33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Habib Rizieq Shihab Cs Jadi Tersangka, Polisi Akan Lakukan Upaya Paksa

JAKARTA,PROKALTENG.CO-Polda Metro Jaya telah menetapkap Imam Besar Front Pembela
Islam (FPI) Habib Rizieq
Shihab
 berserta 5 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus
pernikahan Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya
akan mengambil tindakan tegas kepada mereka jika tidak memenuhi panggilan
penyidik.

“Terhadap keenam tersangka ini, Polri
dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri
sesuai aturan perundang-undangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol
Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Para tersangka tersebut bisa
dikenakan upaya paksa berupa pemanggilan maupun penangkapan jika terus mangkir.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Densus 88 Kembali Tangkap 2 Terduga Teroris di Klaten dan Jogjakarta

“Kan ada dua (upaya paksa),
pemanggilan atau dengan penangkapan, itu upaya paksa,” jelas Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jawa
menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan
putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa
Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyeret
beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka
yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, SL selaku penanggung
jawab acara, HU selaku Ketua Panitia, A selaku Sekretaris Panitia, MS sebagai
penanggung jawab keamanan, dan HI sebagai kepala seksi acara.

“6 orang kita tingkatkan status
hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12).

Baca Juga :  Wajib Tahu ! Ini Cara Menerima Paket Barang Pesanan dari Kurir

Yusri mengatakan, penetapan tersangka
ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini
Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka
lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan.

JAKARTA,PROKALTENG.CO-Polda Metro Jaya telah menetapkap Imam Besar Front Pembela
Islam (FPI) Habib Rizieq
Shihab
 berserta 5 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus
pernikahan Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya
akan mengambil tindakan tegas kepada mereka jika tidak memenuhi panggilan
penyidik.

“Terhadap keenam tersangka ini, Polri
dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri
sesuai aturan perundang-undangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol
Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Para tersangka tersebut bisa
dikenakan upaya paksa berupa pemanggilan maupun penangkapan jika terus mangkir.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Densus 88 Kembali Tangkap 2 Terduga Teroris di Klaten dan Jogjakarta

“Kan ada dua (upaya paksa),
pemanggilan atau dengan penangkapan, itu upaya paksa,” jelas Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jawa
menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan
putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa
Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyeret
beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka
yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, SL selaku penanggung
jawab acara, HU selaku Ketua Panitia, A selaku Sekretaris Panitia, MS sebagai
penanggung jawab keamanan, dan HI sebagai kepala seksi acara.

“6 orang kita tingkatkan status
hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12).

Baca Juga :  Wajib Tahu ! Ini Cara Menerima Paket Barang Pesanan dari Kurir

Yusri mengatakan, penetapan tersangka
ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini
Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka
lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan.

Terpopuler

Artikel Terbaru