30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Sewakan Aset Pemprov, Ketua PWI Dituntut Penjara 4,6 Tahun

KETUA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Zulkifli Gani Otto
dituntut 4 tahun 6 bulan atas penyewaan barang milik Pemprov Sulsel. Dia
dituntut melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang RI no 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang RI no 20 tahun
2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) PWI,
Kasma mengatakan pasal yang dituntutkan merupakan pasal subsider bukan pasar
utama. Di mana pasal utama yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang RI
nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo
undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor
31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ini tidak bisa
terbukti.

Baca Juga :  Gubernur Sugianto Bersama Pengurus APPSI Audensi ke Mendagri

Penasihat Hukum terdakwa, Faisal
Silenang mengatakan dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak mempertimbangkan
fakta persidangan. Selain itu adalah dakwaan juga dibuat hasil analisa jaksa.

“Hampir semua yang saya baca
dalam dakwaan bukan fakta persidangan, tetapi berdasarkan BAP. Dalam
persidangan juga tidak ada satu pun saksi yang mengatakan bahwa dana tersebut
masuk ke rekening terdakwa, tetapi untuk kegiatan PWI dan pembangunan masjid,”
ungkapnya.

Faisal juga menuturkan agak heran
dengan tuntutan JPU dimana pada tuntutan primer dinyatakan tidak terbukti.
Tetapi tuntutan subsider terbukti, sedangkan keduanya berkaitan.

“Ahmadi Akil mantan biro aset
menyatakan tidak pernah melakukan peneguran untuk mengembalikan uang sewa.
Bahkan tidak mempertanyakan kenapa gedung tersebut disewakan. Jadi apa yang
salah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Garuda Mulai Terbang Dini Hari Besok, Ini Kriteria Penumpangnya

Lebih lanjut dia menuturkan
kebijakan menyewakan bangunan tersebut buka keputusan dari terdakwa seorang,
namun hasil rapat pleno. Sehingga jika ada gugatan bukan hanya dibebankan pada
satu orang saja.

Selain itu yang menjadi kendala
lainnya ada tidak dimasukkannya putusan sidang perdata yang memenangkan PWI.
Dimana status gedung PWI yang merupakan aset Pemprov, adalah pengalihan hak
pakai, bukan pinjam pakai. Dan putusan tersebut sudah inkra karena pihak
Pemprov Sulsel tidak melakukan upaya hukum.

“Yang jelas semua hal ini akan
dituangkan di pledoi nantinya. Saya harap majelis hakim bisa memberikan putusan
yang adil dan berdasarkan fakta persidangan,” tambahnya. (edo/fajar/kpc)

KETUA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Zulkifli Gani Otto
dituntut 4 tahun 6 bulan atas penyewaan barang milik Pemprov Sulsel. Dia
dituntut melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang RI no 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang RI no 20 tahun
2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) PWI,
Kasma mengatakan pasal yang dituntutkan merupakan pasal subsider bukan pasar
utama. Di mana pasal utama yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang RI
nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo
undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor
31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ini tidak bisa
terbukti.

Baca Juga :  Gubernur Sugianto Bersama Pengurus APPSI Audensi ke Mendagri

Penasihat Hukum terdakwa, Faisal
Silenang mengatakan dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak mempertimbangkan
fakta persidangan. Selain itu adalah dakwaan juga dibuat hasil analisa jaksa.

“Hampir semua yang saya baca
dalam dakwaan bukan fakta persidangan, tetapi berdasarkan BAP. Dalam
persidangan juga tidak ada satu pun saksi yang mengatakan bahwa dana tersebut
masuk ke rekening terdakwa, tetapi untuk kegiatan PWI dan pembangunan masjid,”
ungkapnya.

Faisal juga menuturkan agak heran
dengan tuntutan JPU dimana pada tuntutan primer dinyatakan tidak terbukti.
Tetapi tuntutan subsider terbukti, sedangkan keduanya berkaitan.

“Ahmadi Akil mantan biro aset
menyatakan tidak pernah melakukan peneguran untuk mengembalikan uang sewa.
Bahkan tidak mempertanyakan kenapa gedung tersebut disewakan. Jadi apa yang
salah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Garuda Mulai Terbang Dini Hari Besok, Ini Kriteria Penumpangnya

Lebih lanjut dia menuturkan
kebijakan menyewakan bangunan tersebut buka keputusan dari terdakwa seorang,
namun hasil rapat pleno. Sehingga jika ada gugatan bukan hanya dibebankan pada
satu orang saja.

Selain itu yang menjadi kendala
lainnya ada tidak dimasukkannya putusan sidang perdata yang memenangkan PWI.
Dimana status gedung PWI yang merupakan aset Pemprov, adalah pengalihan hak
pakai, bukan pinjam pakai. Dan putusan tersebut sudah inkra karena pihak
Pemprov Sulsel tidak melakukan upaya hukum.

“Yang jelas semua hal ini akan
dituangkan di pledoi nantinya. Saya harap majelis hakim bisa memberikan putusan
yang adil dan berdasarkan fakta persidangan,” tambahnya. (edo/fajar/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru