32.1 C
Jakarta
Wednesday, January 15, 2025

JRX Dituntut Tinggi, Gendo Ngaku Tak Kaget karena Banyak Kepentingan

DENPASAR, PROKALTENG.CO-Tuntutan
tinggi terhadap I Gede Aryastina alias JRX SID ditanggapi kuasa hukumnya, I
Wayan “Gendo” Suardana. Gendo menerangkan, dilihat dari fakta
persidangan, pihaknya selaku kuasa hukum mengatakan bahwa hal ini tidak
mengagetkan. 

“Gak
mengagetkan karena kami menganalisis, karena kasus seperti yang dihadapi JRX
ini menurut saya bukan kasus yang biasa. Seperti yang disampaikan tadi terlalu
banyak kepentingan yang selama ini dia singgung,” kata Gendo saat
diwawancara usai sidang. 

Lanjut
Gendo, pihaknya menganggap jaksa hanya mencari hal-hal apa yang bisa
memberatkan JRX. Tetapi kemudian menghilangkan apa yang bisa meringankan. 

Gendo menyinggung dalam penutup tuntutannya, jaksa Otong menyebut
bahwa aktivitas sosial dan kemanusiaan JRX tidak bisa penghapus pidana atau
faktor pemaaf. Dan hanya bisa menjadi faktor meringankan. 

Baca Juga :  Indonesia Tangkap Enam Kapal Vietnam

“Cek
di surat tuntutannya di hal-hal yang meringankan, ada gak dia menulis bahwa hal
yang meringankan terdakwa karena terdakwa selama ini aktif melakukan kegiatan
sosial. Membagi nasi selama pandemi misalnya. Itu gak ada. Padahal dia sudah
sebutkan. Menurut saya itu cuma mencari-cari saja untuk melegitimasi tuntutan
dia yang tinggi saja,” tandas Gendo. 

Terkait
tuntutan yang dianggap cukup tinggi itu, pekan depan tim kuasa hukum JRX SID
akan mengajukan pledoi atau pembelaan. 

Sebelumnya,
jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana untuk I Gede
Aryastina alias JRX SID berupa pidana 3 tahun penjara, denda Rp10 juta dan
subsider 3 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa
(3/11/2020). 

Baca Juga :  Praktik Program Merdeka Belajar Ala Mas Menteri Nadiem Belum Tampak

Jaksa
menilai  JRX telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) melalui akun Instagram pribadinya. Yakni JRX menyebut IDI
sebagai kacung WHO. Jaksa yang dipimpin Otong Hendra Rahayu itu pun menilai JRX
terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19
Tahun 2016.

DENPASAR, PROKALTENG.CO-Tuntutan
tinggi terhadap I Gede Aryastina alias JRX SID ditanggapi kuasa hukumnya, I
Wayan “Gendo” Suardana. Gendo menerangkan, dilihat dari fakta
persidangan, pihaknya selaku kuasa hukum mengatakan bahwa hal ini tidak
mengagetkan. 

“Gak
mengagetkan karena kami menganalisis, karena kasus seperti yang dihadapi JRX
ini menurut saya bukan kasus yang biasa. Seperti yang disampaikan tadi terlalu
banyak kepentingan yang selama ini dia singgung,” kata Gendo saat
diwawancara usai sidang. 

Lanjut
Gendo, pihaknya menganggap jaksa hanya mencari hal-hal apa yang bisa
memberatkan JRX. Tetapi kemudian menghilangkan apa yang bisa meringankan. 

Gendo menyinggung dalam penutup tuntutannya, jaksa Otong menyebut
bahwa aktivitas sosial dan kemanusiaan JRX tidak bisa penghapus pidana atau
faktor pemaaf. Dan hanya bisa menjadi faktor meringankan. 

Baca Juga :  Indonesia Tangkap Enam Kapal Vietnam

“Cek
di surat tuntutannya di hal-hal yang meringankan, ada gak dia menulis bahwa hal
yang meringankan terdakwa karena terdakwa selama ini aktif melakukan kegiatan
sosial. Membagi nasi selama pandemi misalnya. Itu gak ada. Padahal dia sudah
sebutkan. Menurut saya itu cuma mencari-cari saja untuk melegitimasi tuntutan
dia yang tinggi saja,” tandas Gendo. 

Terkait
tuntutan yang dianggap cukup tinggi itu, pekan depan tim kuasa hukum JRX SID
akan mengajukan pledoi atau pembelaan. 

Sebelumnya,
jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana untuk I Gede
Aryastina alias JRX SID berupa pidana 3 tahun penjara, denda Rp10 juta dan
subsider 3 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa
(3/11/2020). 

Baca Juga :  Praktik Program Merdeka Belajar Ala Mas Menteri Nadiem Belum Tampak

Jaksa
menilai  JRX telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter
Indonesia (IDI) melalui akun Instagram pribadinya. Yakni JRX menyebut IDI
sebagai kacung WHO. Jaksa yang dipimpin Otong Hendra Rahayu itu pun menilai JRX
terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19
Tahun 2016.

Terpopuler

Artikel Terbaru