28.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Pemda Diizinkan Buat Perda Investasi, Asal Jangan Hambat Investasi Asi

JAKARTA – Di tengah perampingan aturan yang
menghambat investasi di dalam negeri. Pemerintah masih mengizinkan pemerintah
daerah (pemda) untuk membuat peraturan daerah (perda), selama tidak menghambat
investor asing.

Sebelumnya pemerintah berencana bakal membabat 72 undang-undang (UU) yang
dianggap menghambat investasi. Karena banyaknya UU tersebut membuat nilai
investasi tidak menggairahkan.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemerintah tidak pernah
melarang pemda untuk membuat perda investasi, namun harus berhati-hati agar
tidak mengganjal laju investasi.

“Bukan kami menghambat atau melarang, tapi kami akan lebih hati-hati dan cermat.
Jangan sampai membuat perda yang bertabrakan dengan undang-undang atau justru
yang menghambat investasi,” ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (24/9).

Baca Juga :  KPK Cekal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Lebih lanjut Tjahjo mengimbau kepada pemda agar mengedepankan inovasi,
bukan justru menghambat namun memberikan kemudahan.

“Dalam rancangannya. Kami fokus agar daerah lebih banyak membuat
inovasi-inovasi daripada perda-perda yang menimbulkan overlapping,” ucap dia.

“Jadi jangan sampai ada perda-perda yang menghambat jalannya pemerintahan
di daerah. Sepanjang perda itu untuk masyarakat dan daerah serta konstitusi,
ada layanan publik yang baik ya tidak ada masalah,” tambah Tjahjo.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Pieter
Abdullah mengatakan, bahwa jauh yang lebih penting untuk menggeliatkan
investasi di pasar domestik harus adanya koordinasi yang baik antara pusat dan
daerah.

“Yang utamanya adalah apa yang dilakukan bisa mengurangi ketidakharmonisan
antara pusat dan daerah. Karena ini salah satu menjadi masalah realisasi investasi,
karena pusat udah ngomong a dan b, namun investor sudah bingung. Termasuk juga
persoalan-persoalan pertanahan dan lahan dan sebagainya. Jadi harus ada
koordinasi antara pusat dan daerah,” ujar Pieter kepada Fajar Indonesia Network
(FIN), Selasa (24/9).

Baca Juga :  Ini Penjelasan Kapolri Terkait Telegram Larangan Meliput Polisi Arogan

Mengutip data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mencatat realisasi
investasi sepanjang 2018 hanya Rp721,3 triliun. Investasi hanya naik 4,1 persen
dari 2017 yang sebesar Rp692,8 triliun. Secara persentase, realisasi itu jelas
menurun kalau dibandingkan dengan 2017 lalu yang pertumbuhannya masih bisa
mencapai dua digit, yakni 13,1 persen dari posisi 2016 sebesar Rp612,8 triliun.
(din/fin/kpc)

JAKARTA – Di tengah perampingan aturan yang
menghambat investasi di dalam negeri. Pemerintah masih mengizinkan pemerintah
daerah (pemda) untuk membuat peraturan daerah (perda), selama tidak menghambat
investor asing.

Sebelumnya pemerintah berencana bakal membabat 72 undang-undang (UU) yang
dianggap menghambat investasi. Karena banyaknya UU tersebut membuat nilai
investasi tidak menggairahkan.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemerintah tidak pernah
melarang pemda untuk membuat perda investasi, namun harus berhati-hati agar
tidak mengganjal laju investasi.

“Bukan kami menghambat atau melarang, tapi kami akan lebih hati-hati dan cermat.
Jangan sampai membuat perda yang bertabrakan dengan undang-undang atau justru
yang menghambat investasi,” ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (24/9).

Baca Juga :  KPK Cekal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Lebih lanjut Tjahjo mengimbau kepada pemda agar mengedepankan inovasi,
bukan justru menghambat namun memberikan kemudahan.

“Dalam rancangannya. Kami fokus agar daerah lebih banyak membuat
inovasi-inovasi daripada perda-perda yang menimbulkan overlapping,” ucap dia.

“Jadi jangan sampai ada perda-perda yang menghambat jalannya pemerintahan
di daerah. Sepanjang perda itu untuk masyarakat dan daerah serta konstitusi,
ada layanan publik yang baik ya tidak ada masalah,” tambah Tjahjo.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Pieter
Abdullah mengatakan, bahwa jauh yang lebih penting untuk menggeliatkan
investasi di pasar domestik harus adanya koordinasi yang baik antara pusat dan
daerah.

“Yang utamanya adalah apa yang dilakukan bisa mengurangi ketidakharmonisan
antara pusat dan daerah. Karena ini salah satu menjadi masalah realisasi investasi,
karena pusat udah ngomong a dan b, namun investor sudah bingung. Termasuk juga
persoalan-persoalan pertanahan dan lahan dan sebagainya. Jadi harus ada
koordinasi antara pusat dan daerah,” ujar Pieter kepada Fajar Indonesia Network
(FIN), Selasa (24/9).

Baca Juga :  Ini Penjelasan Kapolri Terkait Telegram Larangan Meliput Polisi Arogan

Mengutip data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mencatat realisasi
investasi sepanjang 2018 hanya Rp721,3 triliun. Investasi hanya naik 4,1 persen
dari 2017 yang sebesar Rp692,8 triliun. Secara persentase, realisasi itu jelas
menurun kalau dibandingkan dengan 2017 lalu yang pertumbuhannya masih bisa
mencapai dua digit, yakni 13,1 persen dari posisi 2016 sebesar Rp612,8 triliun.
(din/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru