33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tata Cara Zakat Fitrah, MUI: Bisa Dilakukan Tanpa Ijab Qobul Fisik

Majelis Ulama
Indonesia (MUI) mengimbau agar lembaga zakat atau amil zakat dapat proaktif
mensosialisasikan teknik pembayaran zakat tanpa harus bertemu tatap muka.
Pembayaran zakat dalam hal ini zakat fitrah maupun zakat mal bisa dilakukan
melalui teknologi berbasis digital.

“Amil zakat untuk proaktif mensosialisasikan teknik kewajiban
membayar zakat dengan senantiasa mempertimbangkan dan juga memperhatikan
protokol kesehatan. Memfasilitasi cara pembayaran berbasis digital serta
meminimalisir interaksi secara fisik,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI,
Asrorun Niam Sholeh di Graha BNPB, Jakarta, Senin (18/5).

Niam menuturkan, pembayaran zakat tidak harus bertemu secara
fisik. Karena dalam aturan Fiqih pun diatur, pembayaran zakat tidak harus ada
ijab qobul secara fisik.

Baca Juga :  Rebutan Vaksin Covid-19 di Dunia Semakin Ketat

“Disamping itu, amil harus proaktif terhadap kebutuhan mustahik,
dengan harapan yang diberikan kepada mustahik dapat menjadi solusi masalah yang
dihadapi,” ucap Niam.

Niam pun membeberkan, sebagai instrumen sosial, zakat dapat
dimanfaatkan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19. Selain berdampak
pada kesehatan, pandemi Covid-19 telah berdampak pada ekonomi masyarakat.

“Karena itu, Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa zakat boleh
dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya
dengan ketentuan-ketentuan tentunya,” beber Niam.

“Maka penerima adalah merupakan salah satu diantara yang masuk
ke dalam delapan asnaf yang telah ditetapkan. Yaitu muslim yang fakir, miskin,
amil, mualaf yang terlilit hutang, kemudian perbudakan, memerdekakan budak,
ibnu sabil dan atau fisabilillah,” sambungnya.

Baca Juga :  Korban Kecelakaan Meninggal di Tol Cipularang Ternyata Bos Indomaret

Niam pun mengimbau kepada umat muslim untuk segera menunaikan
zakat fitrah tanpa harus menunggu malam Idul Fitri. Hal ini dilakukan agar
dapat segera diterima kepada para mustahik.

“Ini setidaknya memiliki dua hikmah. Yang pertama, agar manfaat
zakat bisa segera diterima mustahik yang membutuhkan dan yang kedua, agar tidak
terjadi penumpukan orang dan barang di satu waktu sehingga potensial terjadinya
penularan,” tukas Niam.

 

Majelis Ulama
Indonesia (MUI) mengimbau agar lembaga zakat atau amil zakat dapat proaktif
mensosialisasikan teknik pembayaran zakat tanpa harus bertemu tatap muka.
Pembayaran zakat dalam hal ini zakat fitrah maupun zakat mal bisa dilakukan
melalui teknologi berbasis digital.

“Amil zakat untuk proaktif mensosialisasikan teknik kewajiban
membayar zakat dengan senantiasa mempertimbangkan dan juga memperhatikan
protokol kesehatan. Memfasilitasi cara pembayaran berbasis digital serta
meminimalisir interaksi secara fisik,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI,
Asrorun Niam Sholeh di Graha BNPB, Jakarta, Senin (18/5).

Niam menuturkan, pembayaran zakat tidak harus bertemu secara
fisik. Karena dalam aturan Fiqih pun diatur, pembayaran zakat tidak harus ada
ijab qobul secara fisik.

Baca Juga :  Rebutan Vaksin Covid-19 di Dunia Semakin Ketat

“Disamping itu, amil harus proaktif terhadap kebutuhan mustahik,
dengan harapan yang diberikan kepada mustahik dapat menjadi solusi masalah yang
dihadapi,” ucap Niam.

Niam pun membeberkan, sebagai instrumen sosial, zakat dapat
dimanfaatkan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19. Selain berdampak
pada kesehatan, pandemi Covid-19 telah berdampak pada ekonomi masyarakat.

“Karena itu, Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa zakat boleh
dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya
dengan ketentuan-ketentuan tentunya,” beber Niam.

“Maka penerima adalah merupakan salah satu diantara yang masuk
ke dalam delapan asnaf yang telah ditetapkan. Yaitu muslim yang fakir, miskin,
amil, mualaf yang terlilit hutang, kemudian perbudakan, memerdekakan budak,
ibnu sabil dan atau fisabilillah,” sambungnya.

Baca Juga :  Korban Kecelakaan Meninggal di Tol Cipularang Ternyata Bos Indomaret

Niam pun mengimbau kepada umat muslim untuk segera menunaikan
zakat fitrah tanpa harus menunggu malam Idul Fitri. Hal ini dilakukan agar
dapat segera diterima kepada para mustahik.

“Ini setidaknya memiliki dua hikmah. Yang pertama, agar manfaat
zakat bisa segera diterima mustahik yang membutuhkan dan yang kedua, agar tidak
terjadi penumpukan orang dan barang di satu waktu sehingga potensial terjadinya
penularan,” tukas Niam.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru