebijakan moneter (BI 7DDR) sebesar
75 bps dan The Fed sebesar 50 bps sepanjang Juli-September 2019, kata Halim,
perbankan secara bertahap juga mulai merespon dengan melakukan penyesuaian pada
suku bunga simpanan khususnya time deposit. Di sisi lain komponen distance
margin
 yang merupakan respresentasi intensitas persaingan antar bank
menunjukkan tren stabil.

“Kondisi ini diperkirakan akan berlanjut dan mempengaruhi
kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan kedepan,” ujarnya.

Halim mengatakan, ruang penurunan lanjutan suku bunga simpanan
perbankan cukup terbuka terkait proses penyesuaian terhadap BI 7DRR yang masih
berlangsung.

“Membaiknya pertumbuhan DPK (Dana Pihak Ketiga) yang diikuti
dengan penyesuaian pada pertumbuhan kredit mampu mengurangi gap pertumbuhan
sehingga menjadikan kondisi likuiditas perbankan relatif membaik,” katanya.

Baca Juga :  PP Holding Ultra Mikro Terbit

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menambahkan, berdasarkan data
OJK, Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan cenderung membaik
dari 94,28 persen pada Juni 2019 menjadi 93,81 persen pada Juli 2019.
Pertumbuhan DPK bank umum pada Juli 2019 juga membaik menjadi 8,01 persen
secara year on year (yoy) dari 7,42 persen yoy di bulan
sebelumnya.

Pada periode yang sama, pertumbuhan kredit berada di level di
posisi 9,91 persen yoy pada Juni 2019 sedikit menurun dibandingkan bulan
sebelumnya yang mencapai 9,58 persen. “Hingga akhir tahun 2019 proyeksi
pertumbuhan kredit dan DPK masing-masing adalah 11,7 persen dan 7,4 persen,”
tambahnya.

Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada
nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku
dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh
nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi
tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria
penjaminan LPS.(jpg)

 

Bank Indonesia (BI) baru saja kembali memangkas suku bunga
acuannya sebesar 25 
basis points (bps). Total sudah tiga kali,
BI melakukan pelonggaran moneter dari sisi suku bunga tahun ini.

Pasca penurunan suku bunga acuan BI, suku bunga simpanan
perbankan juga menunjukkan tren penurunan secara bertahap. Hal tersebut
direspons Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK).

Dalam RDK tersebut diputuskan penurunan tingkat bunga penjaminan
LPS untuk simpanan Rupiah dan valuta asing pada bank umum serta Rupiah di BPR
masing-masing sebesar 25 bps.

“Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk Bank Umum
untuk Rupiah 6,50 persen dan valas 2,00 persen. Sedangkan untuk Bank
Perkreditan Rakyat menjadi 9 persen,” papar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim
Alamsyah di Kantor LPS, Selasa(24/9).

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 26
September 2019 sampai dengan 24 Januari 2020. Halim melanjutkan, ada beberapa
hal yang menjadi pertimbangan pihaknya dalam penetapan tingkat bunga penjaminan
LPS pada periode September ini.

Di antaranya, suku bunga simpanan perbankan telah menunjukkan
tren penurunan secara bertahap pasca penurunan suku bunga kebijakan moneter.
Dia menyebut, perkembangan suku bunga pasar simpanan (SBP) 62 bank benchmark
Rupiah terpantau mengalami penurunan.

Baca Juga :  Istri Iseng Ngaku Diperkosa, Suami Tega Habisi Sahabatnya Sendiri

SBP Rupiah terpantau turun 17 bps menjadi 5,69 persen pada
periode observasi yakni 21 Agustus hingga 17 September 2019. Sementara untuk
SBP valuta asing dari 19 bank benchmark sepanjang periode evaluasi yakni 9
Agustus hingga 17 September, tercatat juga mengalami penurunan sebesar 5 bps
menjadi 1,23 persen.

Pasca penurunan suku bunga kebijakan moneter (BI 7DDR) sebesar
75 bps dan The Fed sebesar 50 bps sepanjang Juli-September 2019, kata Halim,
perbankan secara bertahap juga mulai merespon dengan melakukan penyesuaian pada
suku bunga simpanan khususnya time deposit. Di sisi lain komponen distance
margin
 yang merupakan respresentasi intensitas persaingan antar bank
menunjukkan tren stabil.

“Kondisi ini diperkirakan akan berlanjut dan mempengaruhi
kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan kedepan,” ujarnya.

Halim mengatakan, ruang penurunan lanjutan suku bunga simpanan
perbankan cukup terbuka terkait proses penyesuaian terhadap BI 7DRR yang masih
berlangsung.

“Membaiknya pertumbuhan DPK (Dana Pihak Ketiga) yang diikuti
dengan penyesuaian pada pertumbuhan kredit mampu mengurangi gap pertumbuhan
sehingga menjadikan kondisi likuiditas perbankan relatif membaik,” katanya.

Baca Juga :  PP Holding Ultra Mikro Terbit

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menambahkan, berdasarkan data
OJK, Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan cenderung membaik
dari 94,28 persen pada Juni 2019 menjadi 93,81 persen pada Juli 2019.
Pertumbuhan DPK bank umum pada Juli 2019 juga membaik menjadi 8,01 persen
secara year on year (yoy) dari 7,42 persen yoy di bulan
sebelumnya.

Pada periode yang sama, pertumbuhan kredit berada di level di
posisi 9,91 persen yoy pada Juni 2019 sedikit menurun dibandingkan bulan
sebelumnya yang mencapai 9,58 persen. “Hingga akhir tahun 2019 proyeksi
pertumbuhan kredit dan DPK masing-masing adalah 11,7 persen dan 7,4 persen,”
tambahnya.

Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada
nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku
dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh
nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi
tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria
penjaminan LPS.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru