27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Ini Syarat Guru Honorer Bisa Dapat Gaji UMR di 2020

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
menyatakan, bahwa penetapan gaji guru honorer kedepannya bakal disetarakan
minimal dengan Upah Minimum Regional (UMR), jika nantinya skema pendanaan
melalui Dana Alokasi Umum (DAU) disetujui.

Sistem penggajian tersebut,
nantinya akan diambil melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tidak lagi menggunakan
dana Bantuan Dana Sosial (BOS). Namun, tidak semua guru honorer di sekolah
berpeluang mendapatkan gaji yang diusulkan besarannya setara dengan Upah Minimun
Regional (UMR) tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan, ke depannya kriteria guru honorer
untuk mendapati gaji yang disetarakan Minimum Regional (UMR) tersebut, nantinya
akan disesuaikan berdasarkan variabel lama pengabdiannya.

“Kami terus memperjuangkan gaji
guru honorer, agar nantinya gaji guru tidak ada yang Rp150.000 atau Rp500.000
per bulan. Paling tidak setara dengan UMR untuk yang nol tahun, nanti kami juga
akan menghitung variabel lama pengabdiannya,” kata Muhadjir di Jakarta, Kamis
(17/10).

Baca Juga :  Ini Kriteria Kerumunan Warga yang Bisa Dikenakan Pidana

Menurut Muhadjir, praktik di lapangan variasi guru nonPNS
yang mengajar sangat beragam. Ada yang hanya mengajar satu hingga dua mata
pelajaran saja sudah disebut honorer. Padahal kata dia, hal itu masuk kategori
guru luar biasa.

“Guru honorer itu yang betul-betul
mengajar di sekolah, minimal 24 jam tatap muka. Kalau di SD itu seperti guru
kelas,” ujarnya.

Selain UMR, lanjut Muhadjir,
besaran gaji guru honorer juga bisa dibayar setara gaji golongan III A atau
Pegawai Negeri Sipil (PNS) nol tahun. Ia pun berharap kebijakan ini bisa
dieksekusi pada 2020.

“Saya sudah perintahkan Dirjen
Guru dan Tenaga Kependidikan harus kawal aturan ini. Kalau mau mutu pendidikan
bagus, harus selesaikan masalah guru honorer,” ujarnya.

Baca Juga :  PLN Kembali Cetak Kinerja Keuangan Terbaik Sepanjang Sejarah

Pada kesempatan yang sama, Dirjen
GTK Kemendikbud Supriano menambahkan, ada kenaikan jumlah guru honorer pada
Desember 2018 yaitu sebanyak 41.000 guru. Padahal pada akhir 2017 terdapat
sebanyak 735.825 guru honorer.

“Ini artinya, kita minta
kedisiplinan untuk pengangkatan guru honorer ini, karena wewenangnya ada di
kepala sekolah. Ini yang kita usahakan, usahakan guru honorer ini jadi CPNS,
kalau tidak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Supriano.

Supriano meminta agar kepala
sekolah menghentikan pengangkatan guru honorer. Saat ini Kementerian Keuangan
masih memproses agar guru honorer bisa digaji melalui DAU. (der/fin/kpc)

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
menyatakan, bahwa penetapan gaji guru honorer kedepannya bakal disetarakan
minimal dengan Upah Minimum Regional (UMR), jika nantinya skema pendanaan
melalui Dana Alokasi Umum (DAU) disetujui.

Sistem penggajian tersebut,
nantinya akan diambil melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tidak lagi menggunakan
dana Bantuan Dana Sosial (BOS). Namun, tidak semua guru honorer di sekolah
berpeluang mendapatkan gaji yang diusulkan besarannya setara dengan Upah Minimun
Regional (UMR) tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan, ke depannya kriteria guru honorer
untuk mendapati gaji yang disetarakan Minimum Regional (UMR) tersebut, nantinya
akan disesuaikan berdasarkan variabel lama pengabdiannya.

“Kami terus memperjuangkan gaji
guru honorer, agar nantinya gaji guru tidak ada yang Rp150.000 atau Rp500.000
per bulan. Paling tidak setara dengan UMR untuk yang nol tahun, nanti kami juga
akan menghitung variabel lama pengabdiannya,” kata Muhadjir di Jakarta, Kamis
(17/10).

Baca Juga :  Ini Kriteria Kerumunan Warga yang Bisa Dikenakan Pidana

Menurut Muhadjir, praktik di lapangan variasi guru nonPNS
yang mengajar sangat beragam. Ada yang hanya mengajar satu hingga dua mata
pelajaran saja sudah disebut honorer. Padahal kata dia, hal itu masuk kategori
guru luar biasa.

“Guru honorer itu yang betul-betul
mengajar di sekolah, minimal 24 jam tatap muka. Kalau di SD itu seperti guru
kelas,” ujarnya.

Selain UMR, lanjut Muhadjir,
besaran gaji guru honorer juga bisa dibayar setara gaji golongan III A atau
Pegawai Negeri Sipil (PNS) nol tahun. Ia pun berharap kebijakan ini bisa
dieksekusi pada 2020.

“Saya sudah perintahkan Dirjen
Guru dan Tenaga Kependidikan harus kawal aturan ini. Kalau mau mutu pendidikan
bagus, harus selesaikan masalah guru honorer,” ujarnya.

Baca Juga :  PLN Kembali Cetak Kinerja Keuangan Terbaik Sepanjang Sejarah

Pada kesempatan yang sama, Dirjen
GTK Kemendikbud Supriano menambahkan, ada kenaikan jumlah guru honorer pada
Desember 2018 yaitu sebanyak 41.000 guru. Padahal pada akhir 2017 terdapat
sebanyak 735.825 guru honorer.

“Ini artinya, kita minta
kedisiplinan untuk pengangkatan guru honorer ini, karena wewenangnya ada di
kepala sekolah. Ini yang kita usahakan, usahakan guru honorer ini jadi CPNS,
kalau tidak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Supriano.

Supriano meminta agar kepala
sekolah menghentikan pengangkatan guru honorer. Saat ini Kementerian Keuangan
masih memproses agar guru honorer bisa digaji melalui DAU. (der/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru