33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pelanggar Protokol Covid-19 Siap-siap Dipenjara, Polisi Akan Gunakan K

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Ketidakpatuhan masyarakat terhadap
protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 membuat Polri akan bertindak tegas.

Polri bakal menggunakan KUHP
untuk menjerat pelanggar protokol Covid-19. Dengan menggunakan KUHP, maka
pelanggar Covid-19 harus siap-siap dipenjara.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy
Pramono menyatakan langkah ini akan ditempuh bila hukuman denda, kerja sosial,
administrasi, hingga pencabutan izin dalam pelaksanaan operasi yustisi
penegakkan disiplin protokol COVID-19, tidak efektif mendisiplinkan masyarakat.

Komjen Gatot mengatakan bahwa
Polri akan menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).

“Nanti kami akan mengambil
langkah yang lebih tegas, yaitu menggunakan UU,” ujar Gatot dalam keterangan
tertulis di Jakarta, Minggu (13/9).

Hal ini dikemukakan mantan
Kapolda Metro Jaya itu dalam diskusi daring Kelompok Studi Demokrasi Indonesia
(KSDI) bertajuk ‘Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan COVID-19 di
Indonesia, Sabtu (12/9).

Baca Juga :  Promosikan Indonesia, Influencer Asing Dapat Diskon Tiket Pesawat

Jenderal bintang tiga kelahiran
Solok, Sumatera Barat ini juga melaporkan rencananya ini kepada Kapolri
Jenderal Idham Azis dan telah diketahui Menko Polhukam Mahfud MD.

“Kami laporkan ke Kapolri untuk
ini dan dia sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk
melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan
masyarakat,” ungkap Gatot.

Mantan Wakapolda Sulawesi Selatan
ini menyebutkan, langkah pertama dalam mendisiplinkan masyarakat dilakukan
dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Bila itu belum cukup, penerapan UU
terpaksa dilakukan.

“Apabila sudah kami ingatkan
beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka
tidak suka akan dilakukan. Walaupun kita (polisi) paham bahwa penegakan ini
adalah ‘ultimum remedium’. Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi
yang bisa mengurangi penyebaran COVID-19,” jelasnya.

Baca Juga :  1 Syawal 1442 H Jatuh pada Kamis 13 Mei 2021

Ada tiga UU yang akan dipakai Polri
dalam mendisiplinkan warga, yakni KUHP, UU Karantina Kesehatan, hingga UU Wabah
Penyakit Menular.

“Kalau itu memang harus
diterapkan kami akan terapkan. Akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kami
sudah melakukan itu,” pungkas Gatot.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Ketidakpatuhan masyarakat terhadap
protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 membuat Polri akan bertindak tegas.

Polri bakal menggunakan KUHP
untuk menjerat pelanggar protokol Covid-19. Dengan menggunakan KUHP, maka
pelanggar Covid-19 harus siap-siap dipenjara.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy
Pramono menyatakan langkah ini akan ditempuh bila hukuman denda, kerja sosial,
administrasi, hingga pencabutan izin dalam pelaksanaan operasi yustisi
penegakkan disiplin protokol COVID-19, tidak efektif mendisiplinkan masyarakat.

Komjen Gatot mengatakan bahwa
Polri akan menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).

“Nanti kami akan mengambil
langkah yang lebih tegas, yaitu menggunakan UU,” ujar Gatot dalam keterangan
tertulis di Jakarta, Minggu (13/9).

Hal ini dikemukakan mantan
Kapolda Metro Jaya itu dalam diskusi daring Kelompok Studi Demokrasi Indonesia
(KSDI) bertajuk ‘Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan COVID-19 di
Indonesia, Sabtu (12/9).

Baca Juga :  Promosikan Indonesia, Influencer Asing Dapat Diskon Tiket Pesawat

Jenderal bintang tiga kelahiran
Solok, Sumatera Barat ini juga melaporkan rencananya ini kepada Kapolri
Jenderal Idham Azis dan telah diketahui Menko Polhukam Mahfud MD.

“Kami laporkan ke Kapolri untuk
ini dan dia sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk
melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan
masyarakat,” ungkap Gatot.

Mantan Wakapolda Sulawesi Selatan
ini menyebutkan, langkah pertama dalam mendisiplinkan masyarakat dilakukan
dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Bila itu belum cukup, penerapan UU
terpaksa dilakukan.

“Apabila sudah kami ingatkan
beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka
tidak suka akan dilakukan. Walaupun kita (polisi) paham bahwa penegakan ini
adalah ‘ultimum remedium’. Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi
yang bisa mengurangi penyebaran COVID-19,” jelasnya.

Baca Juga :  1 Syawal 1442 H Jatuh pada Kamis 13 Mei 2021

Ada tiga UU yang akan dipakai Polri
dalam mendisiplinkan warga, yakni KUHP, UU Karantina Kesehatan, hingga UU Wabah
Penyakit Menular.

“Kalau itu memang harus
diterapkan kami akan terapkan. Akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kami
sudah melakukan itu,” pungkas Gatot.

Terpopuler

Artikel Terbaru