28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bikin Geli, Polisi Tilang Polisi, Ternyata yang Ditilang Satpam

PROKALTENG.CO-Viral sebuah unggahan akun Instagram TMC Polda Metro Jaya yang memperlihatkan seorang anggota polisi tengah menilang kendaraan berknalpot bising. Aksi polisi ini menuai pujian dari warganet karena dianggap parat tidak pandang bulu melakukan penegakan hukum.

Warganet menilai jika pelaku yang ditilang adalah seorang anggota polisi. Sekilas, memang demikian. Namun, jika diperhatikan secara seksama, pengendara sepeda motor itu bukanlah seorang polisi. Melainkan Satpam.

“Wuih ga pandang bulu ya tindakannya,” tulis akun @aingbau di kolom komentar.

Peristiwa ini terjadi di keluarahan Semper, Cilincing, Jakarta Utara. Kesalah pahaman persepsi ini terjadi karena pengendara motor bising memakai seragam mirip polisi. Pada kenyataannya, itu adalah seragam satpam.

Baca Juga :  Pemda Diizinkan Buat Perda Investasi, Asal Jangan Hambat Investasi Asi

Sebagaimana diketahui, seragam satpam memang memiliki motif dan warna mirip seragam polisi. Hal itu diatur dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Rinaldo Aser membenarkan jika warga yang ditilang bukanlah anggota polisi. “Bukan anggota, tapi Satpam,” kata Rinaldo.

Dalam Perpol 4/2020 sebetulnya sudah diatur mengenai perbedaan warna antara seragam satpam dan anggota Polri. Tingkat ketajaman warna coklat pada seragam satpam lebih rendah 20 persen dibanding anggota Polri.

Hal yang paling mencolok membedakan satpam dan anggota Polri yaitu pada ikat pinggang. Untuk satpam, diharuskan memakai kopel, dan tidak boleh memakai sangkur beserta pistolnya. Penempatan logo Polda Metro Jaya untuk satpam di lengan kanan, sedangkan anggota Polri di lengan kiri.

Baca Juga :  Sandiaga Uno Prediksi Pertumbuhan Ekonomi 2020 Hanya 4,3-4,5 Persen

Perbedaan terakhir yakni satpam belum boleh memakai pangkat di pundaknya. Meskipun di dalam aturan sudah diatur mengenai kepangkatan satpam, namun sampai saat ini belum diberlakukan, mengingat belum ada aturan turunannya.

PROKALTENG.CO-Viral sebuah unggahan akun Instagram TMC Polda Metro Jaya yang memperlihatkan seorang anggota polisi tengah menilang kendaraan berknalpot bising. Aksi polisi ini menuai pujian dari warganet karena dianggap parat tidak pandang bulu melakukan penegakan hukum.

Warganet menilai jika pelaku yang ditilang adalah seorang anggota polisi. Sekilas, memang demikian. Namun, jika diperhatikan secara seksama, pengendara sepeda motor itu bukanlah seorang polisi. Melainkan Satpam.

“Wuih ga pandang bulu ya tindakannya,” tulis akun @aingbau di kolom komentar.

Peristiwa ini terjadi di keluarahan Semper, Cilincing, Jakarta Utara. Kesalah pahaman persepsi ini terjadi karena pengendara motor bising memakai seragam mirip polisi. Pada kenyataannya, itu adalah seragam satpam.

Baca Juga :  Pemda Diizinkan Buat Perda Investasi, Asal Jangan Hambat Investasi Asi

Sebagaimana diketahui, seragam satpam memang memiliki motif dan warna mirip seragam polisi. Hal itu diatur dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Rinaldo Aser membenarkan jika warga yang ditilang bukanlah anggota polisi. “Bukan anggota, tapi Satpam,” kata Rinaldo.

Dalam Perpol 4/2020 sebetulnya sudah diatur mengenai perbedaan warna antara seragam satpam dan anggota Polri. Tingkat ketajaman warna coklat pada seragam satpam lebih rendah 20 persen dibanding anggota Polri.

Hal yang paling mencolok membedakan satpam dan anggota Polri yaitu pada ikat pinggang. Untuk satpam, diharuskan memakai kopel, dan tidak boleh memakai sangkur beserta pistolnya. Penempatan logo Polda Metro Jaya untuk satpam di lengan kanan, sedangkan anggota Polri di lengan kiri.

Baca Juga :  Sandiaga Uno Prediksi Pertumbuhan Ekonomi 2020 Hanya 4,3-4,5 Persen

Perbedaan terakhir yakni satpam belum boleh memakai pangkat di pundaknya. Meskipun di dalam aturan sudah diatur mengenai kepangkatan satpam, namun sampai saat ini belum diberlakukan, mengingat belum ada aturan turunannya.

Terpopuler

Artikel Terbaru