27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Merdeka Belajar, Mendikbud: RPP Cukup Selembar

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud), Nadiem Makarim menyatakan, bakal menyederhanakan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menjadi cukup satu lembar saja. Kedepan, isi RPP
menjadi hanya tiga komponen inti saja, namun mencakup unsur-unsur yang
dibutuhkan dalam pembelajaran.

Ketiga komponen tersebut adalah tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
dan asesmen atau penilaian pembelajaran. Menurut Nadiem, hal itu bisa menjadi
jalan agar guru bisa lebih fokus membangun pendidikan karakter siswa.

“Penyederhanaan RPP ini diharapkan membuat guru lebih punya waktu membangun
pendidikan karakter,” ujarnya, Kamis (12/12)

Nadiem berpendapat, salah satu Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”
adalah soal penyederhanaan RPP. “Kita akan mengubahnya menjadi format yang jauh
lebih sederhana, cukup satu halaman saja untuk RPP. Jadi yang tadinya ada
belasan komponen sekarang kita buat tiga saja,” tuturnya.

Baca Juga :  Cegah Penularan COVID-19, KSP Jelaskan Protokol Transportasi Publik

Nadiem menegaskan, esensi dari RPP adalah proses refleksi. Guru menulis RPP
untuk melihat kembali apakah target pembelajaran sudah tercapai atau belum.

“Dari situlah pembelajaran terjadi bukan dengan menulis 10 halaman sekadar
buat administrasi,” ujarnya.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengapresiasi Kebijakan
Pokok yang akan menyederhanakan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Sebab,
selama ini beban administrasi yang ditimbulkan dari penyusunan RPP kerap
dikeluhkan para guru.

“Selama ini RPP yang dibuat kawan-kawan guru harus 20 sampai 30 halaman,
sesungguhnya sangat tidak efektif dalam pembelajaran. Guru-guru kita lebih
sibuk dengan urusan administrasi daripada mengurusi siswa mereka,” kata Ramli. (der/fin/kpc)

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud), Nadiem Makarim menyatakan, bakal menyederhanakan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menjadi cukup satu lembar saja. Kedepan, isi RPP
menjadi hanya tiga komponen inti saja, namun mencakup unsur-unsur yang
dibutuhkan dalam pembelajaran.

Ketiga komponen tersebut adalah tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
dan asesmen atau penilaian pembelajaran. Menurut Nadiem, hal itu bisa menjadi
jalan agar guru bisa lebih fokus membangun pendidikan karakter siswa.

“Penyederhanaan RPP ini diharapkan membuat guru lebih punya waktu membangun
pendidikan karakter,” ujarnya, Kamis (12/12)

Nadiem berpendapat, salah satu Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”
adalah soal penyederhanaan RPP. “Kita akan mengubahnya menjadi format yang jauh
lebih sederhana, cukup satu halaman saja untuk RPP. Jadi yang tadinya ada
belasan komponen sekarang kita buat tiga saja,” tuturnya.

Baca Juga :  Cegah Penularan COVID-19, KSP Jelaskan Protokol Transportasi Publik

Nadiem menegaskan, esensi dari RPP adalah proses refleksi. Guru menulis RPP
untuk melihat kembali apakah target pembelajaran sudah tercapai atau belum.

“Dari situlah pembelajaran terjadi bukan dengan menulis 10 halaman sekadar
buat administrasi,” ujarnya.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengapresiasi Kebijakan
Pokok yang akan menyederhanakan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Sebab,
selama ini beban administrasi yang ditimbulkan dari penyusunan RPP kerap
dikeluhkan para guru.

“Selama ini RPP yang dibuat kawan-kawan guru harus 20 sampai 30 halaman,
sesungguhnya sangat tidak efektif dalam pembelajaran. Guru-guru kita lebih
sibuk dengan urusan administrasi daripada mengurusi siswa mereka,” kata Ramli. (der/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru