28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

FPI Klaim Habib Rizieq Akan ke Polda Senin, Tapi Keburu Jadi Tersangka

JAKARTA,PROKALTENG.CO-Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz
Yanuar menyebut Habib Rizieq
Shihab
 akan kooperatif terhadap proses hukum yang berlangsung
di Polda Metro Jaya. Aziz memastikan Rizieq akan memenuhi panggilan penyidik
untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Menangkap itu kan ada suratnya, kan ada panggilan surat
untuk diperiksa tidak datang, makanya kita ambil sekarang, kapan waktunya
(pemeriksaan) kita Insya Allah akan penuhi,” kata Aziz di Polda Metro Jaya,
Jakarta, Jumat (11/12).

Aziz menyebut, sebelum ditetapkan
sebagai tersangka, pihaknya sudah meminta penjadwalan ulang untuk pemanggilan Rizieq.
Dia mengklaim Rizieq bersedia diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/12).

“Kita sedianya rencananya Senin besok tanggal 14 akan datang
bersama Habib Rizieq dan 5 tersangka lainnya. Yang saat ini tersangka
sebelumnya kan hanya saksi, untuk diperiksa, untuk menjelaskan, untuk menjalani
pemeriksaan,” kata Aziz.

Baca Juga :  Yurianto: Virus Korona di Indonesia Sudah Jadi Bencana Nasional

“Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, oleh
karena itu kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Aziz menyampaikan, permintaan penjadwalan ulang
pemeriksaan Rizieq Shihab sudah disampaikan kepada pihak Polda Metro Jaya.
Namun, situasi berubah usai adanya penetapan tersangka.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran
sempat mengultimatum Rizieq Shihab dan 5 tersangka lainnya. Dia menyebut akan
menangkap mereka setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan
melakukan penangkapan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda
Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka
terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front
Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab,
Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka
tersebut turut menyerat beberapa nama besar.

Baca Juga :  Tanggulangi Banjir Boleh Pakai Dana Desa

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad
Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL)
selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali
bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS)
sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi
acara.

“6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi
menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di
Polda Metro Jaya, Selasa (10/12)

Yusri
mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8
Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216
KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6
Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

JAKARTA,PROKALTENG.CO-Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz
Yanuar menyebut Habib Rizieq
Shihab
 akan kooperatif terhadap proses hukum yang berlangsung
di Polda Metro Jaya. Aziz memastikan Rizieq akan memenuhi panggilan penyidik
untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Menangkap itu kan ada suratnya, kan ada panggilan surat
untuk diperiksa tidak datang, makanya kita ambil sekarang, kapan waktunya
(pemeriksaan) kita Insya Allah akan penuhi,” kata Aziz di Polda Metro Jaya,
Jakarta, Jumat (11/12).

Aziz menyebut, sebelum ditetapkan
sebagai tersangka, pihaknya sudah meminta penjadwalan ulang untuk pemanggilan Rizieq.
Dia mengklaim Rizieq bersedia diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/12).

“Kita sedianya rencananya Senin besok tanggal 14 akan datang
bersama Habib Rizieq dan 5 tersangka lainnya. Yang saat ini tersangka
sebelumnya kan hanya saksi, untuk diperiksa, untuk menjelaskan, untuk menjalani
pemeriksaan,” kata Aziz.

Baca Juga :  Yurianto: Virus Korona di Indonesia Sudah Jadi Bencana Nasional

“Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, oleh
karena itu kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Aziz menyampaikan, permintaan penjadwalan ulang
pemeriksaan Rizieq Shihab sudah disampaikan kepada pihak Polda Metro Jaya.
Namun, situasi berubah usai adanya penetapan tersangka.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran
sempat mengultimatum Rizieq Shihab dan 5 tersangka lainnya. Dia menyebut akan
menangkap mereka setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan
melakukan penangkapan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda
Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka
terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front
Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab,
Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka
tersebut turut menyerat beberapa nama besar.

Baca Juga :  Tanggulangi Banjir Boleh Pakai Dana Desa

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad
Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL)
selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali
bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS)
sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi
acara.

“6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi
menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di
Polda Metro Jaya, Selasa (10/12)

Yusri
mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8
Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216
KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6
Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Terpopuler

Artikel Terbaru