30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Jumlah TKA di Indonesia Meningkat 38,6 Persen

JAKARTA – Sejak 2014-2018, jumlah tenaga kerja
asing (TKA) di Indonesia tumbuh sebesar 38,6%. Di periode yang sama realisasi
investasi penanaman modal asing (PMA) hanya tumbuh di angka 17%. Pada Desember
2018, tercatat sebanyak lebih dari 95 ribu TKA bekerja di Indonesia.

Apabila dilihat berdasarkan negara asalnya, jumlah TKA terbanyak disumbang
oleh Cina di tahun 2017. Jumlahnya mencapai 24.804 TKA atau setara dengan
hampir 3% dari total TKA di Indonesia pada 2018.

Kebanyakan TKA bekerja sebagai profesional sebanyak hampir 24 ribu orang,
sebagai manajer sebanyak 20 ribu orang dan direksi di suatu perusahaan sekitar
15 ribu orang. Sisanya bekerja sebagai komisaris, supervisor, konsultan dan
teknisi.

Melihat kondisi ini, pengamat kebijakan publik Maruli Hendra Utama menilai,
perbaikan kualitas SDM harusnya benar-benar jadi prioritas, mengingat negara
globat telah memasuki era industri 4.0 yang menuntut mobilitas tenaga kerja
yang bebas lintas negara.

”Walaupun ini masih memunculkan sentimen proteksionisme. Sebuah paradoks
memang. Namun perbaikan kualitas SDM kita menjadi hal yang juga mendesak,”
terangnya.

Maruli menilai kualitas SDM dan tenaga kerja Indonesai masih ketinggalan
dibanding negara-negara tetangga. Sebut saja dari segi literasi dan juga
produktivitas tenaga kerja. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Central
Connecticut State University tentang literasi dengan mensurvei 61 negara,
Indonesia ternyata nangkring di posisi hampir paling bawah. “Kan ranking 60
ya,” tandasnya.

Baca Juga :  Strategi Dirjen PEN Kemendag Dorong Peningkatan Ekspor

Indonesia masih ketinggalan dengan negara tetangga seperti Malaysia yang
ada di peringkat 53. Singapura di ranking 36 dan Thailand di rangking 59, tepat
satu peringkat di atas Indonesia.

Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan publik
tak perlu khawatir tentang tenaga asing, karena pemerintah akan tetap
mengendalikan jumlah pekerja asing yang masuk.

“Tidak ada ancaman tenaga asing, jadi publik tidak perlu khawatir. Butkinya
jumlah tenaga asing di Indonesia itu hanya sekitar 100 ribuan orang, coba
bandingkan dengan penduduk Indonesia yang jumlahnya sekitar 260 juta jiwa,”
terangnya, kemarin (14/10).

Dia mengatakan jumlah tenaga asing di Indonesia sangat kecil dibandingkan
dengan jumlah tenaga asing di negara-negara lain. Dia mengatakan pemerintah
masih punya skema pengendalian tenaga kerja asing. Untuk bisa bekerja di
Indonesia tenaga kerja asing hanya bisa menduduki jabatan tertentu dengan izin
kerja dan waktu tinggal tertentu.

Baca Juga :  Di Surabaya Satgas Covid-19 Batasi Bukber dan Larang Open House

Mengenai Permenaker 229 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dapat
diduduki oleh tenaga kerja asing, Hanif mengatakan peraturan tersebut adalah
bentuk penyederhanaan perizinan bidang ketenagakerjaan, bukan untuk memperluas
masuknya tenaga kerja asing.

“Jadi semua perizinan di Indonesia harus disederhanakan biar enggak ribet.
Mulai dari ngurus KTP, SIM , termasuk perusahaan yang mau ngurus tenaga kerja
asing. Jadi jangan bilang ini soal investasi, enggak. Semua bentuk layanan
publik harus cepat, mudah dan murah sehingga efektif,” kata dia.

Dia mengatakan Permenaker tersebut ada penyederhanaan dari 19 keputusan
menteri yang mengatur tentang jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja
asing. Jika dilihat maka terlihat seperti semakin banyak jabatan yang bisa
diduduku tenaga asing, padahal itu adalah gabungan dari 19 keputusan menteri.

Selain itu, aturan tersebut juga dibuat untuk mengatur jabatan di sektor
industri yang sedang berkembang, seperti sektor industri kreatif dan digital
yang belum ada aturannnya.

“Ada juga jabatan baru yang dulunya tidak ada, atau jabatannya sama
namanya, tetapi di bidang yang berbeda. Sehingga itu semua dilihat seperti
banyak (memberikan kesempatan bagi tenaga kerja asing),” kata dia. (fin/ful/kpc)

JAKARTA – Sejak 2014-2018, jumlah tenaga kerja
asing (TKA) di Indonesia tumbuh sebesar 38,6%. Di periode yang sama realisasi
investasi penanaman modal asing (PMA) hanya tumbuh di angka 17%. Pada Desember
2018, tercatat sebanyak lebih dari 95 ribu TKA bekerja di Indonesia.

Apabila dilihat berdasarkan negara asalnya, jumlah TKA terbanyak disumbang
oleh Cina di tahun 2017. Jumlahnya mencapai 24.804 TKA atau setara dengan
hampir 3% dari total TKA di Indonesia pada 2018.

Kebanyakan TKA bekerja sebagai profesional sebanyak hampir 24 ribu orang,
sebagai manajer sebanyak 20 ribu orang dan direksi di suatu perusahaan sekitar
15 ribu orang. Sisanya bekerja sebagai komisaris, supervisor, konsultan dan
teknisi.

Melihat kondisi ini, pengamat kebijakan publik Maruli Hendra Utama menilai,
perbaikan kualitas SDM harusnya benar-benar jadi prioritas, mengingat negara
globat telah memasuki era industri 4.0 yang menuntut mobilitas tenaga kerja
yang bebas lintas negara.

”Walaupun ini masih memunculkan sentimen proteksionisme. Sebuah paradoks
memang. Namun perbaikan kualitas SDM kita menjadi hal yang juga mendesak,”
terangnya.

Maruli menilai kualitas SDM dan tenaga kerja Indonesai masih ketinggalan
dibanding negara-negara tetangga. Sebut saja dari segi literasi dan juga
produktivitas tenaga kerja. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Central
Connecticut State University tentang literasi dengan mensurvei 61 negara,
Indonesia ternyata nangkring di posisi hampir paling bawah. “Kan ranking 60
ya,” tandasnya.

Baca Juga :  Strategi Dirjen PEN Kemendag Dorong Peningkatan Ekspor

Indonesia masih ketinggalan dengan negara tetangga seperti Malaysia yang
ada di peringkat 53. Singapura di ranking 36 dan Thailand di rangking 59, tepat
satu peringkat di atas Indonesia.

Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan publik
tak perlu khawatir tentang tenaga asing, karena pemerintah akan tetap
mengendalikan jumlah pekerja asing yang masuk.

“Tidak ada ancaman tenaga asing, jadi publik tidak perlu khawatir. Butkinya
jumlah tenaga asing di Indonesia itu hanya sekitar 100 ribuan orang, coba
bandingkan dengan penduduk Indonesia yang jumlahnya sekitar 260 juta jiwa,”
terangnya, kemarin (14/10).

Dia mengatakan jumlah tenaga asing di Indonesia sangat kecil dibandingkan
dengan jumlah tenaga asing di negara-negara lain. Dia mengatakan pemerintah
masih punya skema pengendalian tenaga kerja asing. Untuk bisa bekerja di
Indonesia tenaga kerja asing hanya bisa menduduki jabatan tertentu dengan izin
kerja dan waktu tinggal tertentu.

Baca Juga :  Di Surabaya Satgas Covid-19 Batasi Bukber dan Larang Open House

Mengenai Permenaker 229 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dapat
diduduki oleh tenaga kerja asing, Hanif mengatakan peraturan tersebut adalah
bentuk penyederhanaan perizinan bidang ketenagakerjaan, bukan untuk memperluas
masuknya tenaga kerja asing.

“Jadi semua perizinan di Indonesia harus disederhanakan biar enggak ribet.
Mulai dari ngurus KTP, SIM , termasuk perusahaan yang mau ngurus tenaga kerja
asing. Jadi jangan bilang ini soal investasi, enggak. Semua bentuk layanan
publik harus cepat, mudah dan murah sehingga efektif,” kata dia.

Dia mengatakan Permenaker tersebut ada penyederhanaan dari 19 keputusan
menteri yang mengatur tentang jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja
asing. Jika dilihat maka terlihat seperti semakin banyak jabatan yang bisa
diduduku tenaga asing, padahal itu adalah gabungan dari 19 keputusan menteri.

Selain itu, aturan tersebut juga dibuat untuk mengatur jabatan di sektor
industri yang sedang berkembang, seperti sektor industri kreatif dan digital
yang belum ada aturannnya.

“Ada juga jabatan baru yang dulunya tidak ada, atau jabatannya sama
namanya, tetapi di bidang yang berbeda. Sehingga itu semua dilihat seperti
banyak (memberikan kesempatan bagi tenaga kerja asing),” kata dia. (fin/ful/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru