30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Akhirnya, Presiden Jokowi Angkat Bicara Hasil TWK Pegawai KPK

PROKALTENG.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara atas
nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK). Kepala negara dua periode itu menegaskan bahwa hasil
TWK tidak dapat menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai KPK.

Presiden juga langsung memberikan
perintah agar 75 pegawai KPK itu dapat mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan,
sehingga dapat menjadi ASN.

“Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan
KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta
dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos
tes,” ujar Jokowi melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden dari Jakarta,
Senin (17/5/2021)..

Seperti diketahui pengumuman
hasil TWK pada 5 Mei 2021 menyatakan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK
dan hanya ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat, sedangkan 75 orang
pegawai tidak memenuhi syarat (TMS). “Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK harus
memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan
korupsi,” tegas presiden.

Baca Juga :  Jangan Pulang Kampung, Kapolda Jamin Keamanan Mahasiswa Papua

Karena itu, pengalihan status
pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), menurut Presiden Jokowi harus
menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Presiden juga menegaskan, dirinya
sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU
Nomor 19/2019 tentang Perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses
pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK
untuk diangkat menjadi ASN.

“Kalau dianggap ada kekurangan
saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasaan
tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah-langkah perbaikan
di level individual maupun organsisasi,” ungkap Jokowi.

Seperti diketahui, Ketua KPK
Firli Bahuri pada 7 Mei 2021 menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK
Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam
Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Isi SK tersebut adalah
memerintahkan kepada 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan
pegawai KPK menjadi pegawai ASN agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab
kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Baca Juga :  Jika Berhasil, Membuka Peluang Anies Baswedan Maju di Pilpres 2024

Namun dalam SK tersebut belum ada
keputusan mengenai pemberhentian 75 pegawai tersebut dan mereka hanya diminta
untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada
keputusan lebih lanjut.

Dari 75 orang yang dinyatakan
tidak lolos TWK antara lain pejabat eselon I Deputi Koordinasi Supervisi KPK
Hery Muryanto, pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
KPK Giri Supradiono, Deputi Koordinasi Supervisi KPK Hery Muryanto, Kepala Biro
SDM Chandra Reksodiprodjo dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi
Sujanarko.

Selanjutnya pejabat setingkat
eselon III, yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada
Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, Kabag SDM Nanang Priyono serta sejumlah
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penyidikan antara lain Novel Baswedan, Ambarita
Damanik, Andre Nainggolan, Budi Sukmo, Budi Agung Nugroho, Afief Julian Miftah
serta nama-nama lainnya.

PROKALTENG.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara atas
nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK). Kepala negara dua periode itu menegaskan bahwa hasil
TWK tidak dapat menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai KPK.

Presiden juga langsung memberikan
perintah agar 75 pegawai KPK itu dapat mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan,
sehingga dapat menjadi ASN.

“Hasil Tes Wawasan Kebangsaan
terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan
KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta
dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos
tes,” ujar Jokowi melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden dari Jakarta,
Senin (17/5/2021)..

Seperti diketahui pengumuman
hasil TWK pada 5 Mei 2021 menyatakan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK
dan hanya ada 1.274 orang pegawai yang memenuhi syarat, sedangkan 75 orang
pegawai tidak memenuhi syarat (TMS). “Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK harus
memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan
korupsi,” tegas presiden.

Baca Juga :  Jangan Pulang Kampung, Kapolda Jamin Keamanan Mahasiswa Papua

Karena itu, pengalihan status
pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), menurut Presiden Jokowi harus
menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Presiden juga menegaskan, dirinya
sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU
Nomor 19/2019 tentang Perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses
pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK
untuk diangkat menjadi ASN.

“Kalau dianggap ada kekurangan
saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasaan
tentang wawasan kebangsaan dan perlu dilakukan segera langkah-langkah perbaikan
di level individual maupun organsisasi,” ungkap Jokowi.

Seperti diketahui, Ketua KPK
Firli Bahuri pada 7 Mei 2021 menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK
Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam
Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Isi SK tersebut adalah
memerintahkan kepada 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan
pegawai KPK menjadi pegawai ASN agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab
kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Baca Juga :  Jika Berhasil, Membuka Peluang Anies Baswedan Maju di Pilpres 2024

Namun dalam SK tersebut belum ada
keputusan mengenai pemberhentian 75 pegawai tersebut dan mereka hanya diminta
untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai ada
keputusan lebih lanjut.

Dari 75 orang yang dinyatakan
tidak lolos TWK antara lain pejabat eselon I Deputi Koordinasi Supervisi KPK
Hery Muryanto, pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
KPK Giri Supradiono, Deputi Koordinasi Supervisi KPK Hery Muryanto, Kepala Biro
SDM Chandra Reksodiprodjo dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi
Sujanarko.

Selanjutnya pejabat setingkat
eselon III, yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada
Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, Kabag SDM Nanang Priyono serta sejumlah
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penyidikan antara lain Novel Baswedan, Ambarita
Damanik, Andre Nainggolan, Budi Sukmo, Budi Agung Nugroho, Afief Julian Miftah
serta nama-nama lainnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru