28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Soal Perizinan PT AWL, Begini Kata SOB Kalteng Disoal

PALANGKA RAYA-Polemik di PT Agro Wana Lestari (AWL) satu per satu
bermunculan. Setelah tuntutan 123 karyawan yang menagih pesangon setelah
pemutusan hubungan kerja (PHK), kini perizinan perusahaan yang bergerak di
sektor perkebunan kelapa sawit itu juga disoal, karena disebut-sebut melanggar
aturan.

Para
penggiat lingkungan di Bumi Tambun Bungai ternyata ikut memonitor aktivitas
perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kecamatan Bukit Santuai,
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini. Salah satunya Save Our Borneo (SOB)
Kalteng. Mereka mengakui bahwa sejak 2010-2011 pihaknya sudah memantau PT AWL.

“Saat
itu kami pernah menerima surat dari masyarakt di dua desa, yakni Desa Tumbang
Panyahuan dan Tanah Haluan, terkait sengketa lahan mereka (masyarakat) dengan
PT AWL ini,” tulis Direktur Eksekutif SOB Kalteng Safrudin melalui pesan WhatsApp kepada Kalteng Pos, tadi malam
(18/6)

Baca Juga :  Kalteng Pos Pionir Susun DPLH

Tidak
hanya persoalan sengketa lahan, lanjut Safrudin, PT AWL yang merupakan anak
usaha PT Goodhope ini, merupakan salah satu dari 135 perusahaan besar swasta
(PBS) yang megajukan “pemutihan” atau pengampunan karena
keterlanjuran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2012
tentang tata cara
perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.

“Perusahaan
ini (PT AWL) bermasalah karena menggarap kawasan hutan tanpa ada izin pelepasan
kawasan dari kementerian,” tegas Safrudin. (nue/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Polemik di PT Agro Wana Lestari (AWL) satu per satu
bermunculan. Setelah tuntutan 123 karyawan yang menagih pesangon setelah
pemutusan hubungan kerja (PHK), kini perizinan perusahaan yang bergerak di
sektor perkebunan kelapa sawit itu juga disoal, karena disebut-sebut melanggar
aturan.

Para
penggiat lingkungan di Bumi Tambun Bungai ternyata ikut memonitor aktivitas
perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kecamatan Bukit Santuai,
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini. Salah satunya Save Our Borneo (SOB)
Kalteng. Mereka mengakui bahwa sejak 2010-2011 pihaknya sudah memantau PT AWL.

“Saat
itu kami pernah menerima surat dari masyarakt di dua desa, yakni Desa Tumbang
Panyahuan dan Tanah Haluan, terkait sengketa lahan mereka (masyarakat) dengan
PT AWL ini,” tulis Direktur Eksekutif SOB Kalteng Safrudin melalui pesan WhatsApp kepada Kalteng Pos, tadi malam
(18/6)

Baca Juga :  Kalteng Pos Pionir Susun DPLH

Tidak
hanya persoalan sengketa lahan, lanjut Safrudin, PT AWL yang merupakan anak
usaha PT Goodhope ini, merupakan salah satu dari 135 perusahaan besar swasta
(PBS) yang megajukan “pemutihan” atau pengampunan karena
keterlanjuran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2012
tentang tata cara
perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.

“Perusahaan
ini (PT AWL) bermasalah karena menggarap kawasan hutan tanpa ada izin pelepasan
kawasan dari kementerian,” tegas Safrudin. (nue/ce/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru