31.1 C
Jakarta
Monday, May 6, 2024

Membantu Memenangkan Sengketa Pilpres 2024, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Tim Hukum

Presiden Terpilih Prabowo Subianto mengumpulkan 45 kuasa hukum yang berada dalam tim pembela Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK). Prabowo menyampaikan terima kasih karena mereka membantu memenangkan sengketa Pilpres 2024.

“Tadi saya kumpulkan semua tim hukum, saya ucapkan terima kasih. Tadi Mas Gibran (Rakabuming Raka) ada, tokoh-tokoh hukum kita hadir semuanya, saya kumpulkan tim hukum, tim hukum Prabowo-Gibran yang telah bekerja keras dan berhasil mendapat keputusan dari MK, jadi saya pikir, saya kira prosesnya selesai,” ujar Prabowo di Rumah Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Setelah proses di MK ini usai, Prabowo mengatakan akan berfokus akan melakukan komunikasi politik dengan semua unsur guna membangun koalisi pemerintahan yang kuat dan efektif.

“Sesudah itu, kita akan memulai bekerja untuk melakukan komunikasi politik dengan semua unsur, di mana kita akan berusaha membangun suatu, suatu koalisi yang kuat, koalisi yang efektif,” jelasnya.

Baca Juga :  Beradu Cepat Melawan Covid-19

Prabowo pun menekankan persatuan dan kesatuan bangsa harus senantiasa terjalin usai kontestasi pilpres.

“Kita sudah selesai pertandingan, sudah ada keputusan, rakyat sudah sekarang berharap menuntut semuanya untuk bersatu, bekerja untuk kepentingan bangsa dan rakyat, saya kira itu,” tutup Prabowo.

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah MK membacakan pertimbangan permohonan yang dimohonkan pemohon.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

MK menyebut permohonan gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum. Sehingga MK menolak permohonan sengketa Pilpres, yang diajukan Anies-Muhaimin.

Baca Juga :  Besok Penetapan Bacapres dan Bacawapres, Pedukung KIM Diimbau Tidak Datang ke KPU

Meski demikian, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pengambilan putusan delapan hakim MK. Mereka yang menyatakan dissenting opinion yakni hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

MK juga menolak seluruh permohonan PHPU yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. “Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.(jpc)

Presiden Terpilih Prabowo Subianto mengumpulkan 45 kuasa hukum yang berada dalam tim pembela Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK). Prabowo menyampaikan terima kasih karena mereka membantu memenangkan sengketa Pilpres 2024.

“Tadi saya kumpulkan semua tim hukum, saya ucapkan terima kasih. Tadi Mas Gibran (Rakabuming Raka) ada, tokoh-tokoh hukum kita hadir semuanya, saya kumpulkan tim hukum, tim hukum Prabowo-Gibran yang telah bekerja keras dan berhasil mendapat keputusan dari MK, jadi saya pikir, saya kira prosesnya selesai,” ujar Prabowo di Rumah Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Setelah proses di MK ini usai, Prabowo mengatakan akan berfokus akan melakukan komunikasi politik dengan semua unsur guna membangun koalisi pemerintahan yang kuat dan efektif.

“Sesudah itu, kita akan memulai bekerja untuk melakukan komunikasi politik dengan semua unsur, di mana kita akan berusaha membangun suatu, suatu koalisi yang kuat, koalisi yang efektif,” jelasnya.

Baca Juga :  Beradu Cepat Melawan Covid-19

Prabowo pun menekankan persatuan dan kesatuan bangsa harus senantiasa terjalin usai kontestasi pilpres.

“Kita sudah selesai pertandingan, sudah ada keputusan, rakyat sudah sekarang berharap menuntut semuanya untuk bersatu, bekerja untuk kepentingan bangsa dan rakyat, saya kira itu,” tutup Prabowo.

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah MK membacakan pertimbangan permohonan yang dimohonkan pemohon.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

MK menyebut permohonan gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum. Sehingga MK menolak permohonan sengketa Pilpres, yang diajukan Anies-Muhaimin.

Baca Juga :  Besok Penetapan Bacapres dan Bacawapres, Pedukung KIM Diimbau Tidak Datang ke KPU

Meski demikian, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pengambilan putusan delapan hakim MK. Mereka yang menyatakan dissenting opinion yakni hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

MK juga menolak seluruh permohonan PHPU yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. “Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru