30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ben Berharap Usulan PSBB Segera Terlaksana

KUALA KAPUAS – Dalam rangka mencegah lebih
banyak penularan virus corona di Kabupaten Kapuas, Pemerintah Daerah Kabupaten
Kapuas melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kapuas telah
mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Pengajuan tersebut ditujukan kepada Menteri
Kesehatan RI (Kemenkes) dan telah sampai kepada Gubernur Kalimantan Tengah H
Sugianto Sabran beserta jajaran. Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyampaikan
secara langsung bahwa usulan PSBB tersebut sudah diterima oleh Pemprov Kalteng
dan akan segera ditindaklanjuti.

Pengajuan hal ini disebabkan Kabupaten Kapuas
telah menempati posisi nomor dua terbanyak penyumbang kasus postitif Covid-19
di Kalimantan Tengah.

Diketahui Kabupaten Kapuas tercatat sampai
dengan data sebaran kasus terakhir yang didapat dari Tim Gugus Tugas Covid-19
Kabupaten Kapuas, yakni terkonfirmasi 70 kasus positif.  Diantaranya 50 orang dalam perawatan, 9 orang
dinyatakan sembuh dan 11 orang meniggal dunia.

Baca Juga :  Pererat Rasa Kekeluargaan Sesama

Ben Brahim dalam sambutannya kemarin, Rabu
(27/5)  berharap agar usulan PSBB di
Kabupaten Kapuas dapat segera dikeluarkan. 
Supaya Kapuas bisa secepatnya melaksanakannya.

“Tentunya kita semua berharap agar Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) ini dapat segera terlaksana.  Supaya tidak ada lagi kasus possitif  Covid-19 yang di bawa dari luar daerah
Kabupaten Kapuas,” ucapnya.

Pelaksanaan pembatasan
sosial ini, menurutnya akan sangat diperketat untuk wilayah perbatasan antara
Kalsel – Kalteng. Yakni di Kecamatan Kapuas Timur dan perbatasan lainnya.  Apabila bukan KTP Kalimantan Tengah akan
dipaksa putar balik dan yang berasal dari Kalteng juga tidak boleh keluar
Kalteng.

KUALA KAPUAS – Dalam rangka mencegah lebih
banyak penularan virus corona di Kabupaten Kapuas, Pemerintah Daerah Kabupaten
Kapuas melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kapuas telah
mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Pengajuan tersebut ditujukan kepada Menteri
Kesehatan RI (Kemenkes) dan telah sampai kepada Gubernur Kalimantan Tengah H
Sugianto Sabran beserta jajaran. Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyampaikan
secara langsung bahwa usulan PSBB tersebut sudah diterima oleh Pemprov Kalteng
dan akan segera ditindaklanjuti.

Pengajuan hal ini disebabkan Kabupaten Kapuas
telah menempati posisi nomor dua terbanyak penyumbang kasus postitif Covid-19
di Kalimantan Tengah.

Diketahui Kabupaten Kapuas tercatat sampai
dengan data sebaran kasus terakhir yang didapat dari Tim Gugus Tugas Covid-19
Kabupaten Kapuas, yakni terkonfirmasi 70 kasus positif.  Diantaranya 50 orang dalam perawatan, 9 orang
dinyatakan sembuh dan 11 orang meniggal dunia.

Baca Juga :  Pererat Rasa Kekeluargaan Sesama

Ben Brahim dalam sambutannya kemarin, Rabu
(27/5)  berharap agar usulan PSBB di
Kabupaten Kapuas dapat segera dikeluarkan. 
Supaya Kapuas bisa secepatnya melaksanakannya.

“Tentunya kita semua berharap agar Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) ini dapat segera terlaksana.  Supaya tidak ada lagi kasus possitif  Covid-19 yang di bawa dari luar daerah
Kabupaten Kapuas,” ucapnya.

Pelaksanaan pembatasan
sosial ini, menurutnya akan sangat diperketat untuk wilayah perbatasan antara
Kalsel – Kalteng. Yakni di Kecamatan Kapuas Timur dan perbatasan lainnya.  Apabila bukan KTP Kalimantan Tengah akan
dipaksa putar balik dan yang berasal dari Kalteng juga tidak boleh keluar
Kalteng.

Terpopuler

Artikel Terbaru