33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Info Penting untuk PNS dan PPPK, Simak Sistem Kerja Baru dari KemenPAN

KALTENGPOS.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, menerbitkan aturan mengenai sistem kerja
ASN baik PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dalam
tatanan normal baru di masa pandemi COVID-19.

Aturan baru dituangkan dalam Surat
Edaran MenPAN-RB No. 67/2020
tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan
Atas Surat Edaran MenPAN-RB No.58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur
Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan
pemerintah menyesuaikan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia mengatakan, pemerintah ingin
penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan baik sekaligus mencegah penyebaran
Covid-19 di lingkungan Instansi pemerintah.

“Penyesuaian sistem kerja pegawai
ASN dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik
dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah,”
kata Tjahjo Kumolo, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa (8/9)
malam.

Pemerintah, kata mantan mendagri
itu, tentu harus memprioritaskan kesehatan pegawai ASN dalam pelaksanaan
tugasnya untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat
berjalan secara baik dan efektif.

Namun, agar pegawai ASN tetap
berkinerja maksimal, penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN dilakukan dengan
pendekatan flexible working arrangement, yaitu fleksibilitas di dalam
pengaturan lokasi bekerja maupun dalam waktu bekerja. Melalui skema pengaturan
kerja yang lentur, ASN dapat bekerja di kantor atau bekerja di rumah/tempat
tinggal.

Baca Juga :  Anies Baswedan Resmi Liburkan Sekolah Dua Minggu dan Tunda UN

Hal itu dicantumkan dalam SE
Menteri PAN-RB Nomor 58/2020
sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri
PAN-RB Nomor 67/2020.

Dalam SE Nomor 67/2020,
ditambahkan substansi bahwa yang mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan
tugas kedinasan di kantor maupun di rumah adalah pejabat pembina kepegawaian,
dengan memperhatikan data zona risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh
Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sebagai informasi, berdasarkan
data yang didapat dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pada 30 Agustus 2020
terdapat 65 Kabupaten/Kota dengan Risiko Tinggi. Sebanyak 230 Kabupaten/Kota
dengan Risiko Sedang, 151 Kabupaten/Kota dengan Risiko Rendah.

Sebanyak 42 Kabupaten/Kota Tidak
Ada Kasus, dan 26 Kabupaten/Kota Tidak Terdampak. “Oleh karena itu, kami
meminta agar PPK dalam membagi WFH dan WFO secara aktif memantau
pergerakan/perubahan zona risiko pada lokasi Instansi pemerintah yang
bersangkutan,” kata Kumolo.

Bagi instansi pemerintah yang
berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/ tidak ada kasus,
PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor
paling banyak 100 persen. Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona
kabupaten/kota berkategori risiko rendah, PPK dapat mengatur jumlah pegawai
yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 75 persen.

Bagi instansi pemerintah yang
berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, PPK dapat mengatur
jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 50
persen. Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota
berkategori risiko tinggi, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan
tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen.

Baca Juga :  Pemerintah Jadikan IKN dan Kawasan Penyangga sebagai Lumbung Pangan

Tjahjo menambahkan, apabila suatu
Instansi pemerintah berlokasi di wilayah dengan Penetapan Sosial Berskala Besar
(PSBB), maka PPK juga dapat mempertimbangkan pelaksanaan tugas kedinasan di
rumah secara penuh. “Kecuali, bagi instansi pemerintah dengan tugas dan fungsi
yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan
mengenai Pedoman PSBB,” kata dia.

Kendati, ada ketentuan
penyesuaian jumlah pegawai ASN bekerja di rumah maupun bekerja di kantor, dia
tetap meminta protokol kesehatan harus selalu dijalankan secara tegas oleh ASN,
baik di lingkungan kantor maupun di luar kantor.

Untuk itu, dia meminta pemantauan
dan pelaporan pelaksanaan kinerja pegawai terus dilakukan sesuai dengan
Manajemen ASN yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan SDM aparatur.

Ada pun peraturan yang dimaksud,
yakni: 1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17/2020, 2. PP Nomor 49/2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, 3. PP Nomor
53/2010 tentang Disiplin PNS, dan 4. PP Nomor 30/2019 tentang Penilaian Kinerja
PNS.

KALTENGPOS.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, menerbitkan aturan mengenai sistem kerja
ASN baik PNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dalam
tatanan normal baru di masa pandemi COVID-19.

Aturan baru dituangkan dalam Surat
Edaran MenPAN-RB No. 67/2020
tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan
Atas Surat Edaran MenPAN-RB No.58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur
Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan
pemerintah menyesuaikan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia mengatakan, pemerintah ingin
penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan baik sekaligus mencegah penyebaran
Covid-19 di lingkungan Instansi pemerintah.

“Penyesuaian sistem kerja pegawai
ASN dilakukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik
dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah,”
kata Tjahjo Kumolo, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Selasa (8/9)
malam.

Pemerintah, kata mantan mendagri
itu, tentu harus memprioritaskan kesehatan pegawai ASN dalam pelaksanaan
tugasnya untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat
berjalan secara baik dan efektif.

Namun, agar pegawai ASN tetap
berkinerja maksimal, penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN dilakukan dengan
pendekatan flexible working arrangement, yaitu fleksibilitas di dalam
pengaturan lokasi bekerja maupun dalam waktu bekerja. Melalui skema pengaturan
kerja yang lentur, ASN dapat bekerja di kantor atau bekerja di rumah/tempat
tinggal.

Baca Juga :  Anies Baswedan Resmi Liburkan Sekolah Dua Minggu dan Tunda UN

Hal itu dicantumkan dalam SE
Menteri PAN-RB Nomor 58/2020
sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri
PAN-RB Nomor 67/2020.

Dalam SE Nomor 67/2020,
ditambahkan substansi bahwa yang mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan
tugas kedinasan di kantor maupun di rumah adalah pejabat pembina kepegawaian,
dengan memperhatikan data zona risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh
Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sebagai informasi, berdasarkan
data yang didapat dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pada 30 Agustus 2020
terdapat 65 Kabupaten/Kota dengan Risiko Tinggi. Sebanyak 230 Kabupaten/Kota
dengan Risiko Sedang, 151 Kabupaten/Kota dengan Risiko Rendah.

Sebanyak 42 Kabupaten/Kota Tidak
Ada Kasus, dan 26 Kabupaten/Kota Tidak Terdampak. “Oleh karena itu, kami
meminta agar PPK dalam membagi WFH dan WFO secara aktif memantau
pergerakan/perubahan zona risiko pada lokasi Instansi pemerintah yang
bersangkutan,” kata Kumolo.

Bagi instansi pemerintah yang
berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/ tidak ada kasus,
PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor
paling banyak 100 persen. Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona
kabupaten/kota berkategori risiko rendah, PPK dapat mengatur jumlah pegawai
yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 75 persen.

Bagi instansi pemerintah yang
berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, PPK dapat mengatur
jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 50
persen. Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota
berkategori risiko tinggi, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan
tugas kedinasan di kantor paling banyak 25 persen.

Baca Juga :  Pemerintah Jadikan IKN dan Kawasan Penyangga sebagai Lumbung Pangan

Tjahjo menambahkan, apabila suatu
Instansi pemerintah berlokasi di wilayah dengan Penetapan Sosial Berskala Besar
(PSBB), maka PPK juga dapat mempertimbangkan pelaksanaan tugas kedinasan di
rumah secara penuh. “Kecuali, bagi instansi pemerintah dengan tugas dan fungsi
yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan
mengenai Pedoman PSBB,” kata dia.

Kendati, ada ketentuan
penyesuaian jumlah pegawai ASN bekerja di rumah maupun bekerja di kantor, dia
tetap meminta protokol kesehatan harus selalu dijalankan secara tegas oleh ASN,
baik di lingkungan kantor maupun di luar kantor.

Untuk itu, dia meminta pemantauan
dan pelaporan pelaksanaan kinerja pegawai terus dilakukan sesuai dengan
Manajemen ASN yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan SDM aparatur.

Ada pun peraturan yang dimaksud,
yakni: 1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17/2020, 2. PP Nomor 49/2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, 3. PP Nomor
53/2010 tentang Disiplin PNS, dan 4. PP Nomor 30/2019 tentang Penilaian Kinerja
PNS.

Terpopuler

Artikel Terbaru