28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Cek Rekening Ya, Hari Ini BSU Tahap III Cair

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Bantuan subsidi upah (BSU) tahap III
dipastikan cair hari ini, Senin (14/9). Seharusnya BSU tahap III cair pada
Jumat (11/9).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Ida Fauziyah mengatakan molornya pencairan BSU karena pihaknya melakukan check
list terhadap data yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Sehingga yang seharusnya cair pada Jumat (11/9), mundur  menjadi Senin (14/9).

“Kami akan menggunakan 4 hari
itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari
kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang
diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Ida, Sabtu (12/9) malam.

Dijelaskannya, penyebab lainnya
dari molornya pencairan BSU karena data yang diterima Kemnaker dari BPJS
Ketenagakerjaan lebih banyak dibandingkan gelombang 1 dan 2. Pada tahap III
kali ini, BSU akan ditransfer ke 3,5 juta pekerja yang bergaji di bawaw Rp 5
juta.

Sebelumnya Ida juga telah
mengingatkan agar penerima BSU yang tidak sesuai kriteria Permenaker 14 tahun
2020, segera mengembalikan dana yang diterimanya kepada negara.

Baca Juga :  Panglima Ingatkan TNI-Polri Jaga Netralitas Pada Pilkada 2020

Meski demikian, diakuinya hingga
saat ini belum ada pengembalian dana yang dilakukan.

“Sampai saat ini kami belum
mendapat laporan formal dari para penerima bantuan subsidi upah/gaji apabila
ada dari mereka yang ingin mengembalikan subsidi yang telah diterima,” katanya.

Dia mengatakan pihaknya bersama
BPJS Ketenagakerjaan dan bank HIMBARA akan segera melakukan evaluasi terhadap
penyaluran bantuan subsidi gaji tahap I dan tahap II untuk memastikan penerima
tepat sasaran.

Sementara Kepala Biro Humas
Kemnaker, Soes Hindharno mengatakan berdasarkan data Kemnaker hingga 10
September, BSU tahap I dan II sudah tersalurkan ke 5.248.226 pekerja atau atau
95,4 persen dari 5,5 juta orang.

“Proses pencairan terus
dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak
terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat
sasaran,” katanya dalam keterangan resminya, Minggu (13/9).

Baca Juga :  Info Terbaru dari Kepala BKN, Sepertinya ASN Harus Siap-siap Deh!

Dibeberkannya, dari yang sudah
tersalurkan BSU tahap I telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari
total penerima 2,5 juta pekerja. Sementara itu, 2.768.965 orang atau 92,30
persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang juga telah menerima
BSU.

Setelah melakukan pemeriksaan
ulang, maka Kemnaker akan menyerahkan data tersebut Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) yang menyalurkan uang BSU tahap III kepada bank
penyalur yaitu Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bank-bank HIMBARA kemudian akan
menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan itu ke
rekening calon penerima baik yang di bank milik negara maupun swasta.

“Kemnaker akan terus
berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPPN, BPJS
Ketenagakerjaan, bank Himbara, dan bank swasta penyalur untuk memperlancar dan
mempercepat proses pencairan subsidi gaji ini,” terangnya.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Bantuan subsidi upah (BSU) tahap III
dipastikan cair hari ini, Senin (14/9). Seharusnya BSU tahap III cair pada
Jumat (11/9).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Ida Fauziyah mengatakan molornya pencairan BSU karena pihaknya melakukan check
list terhadap data yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Sehingga yang seharusnya cair pada Jumat (11/9), mundur  menjadi Senin (14/9).

“Kami akan menggunakan 4 hari
itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari
kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang
diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Ida, Sabtu (12/9) malam.

Dijelaskannya, penyebab lainnya
dari molornya pencairan BSU karena data yang diterima Kemnaker dari BPJS
Ketenagakerjaan lebih banyak dibandingkan gelombang 1 dan 2. Pada tahap III
kali ini, BSU akan ditransfer ke 3,5 juta pekerja yang bergaji di bawaw Rp 5
juta.

Sebelumnya Ida juga telah
mengingatkan agar penerima BSU yang tidak sesuai kriteria Permenaker 14 tahun
2020, segera mengembalikan dana yang diterimanya kepada negara.

Baca Juga :  Panglima Ingatkan TNI-Polri Jaga Netralitas Pada Pilkada 2020

Meski demikian, diakuinya hingga
saat ini belum ada pengembalian dana yang dilakukan.

“Sampai saat ini kami belum
mendapat laporan formal dari para penerima bantuan subsidi upah/gaji apabila
ada dari mereka yang ingin mengembalikan subsidi yang telah diterima,” katanya.

Dia mengatakan pihaknya bersama
BPJS Ketenagakerjaan dan bank HIMBARA akan segera melakukan evaluasi terhadap
penyaluran bantuan subsidi gaji tahap I dan tahap II untuk memastikan penerima
tepat sasaran.

Sementara Kepala Biro Humas
Kemnaker, Soes Hindharno mengatakan berdasarkan data Kemnaker hingga 10
September, BSU tahap I dan II sudah tersalurkan ke 5.248.226 pekerja atau atau
95,4 persen dari 5,5 juta orang.

“Proses pencairan terus
dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak
terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat
sasaran,” katanya dalam keterangan resminya, Minggu (13/9).

Baca Juga :  Info Terbaru dari Kepala BKN, Sepertinya ASN Harus Siap-siap Deh!

Dibeberkannya, dari yang sudah
tersalurkan BSU tahap I telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari
total penerima 2,5 juta pekerja. Sementara itu, 2.768.965 orang atau 92,30
persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang juga telah menerima
BSU.

Setelah melakukan pemeriksaan
ulang, maka Kemnaker akan menyerahkan data tersebut Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) yang menyalurkan uang BSU tahap III kepada bank
penyalur yaitu Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bank-bank HIMBARA kemudian akan
menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan itu ke
rekening calon penerima baik yang di bank milik negara maupun swasta.

“Kemnaker akan terus
berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPPN, BPJS
Ketenagakerjaan, bank Himbara, dan bank swasta penyalur untuk memperlancar dan
mempercepat proses pencairan subsidi gaji ini,” terangnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru