28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Dalami Korupsi ASABRI, Kejagung Periksa Dirut Corfina Capital

JAKARTA, PROKALTENG.CO-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat
Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung
memeriksa Direktur Utama PT Corfina Capital berinisial BS dalam kasus dugaan
korupsi PT. ASABRI. Penyidik Jam Pidsus Kejagung juga memeriksa lima orang
lainnya dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Kamis 4 Februari 2021, Tim Jaksa
Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam
Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa terhadap enam orang saksi yang terkait dengan
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI,” kata Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam
keterangannya, Kamis (4/2).

Selain Direktur Utama PT Corfina Capital, tim penyidik Jam
Pidsus Kejagung juga memeriksa ET selaku Komite Resiko PT Asabri; IAW selaku Direktur
Utama PT Hanan Putihrai Aset Manajemen; MN selaku Equity Sales PT Panin
Sekuritas; DA selaku Direktur Utama PT Treasure Fund Investama dan FD selaku
Direktur Utama PT Millenium Capital Management.

Baca Juga :  Tanggapi 9 Usulan Dewan Pers ke Pemerintah, Ini Jawaban Menko Perekono

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna
mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi
yang terjadi pada PT. ASABRI,” ucap Leonard.

Leonard memastikan, pemeriksaan saksi
dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan
penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi
diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
lengkap.

“Serta bagi saksi wajib mengenakan
masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah
pemeriksaan,” tandas Leonard. Penyidik Jam Pidsus Kejagung telah menetapkan
delapan orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi PT ASABRI, antara lain
dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen
(Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi,
mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari
Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Serta dua tersangka dalam kasus ini,
sama dengan terdakwa dalam megakorupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur
Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada
Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Baca Juga :  Seluruh Fasilitas RS di Surabaya Siap Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-

PT. ASABRI diduga mengalami kerugian
negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2
ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Serta melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat
(1) ke 1 KUHP.

JAKARTA, PROKALTENG.CO-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat
Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung
memeriksa Direktur Utama PT Corfina Capital berinisial BS dalam kasus dugaan
korupsi PT. ASABRI. Penyidik Jam Pidsus Kejagung juga memeriksa lima orang
lainnya dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Kamis 4 Februari 2021, Tim Jaksa
Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam
Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa terhadap enam orang saksi yang terkait dengan
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI,” kata Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam
keterangannya, Kamis (4/2).

Selain Direktur Utama PT Corfina Capital, tim penyidik Jam
Pidsus Kejagung juga memeriksa ET selaku Komite Resiko PT Asabri; IAW selaku Direktur
Utama PT Hanan Putihrai Aset Manajemen; MN selaku Equity Sales PT Panin
Sekuritas; DA selaku Direktur Utama PT Treasure Fund Investama dan FD selaku
Direktur Utama PT Millenium Capital Management.

Baca Juga :  Tanggapi 9 Usulan Dewan Pers ke Pemerintah, Ini Jawaban Menko Perekono

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna
mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi
yang terjadi pada PT. ASABRI,” ucap Leonard.

Leonard memastikan, pemeriksaan saksi
dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan
penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi
diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
lengkap.

“Serta bagi saksi wajib mengenakan
masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah
pemeriksaan,” tandas Leonard. Penyidik Jam Pidsus Kejagung telah menetapkan
delapan orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi PT ASABRI, antara lain
dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen
(Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi,
mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari
Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Serta dua tersangka dalam kasus ini,
sama dengan terdakwa dalam megakorupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur
Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada
Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Baca Juga :  Seluruh Fasilitas RS di Surabaya Siap Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-

PT. ASABRI diduga mengalami kerugian
negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2
ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Serta melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat
(1) ke 1 KUHP.

Terpopuler

Artikel Terbaru