33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ini Empat Poin Maklumat Kapolri Antisipasi Klaster Pilkada

KALTENGPOS.CO – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat
terkait Pilkada Serentak 2020 di tengah desakan agar Pilkada ditunda karena
pandemi Covid-19 belum usai.

“Hari ini Pak Kapolri
mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam
pelaksanaam pemilihan tahun 2020,” kata Kadiv Humas Irjen Argo Yuwono di
Mabes Polri, Senin, 21 September 2020.

Penindakan akan mengacu pada
Undang-Undang Karantina, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang mengenai wabah.
Maklumat itu tertuang dalam Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani oleh Kapolri.

Dalam maklumat tersebut, terdapat
empat poin aturan terkait pilkada, yakni:

1. Pilkada 2020 merupakan
pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang,
maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran
Covid-19.

Baca Juga :  Antrean Mengular, Pelaksanaan Vaksinasi di GOR Ciracas Nyaris Ricuh

2. Untuk memberikan perlindungan
dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020, dengan ini Kapolri
mengeluarkan maklumat;

a. Dalam pelaksanaan Pilkada
2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan
peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan
Covid-19.

b. Penyelenggara Pilkada 2020
wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci
tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. pengerahan massa pada setiap
tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan
oleh penyelenggara.

d. Setelah selesai melaksanakan
setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera
membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan
perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri
wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.

Baca Juga :  Ini Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja

4. Demikian maklumat ini
disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Pilkada 2020 akan dilaksanakan di
270 daerah, mencakup sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Pencoblosan
rencananya berlangsung 9 Desember mendatang.

Dorongan agar Komisi Pemilihan
Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020 memang semakin deras.
Termasuk dari Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Menurut JK, kampanye akbar sebuah
pemilu selalui diikuti oleh massa dalam jumlah besar. Situasi seperti ini tentu
akan membahayakan keselamatan warga di tengah pandemi Covid-19.

KALTENGPOS.CO – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat
terkait Pilkada Serentak 2020 di tengah desakan agar Pilkada ditunda karena
pandemi Covid-19 belum usai.

“Hari ini Pak Kapolri
mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam
pelaksanaam pemilihan tahun 2020,” kata Kadiv Humas Irjen Argo Yuwono di
Mabes Polri, Senin, 21 September 2020.

Penindakan akan mengacu pada
Undang-Undang Karantina, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang mengenai wabah.
Maklumat itu tertuang dalam Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani oleh Kapolri.

Dalam maklumat tersebut, terdapat
empat poin aturan terkait pilkada, yakni:

1. Pilkada 2020 merupakan
pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang,
maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran
Covid-19.

Baca Juga :  Antrean Mengular, Pelaksanaan Vaksinasi di GOR Ciracas Nyaris Ricuh

2. Untuk memberikan perlindungan
dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020, dengan ini Kapolri
mengeluarkan maklumat;

a. Dalam pelaksanaan Pilkada
2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan
peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan
Covid-19.

b. Penyelenggara Pilkada 2020
wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci
tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. pengerahan massa pada setiap
tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan
oleh penyelenggara.

d. Setelah selesai melaksanakan
setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera
membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan
perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri
wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.

Baca Juga :  Ini Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja

4. Demikian maklumat ini
disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Pilkada 2020 akan dilaksanakan di
270 daerah, mencakup sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Pencoblosan
rencananya berlangsung 9 Desember mendatang.

Dorongan agar Komisi Pemilihan
Umum (KPU) menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020 memang semakin deras.
Termasuk dari Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Menurut JK, kampanye akbar sebuah
pemilu selalui diikuti oleh massa dalam jumlah besar. Situasi seperti ini tentu
akan membahayakan keselamatan warga di tengah pandemi Covid-19.

Terpopuler

Artikel Terbaru