30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Perintah Tegas Kapolri, Usut Tuntas Pembeking Mafia Tanah di Seluruh I

PROKALTENG.CO-Masih
maraknya mafia tanah, membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung
bergerak cepat menginstruksikan anak buahnya untuk mengusut tindak pidana mafia
tanah di seluruh Indonesia.
Pengusuran
itu sesuai dengan intruksi presiden agar tak memberi ampun para mafia tanah
tersebut.

“Saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah
mafia tanah,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis
(18/2/2021).

Orang nomor satu di Polri itu menegaskan, pihaknya tak akan
berkompromi dengan para mafia tanah tersebut.
Bahkan
ia memerintahkan anggotanya agar mengusut pembeking atau aktor intelektual di
balik kasus mafia tanah tersebut.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden,
saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun ‘bekingnya’,”
ujarnya

“Saya perintahkan untuk seluruh anggota untuk tidak ragu usut
tuntas masalah mafia tanah, bela hak rakyat. Proses penegakan hukum harus
diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Sigit.

Baca Juga :  Protes Zonasi, Wali Murid Minta Sistem PPDB Diubah

Seperti diketahui, pada tahun 2020, Bareskrim Polri melalui
Satgas Mafia Tanah, tercatat melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara.
Sementara itu delapan dalam proses penyelidikan.
Dari
penyidikan itu, 12 diantaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam
perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 diantaranya proses P19 serta tiga
kasus SP3.

Terbaru, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus penggelapan
sertifikat tanah milik ibu Dino Patti Djalal. Kasus itu berawal ketika pada
Januari 2021, kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita untuk
memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 di Cilandak Barat milik
Yurmisnawita menjadi miliki Fredy Kusnadi.

Padahal, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut,
tetapi pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku
bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon
pembeli bernama Fredy Kusnadi.
Yurmisnawita
menolak karena pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal tidak mau menjualnya.
Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak
Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita.

Baca Juga :  Tingkat Vaksinasi di 15 Provinsi dan 308 Kabupaten Masih Rendah

Atas hal itulah, Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino
Patti Djalal yang selaku anak dari ibunda Zuhri Hasyim Djalal mengungkap salah
satu pelaku yang jadi otak di balik kasus mafia tanah yang menimpa
ibundanya adalah Fredy Kusnadi.

Fredy diketahui mengambil alih kuasa rumah ibunda Dino
Patti Djalal yang berada di Perumahan Executive Paradise, Cilandak,
Jakarta Selatan.
Namun sayangnya, kata
Dino, Fredy Kusnadi yang ditangkap pada 11 November tahun lalu
ternyata dibebaskan oleh pihak kepolisian.

“Update MafiaTanah: Ternyata polisi pernah tangkap dalang
sindikat tanah a.n. Fredy Kusnadi tanggal 11 November 2020 jam 9 malam,” tulis
Dino Patti Djalal. 

PROKALTENG.CO-Masih
maraknya mafia tanah, membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung
bergerak cepat menginstruksikan anak buahnya untuk mengusut tindak pidana mafia
tanah di seluruh Indonesia.
Pengusuran
itu sesuai dengan intruksi presiden agar tak memberi ampun para mafia tanah
tersebut.

“Saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah
mafia tanah,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis
(18/2/2021).

Orang nomor satu di Polri itu menegaskan, pihaknya tak akan
berkompromi dengan para mafia tanah tersebut.
Bahkan
ia memerintahkan anggotanya agar mengusut pembeking atau aktor intelektual di
balik kasus mafia tanah tersebut.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden,
saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun ‘bekingnya’,”
ujarnya

“Saya perintahkan untuk seluruh anggota untuk tidak ragu usut
tuntas masalah mafia tanah, bela hak rakyat. Proses penegakan hukum harus
diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Sigit.

Baca Juga :  Protes Zonasi, Wali Murid Minta Sistem PPDB Diubah

Seperti diketahui, pada tahun 2020, Bareskrim Polri melalui
Satgas Mafia Tanah, tercatat melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara.
Sementara itu delapan dalam proses penyelidikan.
Dari
penyidikan itu, 12 diantaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam
perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 diantaranya proses P19 serta tiga
kasus SP3.

Terbaru, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus penggelapan
sertifikat tanah milik ibu Dino Patti Djalal. Kasus itu berawal ketika pada
Januari 2021, kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita untuk
memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 di Cilandak Barat milik
Yurmisnawita menjadi miliki Fredy Kusnadi.

Padahal, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut,
tetapi pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku
bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon
pembeli bernama Fredy Kusnadi.
Yurmisnawita
menolak karena pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal tidak mau menjualnya.
Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak
Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita.

Baca Juga :  Tingkat Vaksinasi di 15 Provinsi dan 308 Kabupaten Masih Rendah

Atas hal itulah, Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino
Patti Djalal yang selaku anak dari ibunda Zuhri Hasyim Djalal mengungkap salah
satu pelaku yang jadi otak di balik kasus mafia tanah yang menimpa
ibundanya adalah Fredy Kusnadi.

Fredy diketahui mengambil alih kuasa rumah ibunda Dino
Patti Djalal yang berada di Perumahan Executive Paradise, Cilandak,
Jakarta Selatan.
Namun sayangnya, kata
Dino, Fredy Kusnadi yang ditangkap pada 11 November tahun lalu
ternyata dibebaskan oleh pihak kepolisian.

“Update MafiaTanah: Ternyata polisi pernah tangkap dalang
sindikat tanah a.n. Fredy Kusnadi tanggal 11 November 2020 jam 9 malam,” tulis
Dino Patti Djalal. 

Terpopuler

Artikel Terbaru