28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mantan Ketua MK Sebut UU Ciptaker Bisa Dibatalkan Jika Hal Ini yang Te

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK),
Prof Jimly Asshiddiqie menyebut UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa saja dibatalkan
MK. Jimly menyebut MK bisa melakukan uji materi UU dan bisa pula melakukan uji
formil terhadap UU tersebut.

“Pengujian konstitusionalitas UU
di MK, dapat menyangkut 2 objek perkara, yaitu materi pasal/ayat UU dan hal
lain di luar materi seperti proses pembentukan dan pengesahannya di DPR,” kata
Jimly melalui akun Twitternya, @JimlyAs.

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan
Muslim Indonesia (ICMI) mengatakan, materi atau pasal dalam UU bisa dibatalkan
MK. Bahkan, UU bisa dibatalkan seluruhnya jika proses pembentukan dan
pengesahannya bermasalah.

“Kalo yang bertentangan
materinya, maka materi terkait itu saja yang dibatalkan. Tapi kalo prosesnya,
seluruh UU bisa dibatalkan,” kata Jimly.

Anggota DPD RI itu mengatakan
pengujian di luar materi UU seperti proses pembentukan disebut pengujian
formil.

“Coba cek, apa benar ketika
disahkan di DPR, naskah final belum ada. Kalo para anggota DPR bisa buktikn
bahwa mereka belum dibagi naskah final, sangat mngkin dinilai bahwa penetapan
UU tersebut tidak sah dan bisa dibatalkan MK,” tandas Jimly.

Naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja
atau UU Ciptaker beberapa kali mengalami perubahan jumlah halaman sejak
disahkan pada 5 Oktober 2010.

Saat disahkan dalam sidang
paripurna DPR RI, Baleg DPR mempublikasikan draf RUU Omnibus Law Ciptaker
setebal 905 halaman. Naskah UU Omnibus Law kemudian berubah menjadi 1.035
halaman. Naskah UU tersebut kembali berubah menjadi 812 halaman saja.

Baca Juga :  WOW! Menteri Susi Tantang Mark Zuckerberg Lomba Dayung, Hadiahnya 10 P

Sejumlah anggota DPR RI pun
sempat protes lantaran tidak menerima naskah UU Ciptaker saat disahkan dalam
sidang paripurna.

Wakil Ketua Badan Legislasi
(Baleg) DPR RI Achmad Baidowi UU Omnibus Law draf setebal 905 halaman merupakan
draf yang masih belum tervalidasi dan masih mengalami perbaikan.

“Saya juga mendapatkan versi yang
905 itu tetapi itu kan masih belum diverifikasi kembali. Masih dalam proses
pencocokan terhadap keputusan-keputusan panja,” katanya kepada wartawan, Senin
(12/10/2020).

Ia mengatakan, draf UU Omnibus
Law Ciptaker yang disahkan dalam rapat paripurna 5 Oktober itu setebal 1.035
halaman. “Soft file ada, yang substansi 1.035 halaman,” kata Achmad Baidowi.

Setelah disahkan dalam rapat
paripurna, naskah UU Omnibus Law kembali berubah menjadi 812 halaman.

Wakil Ketua DPR RI Azis
Syamsuddin dalam keterangan pers yang disiarkan secara virtual, mengakui jumlah
halaman UU Ciptaker memang mengalami perubahan. Namun hasil akhirnya yakni 812
halaman.

Ia menjelaskan, jumlah halaman
yang berubah-ubah tak lepas dari mekanisme pengetikan dan editing. Ukuran
kertas juga menentukan hal tersebut.

“Proses yang ada dilakukan di
Baleg itu menggunakan kertas biasa. Tapi pada saat sudah masuk ke dalam tingkat
dua (paripurna), proses pengetikannya masuk di kesekjenan dia menggunakan legal
paper yang sudah menjadi syarat ketentuan-ketentuan di dalam UU,” kata Azis,
Selasa (13/10/2020).

Baca Juga :  Wacana Siswa Masuk Sekolah Juli, PGRI: Buat Anak Kok Coba-coba

“Sehingga besar, tipisnya yang
berkembang ada yang 1000 sekian, ada yang tiba-tiba 900 sekian, tetapi setelah
dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan
dalam kesekjenan dan mekanisme, total jumlah pasal dan kertas halaman hanya
sebesar 812 halaman berikut UU dan penjelasan UU Cipta Kerja,” tambah Azis.

Anggota DPR RI yang juga Wakil
Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman menanggapi pernyataan Azis
Syamsuddin.

“Sah! Draf final UU Cipta Kerja
yang resmi 812 halaman? Bukan soal jumlah halaman, sejuta halaman pun ndak
soal. Apa perkara kita? Soalnya adalah tidak ada RUU hasil kerja Panja dan
Timus-Timsin yang disahkan di Rapat Purna itu. Ndak ada kan? Rakyat Monitor!,”
tegas Benny di akun twitternya, Selasa (13/10).

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra
Iskandar, Rabu (14/10) siang menuju Kementerian Sekretariat Negara untuk
menyerahkan draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober
tadi.

“Sekarang ini saya mau meluncur
ke Setneg,” kata Indra kepada wartwan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta,
Rabu (14/10).

Kepada wartawan, Indra juga menegaskan
bahwa draf final yang diserahkannya tersebut sebanyak 812 halaman. Menurutnya, tidak
ada perubahan substansi dari draf yang dibawanya tersebut.

“Seperti yang disampaikan kemarin
oleh pimpinan DPR 812 (halaman). Tidak ada perubahan (substansi), itu
menyangkut teknis dari kertas ukuran legal kalau dulu kita menyebut ukuran
folio,” tegasnya.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK),
Prof Jimly Asshiddiqie menyebut UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa saja dibatalkan
MK. Jimly menyebut MK bisa melakukan uji materi UU dan bisa pula melakukan uji
formil terhadap UU tersebut.

“Pengujian konstitusionalitas UU
di MK, dapat menyangkut 2 objek perkara, yaitu materi pasal/ayat UU dan hal
lain di luar materi seperti proses pembentukan dan pengesahannya di DPR,” kata
Jimly melalui akun Twitternya, @JimlyAs.

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan
Muslim Indonesia (ICMI) mengatakan, materi atau pasal dalam UU bisa dibatalkan
MK. Bahkan, UU bisa dibatalkan seluruhnya jika proses pembentukan dan
pengesahannya bermasalah.

“Kalo yang bertentangan
materinya, maka materi terkait itu saja yang dibatalkan. Tapi kalo prosesnya,
seluruh UU bisa dibatalkan,” kata Jimly.

Anggota DPD RI itu mengatakan
pengujian di luar materi UU seperti proses pembentukan disebut pengujian
formil.

“Coba cek, apa benar ketika
disahkan di DPR, naskah final belum ada. Kalo para anggota DPR bisa buktikn
bahwa mereka belum dibagi naskah final, sangat mngkin dinilai bahwa penetapan
UU tersebut tidak sah dan bisa dibatalkan MK,” tandas Jimly.

Naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja
atau UU Ciptaker beberapa kali mengalami perubahan jumlah halaman sejak
disahkan pada 5 Oktober 2010.

Saat disahkan dalam sidang
paripurna DPR RI, Baleg DPR mempublikasikan draf RUU Omnibus Law Ciptaker
setebal 905 halaman. Naskah UU Omnibus Law kemudian berubah menjadi 1.035
halaman. Naskah UU tersebut kembali berubah menjadi 812 halaman saja.

Baca Juga :  WOW! Menteri Susi Tantang Mark Zuckerberg Lomba Dayung, Hadiahnya 10 P

Sejumlah anggota DPR RI pun
sempat protes lantaran tidak menerima naskah UU Ciptaker saat disahkan dalam
sidang paripurna.

Wakil Ketua Badan Legislasi
(Baleg) DPR RI Achmad Baidowi UU Omnibus Law draf setebal 905 halaman merupakan
draf yang masih belum tervalidasi dan masih mengalami perbaikan.

“Saya juga mendapatkan versi yang
905 itu tetapi itu kan masih belum diverifikasi kembali. Masih dalam proses
pencocokan terhadap keputusan-keputusan panja,” katanya kepada wartawan, Senin
(12/10/2020).

Ia mengatakan, draf UU Omnibus
Law Ciptaker yang disahkan dalam rapat paripurna 5 Oktober itu setebal 1.035
halaman. “Soft file ada, yang substansi 1.035 halaman,” kata Achmad Baidowi.

Setelah disahkan dalam rapat
paripurna, naskah UU Omnibus Law kembali berubah menjadi 812 halaman.

Wakil Ketua DPR RI Azis
Syamsuddin dalam keterangan pers yang disiarkan secara virtual, mengakui jumlah
halaman UU Ciptaker memang mengalami perubahan. Namun hasil akhirnya yakni 812
halaman.

Ia menjelaskan, jumlah halaman
yang berubah-ubah tak lepas dari mekanisme pengetikan dan editing. Ukuran
kertas juga menentukan hal tersebut.

“Proses yang ada dilakukan di
Baleg itu menggunakan kertas biasa. Tapi pada saat sudah masuk ke dalam tingkat
dua (paripurna), proses pengetikannya masuk di kesekjenan dia menggunakan legal
paper yang sudah menjadi syarat ketentuan-ketentuan di dalam UU,” kata Azis,
Selasa (13/10/2020).

Baca Juga :  Wacana Siswa Masuk Sekolah Juli, PGRI: Buat Anak Kok Coba-coba

“Sehingga besar, tipisnya yang
berkembang ada yang 1000 sekian, ada yang tiba-tiba 900 sekian, tetapi setelah
dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan
dalam kesekjenan dan mekanisme, total jumlah pasal dan kertas halaman hanya
sebesar 812 halaman berikut UU dan penjelasan UU Cipta Kerja,” tambah Azis.

Anggota DPR RI yang juga Wakil
Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman menanggapi pernyataan Azis
Syamsuddin.

“Sah! Draf final UU Cipta Kerja
yang resmi 812 halaman? Bukan soal jumlah halaman, sejuta halaman pun ndak
soal. Apa perkara kita? Soalnya adalah tidak ada RUU hasil kerja Panja dan
Timus-Timsin yang disahkan di Rapat Purna itu. Ndak ada kan? Rakyat Monitor!,”
tegas Benny di akun twitternya, Selasa (13/10).

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra
Iskandar, Rabu (14/10) siang menuju Kementerian Sekretariat Negara untuk
menyerahkan draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober
tadi.

“Sekarang ini saya mau meluncur
ke Setneg,” kata Indra kepada wartwan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta,
Rabu (14/10).

Kepada wartawan, Indra juga menegaskan
bahwa draf final yang diserahkannya tersebut sebanyak 812 halaman. Menurutnya, tidak
ada perubahan substansi dari draf yang dibawanya tersebut.

“Seperti yang disampaikan kemarin
oleh pimpinan DPR 812 (halaman). Tidak ada perubahan (substansi), itu
menyangkut teknis dari kertas ukuran legal kalau dulu kita menyebut ukuran
folio,” tegasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru