30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Berita Hoax Merajalela, Masyarakat Harus Bijak Dalam Bermedia Sosial

KUALA KAPUAS – Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes mengungkapkan,
dengan pertumbuhan pengguna smartphone dan media sosial saat ini, memudahkan
masyarakat dalam hal memperoleh informasi.

Akan 
tetapi jika tidak diimbangi dengan literasi digital mengakibatkan
merajalelanya berita palsu alias hoax yang tidak hanya melalui situs online
saja.  Namun menurutnya juga akan beredar
di pesan chatting.

Menyikapi hal itu, dia meminta masyarakat untuk
lebih bijak dalam bermedia sosial. 
Terlebih saat ini dalam memperoleh informasi terkait perkembangan
Covid-19, yang mana harus berasal dari sumber yang terpercaya.  Sebab, dikatakannya  bagi masyarakat penyebar berita hoax dapat
terancam Pasal 28 ayat 1 undang-undang ITE dengan hukuman pidana paling lama 6
tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Baca Juga :  Ikut Pelatihan Supaya Bisa Pulih dari Keterpurukan

“Begitu juga untuk kasus penghinaan atau
pencemaran nama  baik, dimana dijelaskan pada pasal 45 ayat 4 bahwa setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan sesuatu yang bermuatan
penghinaan atau pencemaran nama baik, maka akan dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus
lima puluh juta rupiah),” jelasnya.

Dirinya menambahkan hal
demikian juga berlaku untuk masyarakat yang menyebarkan kebencian atau
permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,
agama, ras dan antar golongan (SARA) yang mana dapat dipidana dengan hukuman
penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

KUALA KAPUAS – Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes mengungkapkan,
dengan pertumbuhan pengguna smartphone dan media sosial saat ini, memudahkan
masyarakat dalam hal memperoleh informasi.

Akan 
tetapi jika tidak diimbangi dengan literasi digital mengakibatkan
merajalelanya berita palsu alias hoax yang tidak hanya melalui situs online
saja.  Namun menurutnya juga akan beredar
di pesan chatting.

Menyikapi hal itu, dia meminta masyarakat untuk
lebih bijak dalam bermedia sosial. 
Terlebih saat ini dalam memperoleh informasi terkait perkembangan
Covid-19, yang mana harus berasal dari sumber yang terpercaya.  Sebab, dikatakannya  bagi masyarakat penyebar berita hoax dapat
terancam Pasal 28 ayat 1 undang-undang ITE dengan hukuman pidana paling lama 6
tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Baca Juga :  Ikut Pelatihan Supaya Bisa Pulih dari Keterpurukan

“Begitu juga untuk kasus penghinaan atau
pencemaran nama  baik, dimana dijelaskan pada pasal 45 ayat 4 bahwa setiap
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan sesuatu yang bermuatan
penghinaan atau pencemaran nama baik, maka akan dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus
lima puluh juta rupiah),” jelasnya.

Dirinya menambahkan hal
demikian juga berlaku untuk masyarakat yang menyebarkan kebencian atau
permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,
agama, ras dan antar golongan (SARA) yang mana dapat dipidana dengan hukuman
penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Terpopuler

Artikel Terbaru