30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tegas, Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat Terancam Diberhentikan

PROKALTENG.CO-Akibat angka penularan Covid-19 yang tinggi, pemerintah pun menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk menguatkan PPKM Darurat tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Merujuk aturan tersebut, kepala daerah harus menjalankan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Jika tidak mengikuti aturan itu, maka ada sanksi yang diberikan berupa teguran dan bahkan pemberhentian.

“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Menteri ini maka dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara,” bunyi diktum ke-10 Inmendagri dikutip JawaPos.com, Jumat (2/7).

Baca Juga :  Pilkada 2020, Bawaslu Diharapkan Objektif dan Netral

Dalam instruksi tersebut dituliskan pemberhentian kepala daerah sementara ini merujuk pada Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selama periode PPKM Darurat kepala daerah wajib melarang kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat. “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” tulis Diktum ke-5.

Untuk mengimplementasikan PPKM Darurat di lapangan, maka para kepala daerah tersebut dibantu oleh aparat keamanan yakni TNI, Polri, dan Kejaksaan. Sementara daerah yang tidak termasuk dalam zona PPKM Darurat, maka kepala daerah diminta tetap memberlakukan PPKM berskala mikro.

“Tetap memberlakukan Instruksi Mendagri menetapkan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” tulis diktum ke-11.

Baca Juga :  Mendagri Bentuk Tim Penyamar, Selidiki Kendala Pembuatan KTP-el

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai tanggal 3 Juli-20 Juli 2021.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan, pemerintah mengambil keputusan ini setelah mendengarkan masukan dari banyak pihak, seperti menteri, ahli kesehatan dan para kepala daerah. Jokowi menuturkan, PPKM darurat ini akan lebih ketat dari PPKM berskala mikro. Aktivitas kegiatan masyarakat akan lebih diatur secara ketat.

 

PROKALTENG.CO-Akibat angka penularan Covid-19 yang tinggi, pemerintah pun menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk menguatkan PPKM Darurat tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Merujuk aturan tersebut, kepala daerah harus menjalankan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Jika tidak mengikuti aturan itu, maka ada sanksi yang diberikan berupa teguran dan bahkan pemberhentian.

“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Menteri ini maka dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara,” bunyi diktum ke-10 Inmendagri dikutip JawaPos.com, Jumat (2/7).

Baca Juga :  Pilkada 2020, Bawaslu Diharapkan Objektif dan Netral

Dalam instruksi tersebut dituliskan pemberhentian kepala daerah sementara ini merujuk pada Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selama periode PPKM Darurat kepala daerah wajib melarang kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat. “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” tulis Diktum ke-5.

Untuk mengimplementasikan PPKM Darurat di lapangan, maka para kepala daerah tersebut dibantu oleh aparat keamanan yakni TNI, Polri, dan Kejaksaan. Sementara daerah yang tidak termasuk dalam zona PPKM Darurat, maka kepala daerah diminta tetap memberlakukan PPKM berskala mikro.

“Tetap memberlakukan Instruksi Mendagri menetapkan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” tulis diktum ke-11.

Baca Juga :  Mendagri Bentuk Tim Penyamar, Selidiki Kendala Pembuatan KTP-el

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai tanggal 3 Juli-20 Juli 2021.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan, pemerintah mengambil keputusan ini setelah mendengarkan masukan dari banyak pihak, seperti menteri, ahli kesehatan dan para kepala daerah. Jokowi menuturkan, PPKM darurat ini akan lebih ketat dari PPKM berskala mikro. Aktivitas kegiatan masyarakat akan lebih diatur secara ketat.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru