28.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Minta Jatah Parkir, Mendagri: Jangan Beri Ruang Preman Berkedok Ormas,

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
memberikan peringatan keras terkait ormas yang meminta jatah parkir di Bekasi.

Mantan Kapolri itu meminta para kepala daerah agar menertibkan pengelolaan
parkir di wilayahnya masing-masing dan mewanti-wanti agar jangan sampai
merugikan masyarakat.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar
dalam keterangannya, Rabu (6/11/2019).

Bahtiar menyampaikan, Mendagri lantas mengingatkan permintaan Presiden Joko
Widodo (Jokowi) pentingnya investasi untuk membuka lapangan pekerjaan.

Karena itu, Tito meminta para kepala daerah agar mendukung penuh visi misi
Jokowi.

Termasuk dalam hal penertiban segala hal yang dianggap bisa mengganggu
masukknya investasi di daerah.

Lebih lanjut, kata Bahtiar, Tito juga menyampaikan agar tidak memberikan
ruang kepada para preman yang berkedok ormas.

Menurutnya, retribusi parkir memberikan pemasukan yang cukup besar dan jadi
salah satu sumber pungutan liar, utamanya di wilayah perkotaan.

“Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi
jika dipungut oleh preman atau berkedok ormas, kemungkinan besar terjadi
pungli,” jelasnya.

Baca Juga :  Bertambah 479 Hari Ini, Orang Positif Covid-19 Jadi 22.750

Atas pertimbangan tersebut, Tito meminta para kepala daerah agar melindungi
masyarakat dan tak segan-segan menindak tegas aksi premanisme.

“Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk
melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan
parkir liar,” katanya.

Untuk mendukung iklim yang baik, Tito juga meminta dukungan penuh aparat
keamanan dan hukum untuk penegakan saber pungli dan penindakan premanisme.

“Baik perorangan atau kelompok masyarakat, termasuk preman yang dibungkus
ormas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Walikota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan perihal surat mandat
yang diterbitkan Pemkot Bekasi kepada ormas untuk mengelola parkir di mini
market.

“Surat tugas itu biasanya menugaskan seseorang atau lembaga dan berlaku
sampai satu bulan. Makanya dilihat dulu kemarin surat tugasnya berlaku atau
tidak. Kalau sudah tidak berlaku maka surat itu hanyalah kertas yang tidak ada
manfaatnya,” katanya dilansir dari PojokBekasi.com, Selasa (5/11/2019).

Baca Juga :  Geng, Klitih, dan Amputasi Jari, Fenomena Yang Memprihatinkan

Sehingga, kata ayah Ade Puspitasari ini, surat mandat tak lagi dapat disebut
berlaku karena periodenya sudah habis. Karena, pada mandat jelas ada tugas dan
batas waktu.

“Kita sudah kaji dari berbagai sisi aturan bahkan tadi kita sudah selesaikan,”
katanya.

“Sebenarnya, dari posisi pemberdayaan adalah beliau (pengelola mini market)
akan melakukan peningkatan proses pemberdayaan UMKM untuk meningkatkan
kesejahteraan warga masyarakat yang ingin kita lakukan bersama pemerintah,”
jelasnya.

Potensi pajak dan retribusi yang terlihat pada minimarket akan dikelola
oleh Pemerintah daerah.

Pepen, sapaan akrab Rahmat, tidak menampik ada kerja sama pemungutan pajak
dengan pihak lain walaupun ia tak menyebut pihak mana secara detail.

“Kalau potensinya, ini lebih domain kepada wajib pajak langsung kepada
pemerintah kota tapi ada proses pemberdayaan yang harus dikerjasamakan dengan
teman-teman dalam kerangka untuk membangun kota Bekasi,” pungkasnya. (ruh/pojoksatu/kpc)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
memberikan peringatan keras terkait ormas yang meminta jatah parkir di Bekasi.

Mantan Kapolri itu meminta para kepala daerah agar menertibkan pengelolaan
parkir di wilayahnya masing-masing dan mewanti-wanti agar jangan sampai
merugikan masyarakat.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar
dalam keterangannya, Rabu (6/11/2019).

Bahtiar menyampaikan, Mendagri lantas mengingatkan permintaan Presiden Joko
Widodo (Jokowi) pentingnya investasi untuk membuka lapangan pekerjaan.

Karena itu, Tito meminta para kepala daerah agar mendukung penuh visi misi
Jokowi.

Termasuk dalam hal penertiban segala hal yang dianggap bisa mengganggu
masukknya investasi di daerah.

Lebih lanjut, kata Bahtiar, Tito juga menyampaikan agar tidak memberikan
ruang kepada para preman yang berkedok ormas.

Menurutnya, retribusi parkir memberikan pemasukan yang cukup besar dan jadi
salah satu sumber pungutan liar, utamanya di wilayah perkotaan.

“Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi
jika dipungut oleh preman atau berkedok ormas, kemungkinan besar terjadi
pungli,” jelasnya.

Baca Juga :  Bertambah 479 Hari Ini, Orang Positif Covid-19 Jadi 22.750

Atas pertimbangan tersebut, Tito meminta para kepala daerah agar melindungi
masyarakat dan tak segan-segan menindak tegas aksi premanisme.

“Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk
melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan
parkir liar,” katanya.

Untuk mendukung iklim yang baik, Tito juga meminta dukungan penuh aparat
keamanan dan hukum untuk penegakan saber pungli dan penindakan premanisme.

“Baik perorangan atau kelompok masyarakat, termasuk preman yang dibungkus
ormas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Walikota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan perihal surat mandat
yang diterbitkan Pemkot Bekasi kepada ormas untuk mengelola parkir di mini
market.

“Surat tugas itu biasanya menugaskan seseorang atau lembaga dan berlaku
sampai satu bulan. Makanya dilihat dulu kemarin surat tugasnya berlaku atau
tidak. Kalau sudah tidak berlaku maka surat itu hanyalah kertas yang tidak ada
manfaatnya,” katanya dilansir dari PojokBekasi.com, Selasa (5/11/2019).

Baca Juga :  Geng, Klitih, dan Amputasi Jari, Fenomena Yang Memprihatinkan

Sehingga, kata ayah Ade Puspitasari ini, surat mandat tak lagi dapat disebut
berlaku karena periodenya sudah habis. Karena, pada mandat jelas ada tugas dan
batas waktu.

“Kita sudah kaji dari berbagai sisi aturan bahkan tadi kita sudah selesaikan,”
katanya.

“Sebenarnya, dari posisi pemberdayaan adalah beliau (pengelola mini market)
akan melakukan peningkatan proses pemberdayaan UMKM untuk meningkatkan
kesejahteraan warga masyarakat yang ingin kita lakukan bersama pemerintah,”
jelasnya.

Potensi pajak dan retribusi yang terlihat pada minimarket akan dikelola
oleh Pemerintah daerah.

Pepen, sapaan akrab Rahmat, tidak menampik ada kerja sama pemungutan pajak
dengan pihak lain walaupun ia tak menyebut pihak mana secara detail.

“Kalau potensinya, ini lebih domain kepada wajib pajak langsung kepada
pemerintah kota tapi ada proses pemberdayaan yang harus dikerjasamakan dengan
teman-teman dalam kerangka untuk membangun kota Bekasi,” pungkasnya. (ruh/pojoksatu/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru