30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sebanyak 167 Pengendara Motor Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE

Jajaran Direktorat
Lalu lintas Polda Metro Jaya mencatat, sebanyak 167 pengendara motor terekam
kamera tilang elektronik atau 
Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE)
pada hari pertama, Sabtu (1/2) kemarin. Hal ini diketahui dari hasil rekaman
gambar pada masa sosialisasi ETLE.

“Jumlah pelanggaran
sepeda motor yang ter-capture kamera ETLE sejumlah 167
pelanggaran,” kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri
Siregar dalam keterangannya, Minggu (2/2).

Fahri menjelaskan,
jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor
melintas jalur busway sebanyak 88 pelanggaran. Pelanggaran sepeda motor yang
paling banyak terjadi, berada di jalur busway halte duren tiga koridor 6 Trans
Jakarta.

Baca Juga :  Daarul Quran Menjadi Awal dan Akhir bagi Syekh Ali Jaber

“Dengan jumlah
pelanggaran sejumlah 57 pelanggaran terdiri dari 55 pelanggaran sepeda motor
melintas jalur busway dan dua pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm,”
jelas Fahri.

Untuk diketahui,
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik untuk sepeda
motor pada (1/2). Penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan sistem
ETLE akan dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu ETLE.

Saat ini, kegiatan
sosialisasi ETLE roda dua sudah berjalan dan sudah merekam sejumlah pelanggaran
yang dilakukan oleh pengendara motor. Untuk saat ini pelanggar tetap
mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran yang dilakukan, hanya saja surat
tersebut masih sebatas peringatan.

Tilang elektronik
untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama mulai dari
tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK.(jpc)

Baca Juga :  Helmy Yahya Dipecat Karena Liga Inggris?

 

Jajaran Direktorat
Lalu lintas Polda Metro Jaya mencatat, sebanyak 167 pengendara motor terekam
kamera tilang elektronik atau 
Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE)
pada hari pertama, Sabtu (1/2) kemarin. Hal ini diketahui dari hasil rekaman
gambar pada masa sosialisasi ETLE.

“Jumlah pelanggaran
sepeda motor yang ter-capture kamera ETLE sejumlah 167
pelanggaran,” kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri
Siregar dalam keterangannya, Minggu (2/2).

Fahri menjelaskan,
jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor
melintas jalur busway sebanyak 88 pelanggaran. Pelanggaran sepeda motor yang
paling banyak terjadi, berada di jalur busway halte duren tiga koridor 6 Trans
Jakarta.

Baca Juga :  Daarul Quran Menjadi Awal dan Akhir bagi Syekh Ali Jaber

“Dengan jumlah
pelanggaran sejumlah 57 pelanggaran terdiri dari 55 pelanggaran sepeda motor
melintas jalur busway dan dua pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm,”
jelas Fahri.

Untuk diketahui,
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik untuk sepeda
motor pada (1/2). Penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan sistem
ETLE akan dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu ETLE.

Saat ini, kegiatan
sosialisasi ETLE roda dua sudah berjalan dan sudah merekam sejumlah pelanggaran
yang dilakukan oleh pengendara motor. Untuk saat ini pelanggar tetap
mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran yang dilakukan, hanya saja surat
tersebut masih sebatas peringatan.

Tilang elektronik
untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama mulai dari
tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK.(jpc)

Baca Juga :  Helmy Yahya Dipecat Karena Liga Inggris?

 

Terpopuler

Artikel Terbaru