29 C
Jakarta
Sunday, January 26, 2025

Hamili Anak Tiri Hingga Melahirkan, Pria di Lamandau Divonis 13 Tahun Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pria yang menghamili anak tirinya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Rabu (22/1) kemarin Hakim pengadilan Negeri Nanga Bulik telah memvonis pria berusia 43 tahun ini dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp 1 Milir subsider 6 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua,”  ujar ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese, saat dikonfirmasi Jumat (24/1) di Nanga Bulik.

Keadaan yang  memberatkan adalah karena perbuatan  terdakwa mengakibatkan korban hamil.  Terdakwa merupakan seorang ayah yang seharusnya melindungi korban.

“Vonis ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1miliar,” tuturnya.

Baca Juga :  Digerebek dan Digeledah, Polisi Temukan Senpi dan Peluru

Lanjut ia, anak korban masih berusia sekitar 17 tahun saat kejadian. Ia disetubuhi ayah tirinya berkali-kali di rumahnya sejak September 2023 ,di salah satu desa di kabupaten Lamandau, bahkan saat ibunya masih di rumah.

Setelah terjadi persetubuhan tersebut, korban dalam kondisi hamil dan sekarang sudah melahirkan seorang anak perempuan secara normal pada Desember 2024 lalu.

“Terdakwa tergiur setelah melihat anak tirinya selesai mandi dari sungai dan hanya mengenakan handuk, selanjutnya terlapor mengikuti anak tirinya dan masuk ke dalam kamar. Kemudian dengan bujuk rayu, akhirnya terjadilah persetubuhan di antara keduanya untuk pertama kalinya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa setempat saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa terungkapnya permasalahan ini berawal dari kecurigaan para ibu-ibu di desanya atas perubahan tubuh atau fisik dari korban yang setiap hari mengantarkan adiknya berangkat sekolah ke TK.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kalteng Amankan 1,4 Ons Sabu, Ini Tampang Tiga Kur

“Sehingga korban kemudian diintrogasi dan dibawa ke kantor desa. Kita tes kehamilan, dan benar saja, garis dua alias positif hamil. Awalnya tidak mau mengaku, setelah kita desak akhirnya mau mengaku. Sehingga bersama ibunya, warga mengantarkan untuk melapor ke polres,” ucap salah satu kades di Kabupaten Lamandau.

Ia berharap, kejadian serupa tidak terjadi kembali di kabupaten Lamandau. Kalaupun ada kejadian serupa, seperti pencabulan, pelecehan seksual maupun KDRT.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan atau malu melapor kepada pihak terkait jika terjadi hao yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pria yang menghamili anak tirinya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Rabu (22/1) kemarin Hakim pengadilan Negeri Nanga Bulik telah memvonis pria berusia 43 tahun ini dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp 1 Milir subsider 6 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua,”  ujar ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese, saat dikonfirmasi Jumat (24/1) di Nanga Bulik.

Keadaan yang  memberatkan adalah karena perbuatan  terdakwa mengakibatkan korban hamil.  Terdakwa merupakan seorang ayah yang seharusnya melindungi korban.

“Vonis ini sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1miliar,” tuturnya.

Baca Juga :  Digerebek dan Digeledah, Polisi Temukan Senpi dan Peluru

Lanjut ia, anak korban masih berusia sekitar 17 tahun saat kejadian. Ia disetubuhi ayah tirinya berkali-kali di rumahnya sejak September 2023 ,di salah satu desa di kabupaten Lamandau, bahkan saat ibunya masih di rumah.

Setelah terjadi persetubuhan tersebut, korban dalam kondisi hamil dan sekarang sudah melahirkan seorang anak perempuan secara normal pada Desember 2024 lalu.

“Terdakwa tergiur setelah melihat anak tirinya selesai mandi dari sungai dan hanya mengenakan handuk, selanjutnya terlapor mengikuti anak tirinya dan masuk ke dalam kamar. Kemudian dengan bujuk rayu, akhirnya terjadilah persetubuhan di antara keduanya untuk pertama kalinya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa setempat saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa terungkapnya permasalahan ini berawal dari kecurigaan para ibu-ibu di desanya atas perubahan tubuh atau fisik dari korban yang setiap hari mengantarkan adiknya berangkat sekolah ke TK.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kalteng Amankan 1,4 Ons Sabu, Ini Tampang Tiga Kur

“Sehingga korban kemudian diintrogasi dan dibawa ke kantor desa. Kita tes kehamilan, dan benar saja, garis dua alias positif hamil. Awalnya tidak mau mengaku, setelah kita desak akhirnya mau mengaku. Sehingga bersama ibunya, warga mengantarkan untuk melapor ke polres,” ucap salah satu kades di Kabupaten Lamandau.

Ia berharap, kejadian serupa tidak terjadi kembali di kabupaten Lamandau. Kalaupun ada kejadian serupa, seperti pencabulan, pelecehan seksual maupun KDRT.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan atau malu melapor kepada pihak terkait jika terjadi hao yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/