28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Alhamdulillah, TPG Madrasah Sudah Proses Pencairan

PROKALTENG.CO – Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Madrasah Muhammad Zain memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru
madrasah sudah mulai cair. Untuk tahap awal, TPG ini dicairkan untuk periode
tiga bulan, Januari – Maret.

Zain menjelaskan, TPG diberikan
bagi guru madrasah negeri dan swasta. Tunjangan tersebut meliputi TPG bagi guru
madrasah yang Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun guru madrasah bukan Pegawai
Negeri Sipil (GBPNS) yang telah memiliki Nomor Register Guru (NRG).

“Alhamdulillah, proses pencairan
TPG sudah berjalan, Januari-Maret, pada 34 provinsi,” tegas M Zain di Jakarta,
Kamis (20/5).

Menurut M Zain, pencairan TPG
bagi guru madrasah bukan PNS, tahun ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi. Sebelumnya, pencairan dilakukan oleh Kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota.

Baca Juga :  Jenazah yang Diambil Paksa dari RS, Hasil Swab Ternyata Positif Covid-

“Mekanisme pencairan TPG bagi
guru madrasah bukan PNS (GBPNS) masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan
untuk guru madrasah yang PNS, pencairan TPG nya dilakukan oleh masing-masing
Satuan Kerja (Satker) sebagaimana pencairan gaji bulanan mereka,” jelas M Zain.

Ke depan, lanjut M Zain,
Direktorat GTK akan melakukan pendampingan dan pembinaan bagi daerah-daerah yang
masih rendah pencairannya.

Kasubdit Guru Dit GTK Madrasah
Ainur Rofiq menambahkan, besaran TPG untuk guru madrasah yang PNS sebesar gaji
pokok sesuai dengan pangkat dan golongannya. Sedang untuk guru madrasah yang
bukan PNS, TPG yang diberikan sebesar Rp1,5juta ditambah tunjangan inpassing
yang disesuaikan dengan penyetaraan pangkat dan golongannya.

Rofiq mengakui bahwa ada kendala
pendataan sehingga TPG tidak bisa dicairkan pada awal tahun. Pihaknya harus
melakukan verifikasi dan validasi datanya, serta menetapkan pejabat pengelola
anggaran.

Baca Juga :  Innalillahi, Ustaz Arifin Ilham Meninggal Dunia di Penang

“Alhamdulillah, kendala ini mulai
teratasi, sehingga pencairan bisa dilakukan. Masih ada beberapa kabupaten/kota
yang terkendala pencairan, saat ini masih proses validasi data. Semoga, tidak
lama lagi cair,” sambungnya.

Rofiq berharap, TPG bisa
digunakan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun juga untuk
pengembangan diri Guru Madrasah baik dari segi kualifikasi, kompetensi, maupun
attitude nya.

“Ke depan TPG bagi Guru Madrasah
diharapkan bisa mendorong pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) secara mandiri. Dari Kelompok Kerja Guru, oleh Kelompok
Kerja Guru, dan untuk Kelompok Kerja Guru,” tandasnya.

PROKALTENG.CO – Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Madrasah Muhammad Zain memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru
madrasah sudah mulai cair. Untuk tahap awal, TPG ini dicairkan untuk periode
tiga bulan, Januari – Maret.

Zain menjelaskan, TPG diberikan
bagi guru madrasah negeri dan swasta. Tunjangan tersebut meliputi TPG bagi guru
madrasah yang Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun guru madrasah bukan Pegawai
Negeri Sipil (GBPNS) yang telah memiliki Nomor Register Guru (NRG).

“Alhamdulillah, proses pencairan
TPG sudah berjalan, Januari-Maret, pada 34 provinsi,” tegas M Zain di Jakarta,
Kamis (20/5).

Menurut M Zain, pencairan TPG
bagi guru madrasah bukan PNS, tahun ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi. Sebelumnya, pencairan dilakukan oleh Kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota.

Baca Juga :  Jenazah yang Diambil Paksa dari RS, Hasil Swab Ternyata Positif Covid-

“Mekanisme pencairan TPG bagi
guru madrasah bukan PNS (GBPNS) masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan
untuk guru madrasah yang PNS, pencairan TPG nya dilakukan oleh masing-masing
Satuan Kerja (Satker) sebagaimana pencairan gaji bulanan mereka,” jelas M Zain.

Ke depan, lanjut M Zain,
Direktorat GTK akan melakukan pendampingan dan pembinaan bagi daerah-daerah yang
masih rendah pencairannya.

Kasubdit Guru Dit GTK Madrasah
Ainur Rofiq menambahkan, besaran TPG untuk guru madrasah yang PNS sebesar gaji
pokok sesuai dengan pangkat dan golongannya. Sedang untuk guru madrasah yang
bukan PNS, TPG yang diberikan sebesar Rp1,5juta ditambah tunjangan inpassing
yang disesuaikan dengan penyetaraan pangkat dan golongannya.

Rofiq mengakui bahwa ada kendala
pendataan sehingga TPG tidak bisa dicairkan pada awal tahun. Pihaknya harus
melakukan verifikasi dan validasi datanya, serta menetapkan pejabat pengelola
anggaran.

Baca Juga :  Innalillahi, Ustaz Arifin Ilham Meninggal Dunia di Penang

“Alhamdulillah, kendala ini mulai
teratasi, sehingga pencairan bisa dilakukan. Masih ada beberapa kabupaten/kota
yang terkendala pencairan, saat ini masih proses validasi data. Semoga, tidak
lama lagi cair,” sambungnya.

Rofiq berharap, TPG bisa
digunakan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun juga untuk
pengembangan diri Guru Madrasah baik dari segi kualifikasi, kompetensi, maupun
attitude nya.

“Ke depan TPG bagi Guru Madrasah
diharapkan bisa mendorong pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) secara mandiri. Dari Kelompok Kerja Guru, oleh Kelompok
Kerja Guru, dan untuk Kelompok Kerja Guru,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru