30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPK Berhentikan Dua Penyidik Polri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah
memberhentikan dua penyidik Polri Rosa dan Indra. Keduanya sudah tak lagi
bertugas sebagai penyidik KPK. Mereka pun telah dikembalikan ke Mabes Polri.

Ketua KPK Firli Bahuri
mengatakan, Rosa dan Indra telah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020
lalu. Mereka, telah diberhentikan terhitung sejak 1 Februari 2020 kemarin.

“Tolong dipahami bahwa Kompol
Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri,” ujar Firli ketika
dikonfirmasi, Selasa (4/2).

Firli menyatakan, Rosa telah
dikembalikan ke Mabes Polri pada 22 Januari 2020. Pengembalian itu, kata Firli,
didasarkan atas surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan
di KPK sesuai keputusan Pimpinan KPK.

“Adapun untuk penyidik atas nama
Rosa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020,” kata Firli.

Surat keputusan pemberhentian
keduanya telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya
Harefa dan petikan skep ditandatangani oleh Kepala Biro SDM KPK Chandra
Sulistio Reksoprodjo.

Baca Juga :  Yang Suka Gowes, Kini Sudah Ada Aturannya Lho, Simak Ini

Firli menegaskan, pengembalian
penyidik berstatus pegawai negeri yang bertugas di KPK ke insitusi asalnya
merupakan hal biasa. Termasuk ke Mabes Polri.

“Sesungguhnya pengembalian
penyidik Polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan adalah hal
biasa. Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang
bersangkutan,” tukasnya.

Firli pun memastikan, proses
penghadapan kedua penyidik ke Polri sama halnya dengan pengembalian dua jaksa,
Yadyn dan Sugeng, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mabes Polri sebelumnya telah
mengonfirmasi adanya tiga penyidik KPK yang dipulangkan ke Korps Bhayangkara.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, dua di antaranya
telah resmi ditarik, sementara seorang lainnya, yakni Rosa, masih dalam tahap
pengkajian.

Namun Polri tak mengungkapkan
identitas kedua penyidik itu. Adapun, pengkajian terhadap pengembalian Rosa
dilakukan lantaran masa tugas yang bersangkutan bakal berakhir pada September
2020.

Rosa dikabarkan belum menerima
pemberitahuan perihal pengembaliannya ke Polri. Ia juga disebut tak pernah
menerima surat pemberhentian dari KPK. Atas hal itu, ia pun masih bekerja seperti
biasa di lembaga antirasuah.

Baca Juga :  Jokowi Jadi Studi Kasus Disertasi Kolonel Pustaka Bangun

Namun, Rosa dikabarkan tak
diberikan akses untuk memasuki Gedung Merah Putih KPK. Ia pun terpaksa
menggunakan akses milik rekan kerjanya agar bisa masuk ke Kantor KPK. Bahkan,
Rosa juga turut dikabarkan sudah tak lagi bisa mengakses email pegawai
miliknya.

Dikonfirmasi terkait hal ini,
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengaku belum bisa
memberikan tanggapan. Sebab, ia mengaku perlu memastikan penyebab Rosa tak
dapat memasuki Kantor KPK.

“Nanti kami perlu konfirmasi
ulang ya, saya coba cari informasinya seperti apa duduk perkaranya terkait
informasi yang tadi dia tidak bisa masuk dan seterusnya. Nanti kami konfirmasi
ulang kepastiannya,” kata Ali Fikri.

Selain Rosa dan Indra, KPK juga
telah mengembalikan dua jaksa bernama Yadyn dan Sugeng ke Kejagung.
Pengembalian itu disebut lantaran kebutuhan insitusi Korps Adhyaksa. (riz/gw/fin/kpc)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah
memberhentikan dua penyidik Polri Rosa dan Indra. Keduanya sudah tak lagi
bertugas sebagai penyidik KPK. Mereka pun telah dikembalikan ke Mabes Polri.

Ketua KPK Firli Bahuri
mengatakan, Rosa dan Indra telah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020
lalu. Mereka, telah diberhentikan terhitung sejak 1 Februari 2020 kemarin.

“Tolong dipahami bahwa Kompol
Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri,” ujar Firli ketika
dikonfirmasi, Selasa (4/2).

Firli menyatakan, Rosa telah
dikembalikan ke Mabes Polri pada 22 Januari 2020. Pengembalian itu, kata Firli,
didasarkan atas surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan
di KPK sesuai keputusan Pimpinan KPK.

“Adapun untuk penyidik atas nama
Rosa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020,” kata Firli.

Surat keputusan pemberhentian
keduanya telah ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya
Harefa dan petikan skep ditandatangani oleh Kepala Biro SDM KPK Chandra
Sulistio Reksoprodjo.

Baca Juga :  Yang Suka Gowes, Kini Sudah Ada Aturannya Lho, Simak Ini

Firli menegaskan, pengembalian
penyidik berstatus pegawai negeri yang bertugas di KPK ke insitusi asalnya
merupakan hal biasa. Termasuk ke Mabes Polri.

“Sesungguhnya pengembalian
penyidik Polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan adalah hal
biasa. Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang
bersangkutan,” tukasnya.

Firli pun memastikan, proses
penghadapan kedua penyidik ke Polri sama halnya dengan pengembalian dua jaksa,
Yadyn dan Sugeng, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mabes Polri sebelumnya telah
mengonfirmasi adanya tiga penyidik KPK yang dipulangkan ke Korps Bhayangkara.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, dua di antaranya
telah resmi ditarik, sementara seorang lainnya, yakni Rosa, masih dalam tahap
pengkajian.

Namun Polri tak mengungkapkan
identitas kedua penyidik itu. Adapun, pengkajian terhadap pengembalian Rosa
dilakukan lantaran masa tugas yang bersangkutan bakal berakhir pada September
2020.

Rosa dikabarkan belum menerima
pemberitahuan perihal pengembaliannya ke Polri. Ia juga disebut tak pernah
menerima surat pemberhentian dari KPK. Atas hal itu, ia pun masih bekerja seperti
biasa di lembaga antirasuah.

Baca Juga :  Jokowi Jadi Studi Kasus Disertasi Kolonel Pustaka Bangun

Namun, Rosa dikabarkan tak
diberikan akses untuk memasuki Gedung Merah Putih KPK. Ia pun terpaksa
menggunakan akses milik rekan kerjanya agar bisa masuk ke Kantor KPK. Bahkan,
Rosa juga turut dikabarkan sudah tak lagi bisa mengakses email pegawai
miliknya.

Dikonfirmasi terkait hal ini,
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengaku belum bisa
memberikan tanggapan. Sebab, ia mengaku perlu memastikan penyebab Rosa tak
dapat memasuki Kantor KPK.

“Nanti kami perlu konfirmasi
ulang ya, saya coba cari informasinya seperti apa duduk perkaranya terkait
informasi yang tadi dia tidak bisa masuk dan seterusnya. Nanti kami konfirmasi
ulang kepastiannya,” kata Ali Fikri.

Selain Rosa dan Indra, KPK juga
telah mengembalikan dua jaksa bernama Yadyn dan Sugeng ke Kejagung.
Pengembalian itu disebut lantaran kebutuhan insitusi Korps Adhyaksa. (riz/gw/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru