28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemerintah Bakal Sebar Buku Panduan Mudik 2020

Para pejabat
tinggi negara mengimbau warganya untuk tidak mudik. Namun, pemerintah juga
menyusun buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur untuk
implementasi jaga jarak fisik (physical distancing) bagi penumpang dalam upaya
membatasi kegiatan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran COVID-19.

Penyusunan buku panduan itu melibatkan Kementerian Perhubungan,
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, Kepolisian Negara RI, dan lembaga atau instansi
terkait lainnya. Audiensi publik akan diadakan sebelum buku panduan
diluncurkan.

“Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama
dua bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur,” kata Deputi
Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Kemaritiman dan
Investasi Ridwan Djamaluddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu
(5/3).

Meski tidak melarang kegiatan mudik Lebaran pada tahun ini,
namun pemerintah akan melakukan berbagai kebijakan pengetatan bagi masyarakat
yang tetap mudik, salah satunya mengimplementasikan aturan jaga jarak fisik.

Jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan
mengurangi kapasitas penumpang, baik penggunaan kendaraan umum maupun kendaraan
pribadi.

“Transportasi umum dan pribadi diperlukan untuk
mengimplementasikan jaga jarak fisik. Seperti untuk kendaraan umum dengan
menaikkan harga tiket angkutan umum. Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat
menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan,” katanya.

Ridwan juga menambahkan, untuk kebijakan kendaraan pribadi
seperti sepeda motor, tidak dapat membawa penumpang. Sedangkan untuk mobil
pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.

“Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi
lalu lintas dan Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.

Selain itu, setiap orang yang melaksanakan mudik juga diharuskan
untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota
kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat
mereka kembali.

Dalam hal ini, pemerintah daerah diwajibkan untuk mendirikan
fasilitas kesehatan yang dibutuhkan. “Harapannya lewat langkah-langkah ini,
jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan
lebih rendah,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Luhut: Januari 2022, Kita Sudah Masuk Endemi Covid-19 Asal...

Para pejabat
tinggi negara mengimbau warganya untuk tidak mudik. Namun, pemerintah juga
menyusun buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur untuk
implementasi jaga jarak fisik (physical distancing) bagi penumpang dalam upaya
membatasi kegiatan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran COVID-19.

Penyusunan buku panduan itu melibatkan Kementerian Perhubungan,
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, Kepolisian Negara RI, dan lembaga atau instansi
terkait lainnya. Audiensi publik akan diadakan sebelum buku panduan
diluncurkan.

“Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama
dua bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur,” kata Deputi
Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Kemaritiman dan
Investasi Ridwan Djamaluddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu
(5/3).

Meski tidak melarang kegiatan mudik Lebaran pada tahun ini,
namun pemerintah akan melakukan berbagai kebijakan pengetatan bagi masyarakat
yang tetap mudik, salah satunya mengimplementasikan aturan jaga jarak fisik.

Jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan
mengurangi kapasitas penumpang, baik penggunaan kendaraan umum maupun kendaraan
pribadi.

“Transportasi umum dan pribadi diperlukan untuk
mengimplementasikan jaga jarak fisik. Seperti untuk kendaraan umum dengan
menaikkan harga tiket angkutan umum. Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat
menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan,” katanya.

Ridwan juga menambahkan, untuk kebijakan kendaraan pribadi
seperti sepeda motor, tidak dapat membawa penumpang. Sedangkan untuk mobil
pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.

“Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi
lalu lintas dan Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.

Selain itu, setiap orang yang melaksanakan mudik juga diharuskan
untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota
kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat
mereka kembali.

Dalam hal ini, pemerintah daerah diwajibkan untuk mendirikan
fasilitas kesehatan yang dibutuhkan. “Harapannya lewat langkah-langkah ini,
jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan
lebih rendah,” pungkasnya. 

Baca Juga :  Luhut: Januari 2022, Kita Sudah Masuk Endemi Covid-19 Asal...

Terpopuler

Artikel Terbaru