33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mendagri: ASN Jangan Pelihara Budaya Amplop!

JAKARTA – Persepsi negatif masyarakat terhadap pelayanan publik
oleh aparatur sipil negara (ASN) masih tinggi. Kerja yang lambat, tidak
disiplin, condong mempersulit ketimbang mempermudah urusan pelayanan ke
masyarakat menjadi cermin buruk tradisi yang telah terbangun selama ini.

”Maka saya ingin BPSDM (Badan
Penembangan Sumber Daya Manusia) terlibat aktif menyelenggarakan diklat yang
juga dapat merubah mental ASN. Agar persepsi negatif masyarakat bisa
berkurang,” tegas Mendagri Tito Karnavian, saat Rakornas BPDSM (Badan
Penembangan Sumber Daya Manusia) Kemendagri, di kantor BPSDM Kalibata, Jakarta
Selatan, Senin (24/2).

Mendagri ingin diklat harus juga
difokuskan ke peningkatan integritas mental aparatur pemerintah. ”Budaya amplop
yang masih banyak melekat di perilaku aparat benar-benar hilang, terkikis
khususnya di sektor pelayanan publik dan urusan perizinan,” tegas Tito.

Sejauh ini BPSDM Kemendagri
secara rutin melaksanakan aneka pendidikan dan latihan yang ditujukan untuk
peningkatan kompetensi kepemimpinan baik di pusat maupun di daerah. Untuk tahun
2019, alumni diklat BPSDM sudah mencapai 26.270 orang, utamanya yang terdiri
dari pejabat Pemerintah Pusat, anggota DPRD dan juga aparat pemerintah pusat.

Baca Juga :  6 Penyakit ini Harus Diwaspadai Calon Jemaah Haji

Sejalan dengan itu, Kementerian
Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) juga terus berupaya menciptakan koperasi
yang sehat. Sektor pelayanan perizinan yang tengah disorot menjadi hal yang
paling krusial untuk dibenahi.

“Salah satu jalannya lewat aturan
Omnibus Law yang saat ini tengah dibahas,” terang Menteri Koperasi dan UKM
Teten Masduki.

Teten berharap aturan tersebut
mampu menjadi afirmasi bagi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM). “Izin
nantinya bukan cuma izin saja, di Omnibus Law, Koperasi hanya registrasi Nomor
Induk Berusaha (NIB) yang bisa dipakai untuk mengurus apa saja. Satu NIB untuk
semua,” kata Teten.

Apalagi saat ini, sambung dia
sudah ada lembaga OSS (Online Single
Submission
) semua dilakukan serba online. Namun sayangnya kata Teten, hal
itu belum dioptimalkan oleh koperasi.

”Kalau sekarang lebih susah bikin
koperasi dibanding perusahaan. Ke depan wilayah koperasi juga tak dibatasi,
harapannya ada kesamaan untuk kemudahan. Termasuk Peraturan Daerah (Perda) yang
tak sejalan akan sendirinya konsolidasi karena mengacu pada Undang-Undang,”
ujar Teten.

Baca Juga :  Market Share Kredit Pertanian Capai 28 Persen

Dari catatan studi penelitian,
sambung Teten, selama ini KUMKM cenderung tak berkembang karena menghindari
menjadi usaha formal, dengan alasan kerumitan administrasi serta perpajakan.
Hal itu dijanjikan ke depannya tidak akan terjadi lagi.

Tak cuma itu, dari sektor
pembiayaan yang disediakan pemerintah juga harus yang ramah, tak cuma murah
tapi mudah. “Dan perlu pendampingan. Yang besar bermitra dengan usaha yang
kecil,” imbuhnya.

Teten juga meminta untuk usaha
koperasi sudah mulai masuk ke sektor riil produksi dan komiditi. Harapannya,
KUMKM turut berkontribusi pada proyek pemerintah. “Koperasi bisa bangun jalan,
suplai belanja pemerintah. Karena Presiden sudah menginstruksikan belanja BUMN
dan daerah prioritaskan produk dari KUMKM,” ujarnya.

Dengan begitu, pihaknya segera
mendorong KUMKM naik kelas. Kementeriannya kata Teten, tengah menyiapkan
bagaimana ekosistem, dari pengalaman Kopontren dalam mengembangkan koperasi
secara profesional, termasuk dari sisi teknologinya. “Koperasi tak mungkin
besar kalau rapat hanya zaman jadul, nanti dimungkinkan rapat, tanda tangan
lewat aplikasi. Memungkinkan koperasi usaha yang sifatnya lokal tumbuh besar
dengan teknologi,” imbuhnya. (dim/fin/ful/kpc)

JAKARTA – Persepsi negatif masyarakat terhadap pelayanan publik
oleh aparatur sipil negara (ASN) masih tinggi. Kerja yang lambat, tidak
disiplin, condong mempersulit ketimbang mempermudah urusan pelayanan ke
masyarakat menjadi cermin buruk tradisi yang telah terbangun selama ini.

”Maka saya ingin BPSDM (Badan
Penembangan Sumber Daya Manusia) terlibat aktif menyelenggarakan diklat yang
juga dapat merubah mental ASN. Agar persepsi negatif masyarakat bisa
berkurang,” tegas Mendagri Tito Karnavian, saat Rakornas BPDSM (Badan
Penembangan Sumber Daya Manusia) Kemendagri, di kantor BPSDM Kalibata, Jakarta
Selatan, Senin (24/2).

Mendagri ingin diklat harus juga
difokuskan ke peningkatan integritas mental aparatur pemerintah. ”Budaya amplop
yang masih banyak melekat di perilaku aparat benar-benar hilang, terkikis
khususnya di sektor pelayanan publik dan urusan perizinan,” tegas Tito.

Sejauh ini BPSDM Kemendagri
secara rutin melaksanakan aneka pendidikan dan latihan yang ditujukan untuk
peningkatan kompetensi kepemimpinan baik di pusat maupun di daerah. Untuk tahun
2019, alumni diklat BPSDM sudah mencapai 26.270 orang, utamanya yang terdiri
dari pejabat Pemerintah Pusat, anggota DPRD dan juga aparat pemerintah pusat.

Baca Juga :  6 Penyakit ini Harus Diwaspadai Calon Jemaah Haji

Sejalan dengan itu, Kementerian
Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) juga terus berupaya menciptakan koperasi
yang sehat. Sektor pelayanan perizinan yang tengah disorot menjadi hal yang
paling krusial untuk dibenahi.

“Salah satu jalannya lewat aturan
Omnibus Law yang saat ini tengah dibahas,” terang Menteri Koperasi dan UKM
Teten Masduki.

Teten berharap aturan tersebut
mampu menjadi afirmasi bagi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM). “Izin
nantinya bukan cuma izin saja, di Omnibus Law, Koperasi hanya registrasi Nomor
Induk Berusaha (NIB) yang bisa dipakai untuk mengurus apa saja. Satu NIB untuk
semua,” kata Teten.

Apalagi saat ini, sambung dia
sudah ada lembaga OSS (Online Single
Submission
) semua dilakukan serba online. Namun sayangnya kata Teten, hal
itu belum dioptimalkan oleh koperasi.

”Kalau sekarang lebih susah bikin
koperasi dibanding perusahaan. Ke depan wilayah koperasi juga tak dibatasi,
harapannya ada kesamaan untuk kemudahan. Termasuk Peraturan Daerah (Perda) yang
tak sejalan akan sendirinya konsolidasi karena mengacu pada Undang-Undang,”
ujar Teten.

Baca Juga :  Market Share Kredit Pertanian Capai 28 Persen

Dari catatan studi penelitian,
sambung Teten, selama ini KUMKM cenderung tak berkembang karena menghindari
menjadi usaha formal, dengan alasan kerumitan administrasi serta perpajakan.
Hal itu dijanjikan ke depannya tidak akan terjadi lagi.

Tak cuma itu, dari sektor
pembiayaan yang disediakan pemerintah juga harus yang ramah, tak cuma murah
tapi mudah. “Dan perlu pendampingan. Yang besar bermitra dengan usaha yang
kecil,” imbuhnya.

Teten juga meminta untuk usaha
koperasi sudah mulai masuk ke sektor riil produksi dan komiditi. Harapannya,
KUMKM turut berkontribusi pada proyek pemerintah. “Koperasi bisa bangun jalan,
suplai belanja pemerintah. Karena Presiden sudah menginstruksikan belanja BUMN
dan daerah prioritaskan produk dari KUMKM,” ujarnya.

Dengan begitu, pihaknya segera
mendorong KUMKM naik kelas. Kementeriannya kata Teten, tengah menyiapkan
bagaimana ekosistem, dari pengalaman Kopontren dalam mengembangkan koperasi
secara profesional, termasuk dari sisi teknologinya. “Koperasi tak mungkin
besar kalau rapat hanya zaman jadul, nanti dimungkinkan rapat, tanda tangan
lewat aplikasi. Memungkinkan koperasi usaha yang sifatnya lokal tumbuh besar
dengan teknologi,” imbuhnya. (dim/fin/ful/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru